Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance
dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan
secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok
yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu
menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar
tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama
dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas
universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru
sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam
pengelolaan keuangan negara, antara lain :
-
akuntabilitas
berorientasi pada hasil;
-
profesionalitas;
-
proporsionalitas;
-
keterbukaan
dalam pengelolaan keuangan negara;
-
pemeriksaan
keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna
menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang
telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya
asas-asas umum tersebut di dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara,
pelaksanaan Undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen
keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment