Dalam bahasan kali ini akan
dibahas peranan pemerintah sebagai unsusr yang mengatur dan mengendalikan
jalannya roda perekonomian dan bertindak sebagai penggerak pembanguann dalam
negara-negara yang sedang berkembang. Campur tangan pemerintah dalam rangka
mencapai tujuan bersama selalu ada di
setiap negara. Khusus untuk Indonesia yang menganut sistem ekonomi campuran
dimana peran pemerintah sangat besar andilnya dalam pembangunan. Hal ini dapat
dilihat dari APBN.
Dalam sistem ekonomi campuran peranan
pemerintah dalam mengendalikan dan mengarahkan jalannya roda perekonomian jelas sekali terlihat dari adanya mekanisme
perencanaan pusat. Bagi Indonesia peranan pemerintah dalam bidang ekonomi
jelas-jelas ditunjukkan oleh pasal 33, ayat 2 dan ayat 3.
Ayat
2 : “Cabang-cabang produksi penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Ayat
3 : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Ayat 2 tersebut dengan tegas
menunjuk bahwa cabang-cabang produksi yang penting, dalam artian dari segi
strategis maupun finansial, harus dikuasai oleh negara. Penting dari segi
strategis berarti menyangkut masalah keamanan dan kelangsungan hidup bernegara,
sedangkan segi finansial berarti menyangkut masalah sumber keuangan yang sangat diperlukan untuk pembiayaan
pembangunan nasional. Penguasaan sendiri tidak harus berupa penguasaan fisik
sehingga cabang-cabang produksi itu harus perusahaan negara, tetapi lebih
ditekankan pada operasionalisasinya yang harus diatur oleh pemerintah demi
tercapainya tujuan bersama.
Ayat 3 menunjukkan dengan
tegas bahwa semua sumber daya alam yang terdapat di Indonesia harus digunakan
untuk kepentingan rakyat, dan untuk kesejahteraan bersama, sehingga pemerintah
diberi wewenang untuk secara aktif dan positif mengatur dan mengarahkan
pemilikan dan penggunaannya, dalam arti pemilikan sumber daya alam oleh swasta
diakui, tetapi penggunaannya harus diarahkan untuk kepentingan bersama.
Dalam GBHN juga disebukan
bahwa pemerintah mempunyai andil yang sangat signifikan dalam pembangunan
ekonomi :
“Pembangun ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi
menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan
pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan
dan bimbingan terhadap pertumbuhan
ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan uaha; sebaliknya
dunia usaha perlu pula memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingn
serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan nyata…”
Usaha pemerintah untuk
mengarahkan dan mnegendalikan jalannya roda perekonomian agar dapat
dikembalikan iklim usaha yang baik, serta mengatur agar distribusi pendapatan
dapat berjalan lebih baik, melalui anggaran pendapatan dan belanja negara
disebut kebijakan fiskal. Disamping melalui kebijakan fiskal, pemerintah juga
dapat melakukan campur tangan melalui pembutan-pembuatan peraturan, pembuatan
badan usaha, di Indonesia disebut BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan melalui
kebijakan-kebijakan lainnya.
Di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Fungsi
negara adalah :
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan
bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tugas pertama adalah tugas yang menyangkut masalah pertahanan dan kamanan
serta ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dalam arti yang luas. Tugas kedua adalah tugas yang menyangkut
pencapaian kesejahteraan umum dalam arti yang luas, termasuk tugas pembangunan
dan khususnya pelaksanaan trilogi pembangunan. Tugas ketiga adalah yang menyangkut pendidikan dalam arti luas,
karena itu meliputi pengembangan budaya bangsa. Tugas keempat adalah yang berhubungan dengan negara lain.
Tugas tersebut hanya dapat
berjalan baik apabila tersedia alat penunjang untuk melaksanakannya. Alat
penunjang yang paling penting tentunya adalah masalah dana. Akan tetapi dana
yang tersedia harus mencapai bermacam-macam tujuan, maka tugas pemerintah
adalah mengoptimalkan penggunaan dana itu sesuai dengan kaidah efektivitas dan
efisiensi, ketersediaan dana dan
penggunaan pemerintah dapat dilihat dalam APBN. Setiap APBN selalu
tersedia dari dua bagian, yaitu bagian
peneriamaan dan bagiaan pengeluaran.
Pada ekonomi kalsik, peranan
pemerintah adalah sangat kecil. Sesuai dengan prinsip bahwa mengatur jalannya
roda perekonomian adalah mekanisme harga, maka campur tangan pemerintah
diusahakan seminimal mungkin. Tetapi pada ekonomi dewasa ini peran
pemerintah hampir di semua negara sangatlah penting, walaupun perananya memang
berbeda dari satu negara ke negara yang lain. Karena alasan campur tangan
pemerintah dalam bidang ekonomi mempunyai dasar yang berlain-lainnan, sukar
sekali sekali merumuskan peran negara
dalam perekonomian, tetapi secara garis besar campur tangan pemerintah
mengambil bentuk :
1. menyediakan barang dan jasa
yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta, jadi barang publik, seperti :
·
raasa aman (pertahanan – keamanan)
·
rasa tentram (ketertiban umum dan ketertiban msyarakat)
·
rasa senang karena berbagai kemudahan dapat disediakan,
antara lain jalan, listrik dan air.
2. Memberikan eksternalitas,
yaitu faedah sampingan yang dapat diperoleh sebagai akibat proses produksi
maupun konsumsi, seperti :
·
Imunisasi
·
Pemasangan lampu jalanan
·
Pemeriksaan kesehatan
·
Kemudahan biaya pendidikan
3. Mendorong penggunaan
barang-barang yang berguna dan menghambat atau melarang penggunaan
barang-barang yang dapat merusak, seperti :
·
Obat-obatan
·
Ganja dan madat
·
Minuman keras
·
Rokok
·
Wajib belajar
·
Keluarga berencana
4. Menciptakan kesejahteraan
bersama dengan jalan menolong mereka yang lemah, jompo, miskin, menderita dan
cacat.
5. Mengendalikan jalannya roda
perekonomian demi terciptanya iklim usaha yang baik, stabil, kondusif bagi
pengembangan ekonomi yang diinginkan.
6. Mendorong munculnya
pusat-pusat pertumbuhan diberbagai wilayah agar keseimbangan diberbagai kawasan
tidak terjadi, yang pada gilirannya juga mendorong pemerataan kesejahteraan.
7. Mendorong berkembangnya
sektor riil (perdagangan, pertanian, industri dan jasa) dengan cara adil.
Pemerintah tidak boleh memberikan hak istimewa (monopoli) dalam bentuk apappun
(monopoli bahan baku, produksi, pasar, dan perdagangan atau proteksi) kepada
pihak tertentu yang kebetulan dekat dengan penguasa. Seluruh rakyat memiliki
hak yang sama. Bila negara memberikan
hak istimewa kepada golongan tertentu berarti fungsi pemerataan kepada rakyat
tidak berjalan.
8. Mendorong berkembangnya
usaha kecil dan menengah dan memberikan kesempatan yang sama dengan pengusaha
besar baik dalam pendanaan, pasar, ketrampilan dan teknologi serta dalam hal
regulasi. Bila diperlukan untuk melindungi hak mereka, pemerintah membuat
undang-undnag perlindungan usaha kecil dan menengah. Ini perwujudan dari sifat
pertengah pemerintah bahwa ia tidak condong dan mementingkan pada satu golongan
tertentu.
9. Mengelola secara efisien dan
profesional terhadap Sumber daya alam yang dimilikinya dan digunakan untuk
kemakmuran rakyat bukan sekelompok orang saja. Sumber daya yang dapat
dioptimalkan untuk kesejahteraan rakyat misalnya, minyak bumi, gas alam, hasil
tambang (emas, nikel, aspal, bouksit dll).
10. Dengan kemampuannya, negara (pemerintah) dapat
memberikan subsidi kesehatan, pendidikan, dan sarana sosial lainnya, maka
kebutuhan primer rakyat dapat terpenuhi. Jaminan sosial (social security) semacam ini jelas akan meningkatkan kesejahteraan
golongan miskin dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
11. Melakukan hubungan perdagangan internasional
dengan berusaha meningkatkan sektor Ekspor
No comments:
Post a Comment