Pengertian Filsafat Hukum


Tujuan Instruksional Umum:

Setelah mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa dapat:
1.        Memahami pengertian filsafat.
2.        Memahami pengertian hukum.
3.        Mengetahui pengertian filsafat hukum.

Tujuan Instruksional Khusus:
Setelah mempelajari bahasan ini mahasiswa mampu:
1.        Membedakan pengertian Ilmu Filsafat dan Agama.
2.        Menyebutkan ruang lingkup Ilmu Filsafat.
3.        Menyebutkan pengertian hukum dari berbagai sarjana.
4.        Mengetahui pengertian Filsafat Hukum dari berbagai sarjana. 

1.      Pengertian Filsafat dan Agama

      Adakalanya orang mengatakan bahwa orang harus berfilsafat. Sehingga untuk dapat berfilsafat, terlebih dahulu orang harus mengetahui apa yang disebut dengan filsafat. Sesungguhnya, istilah “filsafat” merupakan suatu istilah dari bahasa Arab yang terkait dengan istilah dari bahasa Yunani, yaitu: Filosofia.
      Secara etimologis, kata “filsafat” berasal dari kata majemuk, yakni: filo dan sofia. Filo artinya ‘cinta’ dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu ingin dan karena ingin itu, lalu berusaha mencapai yang diingini. Sedangkan Sofia artinya ‘kebijaksanaan’. Bijaksana inipun merupakan kata asing, yang artinya ialah ‘pandai’: mengerti dengan mendalam. Jadi secara etimologis, filsafat dapat dimaknakan: “Ingin mengerti dengan mendalam” atau “cinta kepada kebijaksanaan”. Dengan demikian, rumusan tersebut di atas dapat disebut sebagai suatu definisi atau pembatasan yang semata-mata berdasarkan atas keterangan nama atau pembatasan nama.     
      Dari sudut isinya, terdapat banyak perumusan yang dikemukakan para penulis filsafat. Filsafat dapat diartikan sebagai pandangan hidup manusia, yang tercermin dalam berbagai pepatah, slogan, lambang dan sebagainya. Filsafat dapat juga diartikan sebagai ilmu. Dikatakan sebagai ilmu karena filsafat adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan dengan kata lain filsafat memiliki objek, metode, dan sistematika tertentu, terlebih-lebih bersifat universal. Dalam kaitannya dengan salah satu unsur yang dipenuhi filsafat sebagai suatu ilmu, yaitu adanya objek tertentu yang dimiliki filsafat.
      Menurut Poedjawijatna, objek suatu ilmu dapat dibedakan menjadi dua, yakni objek materia dan objek forma. Objek materia adalah lapangan atau bahan penyelidikan suatu ilmu, sedangkan objek forma adalah sudut pandang tertentu yang menentukan jenis suatu ilmu. Objek materia filsafat adalah sesuatu yang ada dan mungkin ada. Pada intinya objek materia filsafat dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu tentang hakikat Tuhan, hakikat alam, dan hakikat manusia. Barangkali, objek materia filsafat sama dengan objek ilmu lainnya, tetapi yang membedakan adalah objek formanya. Objek forma filsafat terdapat pada sudut pandangnya  yang tidak membatasi diri dan hendak mencari keterangan sampai sedalam-dalamnya atau sampai kepada hakikat sesuatu, sehingga terdapat kebenaran, jika filsafat dikatakan sebagai ilmu tanpa batas.
      Jika ditelaah lebih mendalam, filsafat memiliki sedikitnya tiga sifat pokok, yaitu: menyeluruh, mendasar, dan spekulatif. Menyeluruh, artinya cara berfikir filsafat tidak sempit, dari sudut pandang ilmu itu sendiri (fragmentaris atau sektoral), senantiasa melihat persoalan dari tiap sudut yang ada. Mendasar, artinya bahwa untuk dapat menganalisa suatu persoalan bukanlah pekerjaan yang mudah, mengingat pertanyaan-pertanyaan yang dibahas berada di luar jangkauan “ilmu biasa”.
      Untuk itu, ciri ketiga dari filsafat yang berperan, yaitu spekulatif. Langkah-langkah spekulatif yang dijalankan oleh filsafat tidak boleh sembarangan, tetapi harus memiliki dasar-dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
      Di samping ketiga ciri filsafat tersebut di atas, ada ciri lain yang perlu ditambahkan, yaitu sifat refleksif kritis dari filsafat. Refleksi berarti pengendapan dari pemikiran yang dilakukan secara berulang-ulang dan mendalam (contemplation). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan yang lebih jauh lagi dan dilakukan secara terus-menerus. Kritis berarti analisis yang dibuat filsafat tidak berhenti pada fakta saja, melainkan analisis nilai. Sebab, jika yang dianalisis hanya fakta saja, maka subjek (manusia) tersebut baru melakukan observasi, dan hasilnya ialah gejala-gejala semata. Lain halnya, jika yang dianalisis nilai, maka hasilnya bukan gejala-gejala melainkan hakikat.
      Ada beberapa sarjana penulis filsafat yang mengemukakan pendapatnya tentang filsafat, antara lain:
  1.  Plato: filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli.
  2. Aristoteles    : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu matematika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
  3.  Al Farabi  : Filsafat ialah ilmu pengetahuan tentang alam maujud bagaimana hakekat yang sebenarnya.
  4. Descartes    :  Filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan di mana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikan.
  5. Immanuel Kant : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang tercakup di dalam empat persoalan, yaitu metafisika, etika, agama, dan antropologi.


      Dari perumusan filsafat sebagaimana dikemukakan oleh para penulis filsafat tersebut dapat ditarik intisarinya bahwa filsafat merupakan karya manusia tentang hakikat sesuatu.
      Pada uraian terdahulu telah dikemukakan bahwa filsafat dapat diartikan sebagai ilmu, meskipun demikian antara filsafat dengan keseluruhan ilmu yang bertemu pada obyek materia (segala yang ada dan mungkin ada) tetap berbeda, karena perbedaan itu terletak pada obyek formanya.
      Tentu saja perbedaan itu tidak berlaku pada kedudukan filsafat dengan agama, karena agama merupakan sesuatu yang ada, sehingga agama juga masuk ke dalam lingkungan filsafat, dari sini muncul apa yang dinamakan filsafat agama.
      Dalam agama ada beberapa hal penting yang diselidiki oleh filsafat, misalnya: Tuhan, kebajikan, baik dan buruk, dan sebagainya, karena hal-hal tersebut ada atau paling tidak mungkin ada, namun antara filsafat dan agama memiliki dasar penyelidikan yang berbeda. Di satu sisi, sudut pandang penyelidikan agama didasarkan atas wahyu Tuhan atau firman Tuhan. Pada agama, kebenaran tergantung kepada diwahyukan atau tidak. Yang diwahyukan Tuhan harus dipercayai, oleh akrena itu agama ada dan disebut kepercayaan.
      Di sisi lain, kebenaran diterima oleh filsafat bukan karena kepercayaan, melainkan diterima dengan penyelidikan sendiri, pikiran belaka. Filsafat tidak mengingkari atau mengurangi wahyu, tetapi tidak mendasarkan penyelidikannya atas wahyu. Dengan kata lain, filsafat berdasarkan pikiran belaka, sedangkan agama berdasarkan wahyu. 

No comments:

Post a Comment