Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing,
Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola
Dana Masyarakat
Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya
kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan
keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional. Ketentuan
tersebut meliputi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral,
pemerintah daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta hubungan
keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan
swasta dan badan pengelola dana masyarakat. Dalam hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank
sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan
moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan
adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada
pemerintah daerah. Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal
penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah
dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan
pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan
pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari
perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
No comments:
Post a Comment