Transportasi berasal
dari kata latin yaitu transportare, dimana trans berarti seberang
atau sebelah lain dan portare berarti mengangkut atau membawa. Jadi
transportasi berarti mengangkut atau membawa (sesuatu) ke sebelah lain atau
dari suatu tempat ke tempat lainnya. Transportasi seperti itu merupakan suatu
jasa yang diberikan guna menolong barang atau orang untuk dibawa dari suatu
tempat ke tempat lainnya.
Menurut Setijowarno dan
Frazila (2001) transportasi berarti suatu kegiatan untuk memindahkan sesuatu (orang
dan atau barang) dari satu tempat ke tempat yang lain, baik dengan atau tanpa
sarana (kendaraan, pipa, dan lain-lain). Menurut Miro (2005), Transportasi diartikan sebagai usaha memindahkan,
menggerakkan, mangangkut, atau mengalihkan suatu objek dari suatu tempat ke
tempat lain, dimana ditempat lain ini objek tersebut lebih bermanfaat atau
dapat berguna untuk tujuan-tujuan tertentu. Transportasi
merupakan suatu proses yakni proses pindah, proses gerak, proses mengangkut dan
mengalihkan dimana proses ini tidak bisa dilepaskan dari keperluan akan alat
pendukung untuk menjamin lancarnya proses dimaksud sesuai dengan waktu yang
diinginkan. Sedangkan menurut Salim (2006), Transportasi adalah kegiatan
pemindahan barang (muatan) dan penumpang dari suatu tempat ke tempat lain.Jadi
bisa dikatakan kalau transportasi merupakan usaha mengangkut atau membawa
barang dan atau penumpang dari suatu tempat ke tempat lainnya.
Adapun unsur yang membentuk makna transportasi ialah :
·
Manusia yang membutuhkan
·
Barang yang dibutuhkan
·
Kendaraan sebagai alat/sarana
·
Jalan dan terminal sebagai
prasarana transportasi
·
Organisasi (pengelola
transportasi)
Kelima unsur ini mempunyai ciri-ciri tersendiri yang harus dipertimbangkan
dalam menelaah masalah transportasi. Dalam hubungan ini perbaikan atau
peningkatan transportasi terjadi bila terjadi perlakuan dan perbaikan pada
salah satu atau lebih unsur-unsur tersebut.
Aspek-aspek
transportasi (M. Abdulkadir, 1991):
1. Pelaku,
adalah orang yang melakukan transportasi. Pelaku ini ada yang berupa badan
usaha seperti perusahaan pengangkutan/transportasi dan ada pula yang beupa
manusia pribadi, seperti buruh pengangkutan.
2. Alat
transportasi/ pengangkutan, adalah alat yang digunakan untuk menyelenggarakan
transportasi atau pengangkutan. Alat ini digerakkan secara mekanik dan memenuhi
syarat undang-undang, seperti kendaraan bermotor, kapal laut, kapal udara,
mobil Derek, dan lain-lain.
3. Barang
atau penumpang, yaitu muatan yang diangkut oleh alat transportasi tersebut.
4. Perbuatan,
yaitu kegiatan mengangkut barang atau penumpang sejak pemuatan sampai dengan
penurunan di tempat yang ditentukan.
5. Fungsi
pengangkutan, yaitu meningkatkan kegunaan dan nilai barang atau penumpang
(orang).
6. Tujuan
pengangkutan, yaitu sampai atau tiba di tempat tujuan yang ditentukan dengan
selamat, dan biaya pengangkutan lunas.
No comments:
Post a Comment