Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang
kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang
bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan
dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan
selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara
yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri
Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah
Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap
menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO)
untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara
konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab,
terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya
peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi
fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro,
penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan,
dan pengawasan keuangan.
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut
diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah.
Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran dilakukan oleh bank sentral.
No comments:
Post a Comment