Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian
laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip
tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang
telah diterima secara umum.
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan
yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan
arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar
akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6
(enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian
pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan
negara menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna
anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang
ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari
segi manfaat/hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Undang-undang
tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang
APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output). Sebagai
konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi
menteri/pimpinan lembaga / gubernur / bupati / walikota, serta Pimpinan unit organisasi
kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti
melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam UU
tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut
dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan
atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang
bersangkutan.
Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku
universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan
membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara
bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam
pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para
pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang
andal.
No comments:
Post a Comment