Pelayanan
Publik
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia dinyatakan pengertian pelayanan bahwa “pelayanan adalah suatu
usaha untuk membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan orang lain.
Sedangkan pengertian service dalam Oxford (2000) didefinisikan sebagai “a system that provides something that the
public needs, organized by the government or a private company”. Oleh
karenanya, pelayanan berfungsi sebagai sebuah sistem yang menyediakan apa yang
dibutuhkan oleh masyarakat.
Sementara istilah
publik, yang berasal dari bahasa Inggris (public), terdapat beberapa
pengertian, yang memiliki variasi arti dalam bahasa Indonesia, yaitu umum,
masyarakat, dan negara. Public dalam pengertian umum atau masyarakat dapat kita
temukan dalam istilah public offering
(penawaran umum), public ownership
(milik umum), dan public utility (perusahaan
umum), public relations (hubungan
masyarakat), public service
(pelayanan masyarakat), public interest
(kepentingan umum) dll. Sedangkan dalam pengertian negara salah satunya adalah public authorities(otoritas negara), public building (bangunan negara), public revenue (penerimaan negara) dan public sector (sektor negara)(
Nurcholis.2005. hal. 175). Dalam hal ini, pelayanan publik merujukkan istilah
publik lebih dekat pada pengertian masyarakat atau umum. Namun demikian pengertian
publik yang melekat pada pelayanan
publik tidak sepenuhnya sama dan sebangun dengan pengertian masyarakat.
Nurcholish (2005: 178) memberikan pengertian publik sebagai sejumlah orang yang
mempunyai kebersamaa berfikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar
dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki.
Pengertian pelayanan
publik didalam pasal 1 UU no.25 tahun 2009 dikatakan bahwa pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga
negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik. Penyelenggara pelayanan publik diberikan oleh pemerintah, seperti contohnya Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Dalam pemberian
pelayanan publik, pemerintah harus dapat memberikan layanan publik yang lebih
profesional, efektif, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif
dan adaptif serta sekaligus dapat membangun kualitas manusia dalam arti
meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif menentukan
masa depannya sendiri (Effendi dalam Widodo, 2001).
Pelayanan publik yang
profesional, artinya pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya akuntabilitas
dan responsibilitas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah). Dengan ciri
sebagai berikut :
1. Efektif,
lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran;
2. Sederhana,
mengandung arti prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah,
cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh
masyarakat yang meminta pelayanan;
3. Kejelasan
dan kepastian (transparan), mengandung akan arti adanya kejelasan dan kepastian
mengenai :
a. Prosedur/tata
cara pelayanan;
b. Persyaratan
pelayanan, baik persyaratan teknis maupun persyaratan administratif;
c. Unit
kerja dan atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan;
d. Rincian
biaya/tarif pelayanan dan tata cara pembayarannya;
e. Jadwal
waktu penyelesaian pelayanan.
4. Keterbukaan,
mengandung arti prosedur/tata cara persyaratan, satuan kerja/pejabat
penanggungjawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian waktu/tarif
serta hal- hal lain yang berkaitan
dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh
masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta;
5. Efisiensi,
mengandung arti :
a. Persyaratan
pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal berkaitan langsung dengan pencapaian
sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan
dengan produk pelayanan yang berkaitan;
b. Dicegah
adanya pengulangan pemenuhan persyaratan, dalam hal proses pelayanan masyarakat
yang bersangkutan mempersyaratkan adanya kelengkapan persyaratan dari satuan
kerja/instansi pemerintah lain yang terkait.
6. Ketepatan
waktu, kriteria ini mengandung arti pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat
diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan;
7. Responsif,
lebih mengarah pada daya tanggap dan cepat menanggapi apa yang menjadi masalah,
kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang dilayani;
8. Adaptif,
cepat menyesuaikan terhadap apa yang menjadi tuntutan, keinginan dan aspirasi
masyarakat yang dilayani yang senantiasa
mengalami tumbuh kembang.
Pemberian pelayanan
publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan
implikasi dari fungsi aparat negara sebagai pelayan masyarakat. Karena itu,
kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum (public services) sangat
strategis karena akan sangat menentukan sejauhmana pemerintah mampu memberikan
pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, yang dengan demikian akan
menentukan sejauhmana negara telah menjalankan perannya dengan baik sesuai
dengan tujuan pendiriannya.
No comments:
Post a Comment