Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan
undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden
sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran.
Penuangan dalam keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang
belum dirinci di dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk
kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji
dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban
kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud meliputi pula
alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi
sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.
Untuk memberikan informasi mengenai perkembangan
pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan
laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun
anggaran yang bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut
menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan
penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya.
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara
dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang-undang
yang mengatur perbendaharaan negara mengingat lebih banyak menyangkut hubungan
administratif antarkementerian negara/lembaga di lingkungan pemerintah.
No comments:
Post a Comment