Mendirikan Perusahaan
1. Perizinan Usaha
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan
Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984, tanggal 19 Desember 1984, dalam
rangka memperlancar dan mempermudah perizinan sebagai berikut :
a. Izin Prinsip
b. Izin pembangunan tanah
c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
d. Izin
gangguan/Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
e. Suirat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
f. Wajib daftar perusahaan
2. Akta Pendirian
Dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat di depan
notaris, antara lain tercantum dalam hal-hal sebagai berikut :
a.
Tanggal pendirian perusahaan
b.
Bentuk dan nama perusahaan
c.
Nama para pendiri
d.
Alamat tempat usaha
e.
Tujuan pendirian usaha
f.
Besarnya modal usaha
g.
Kepengurusan
h.
Tahun buku dsb.
3.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Syarat-syarat
permohonan SITU adalah :
a.
Fotokopi akta pendirian perusahaan
b.
Denah tempat kedudukan usaha
c.
Surat persetujuan dari tetangga yang diketahui oleh
RT,.RW, lurah dan camat.
d.
Fotokopi KTP
e.
Surat bukti pelunasan PBB
No comments:
Post a Comment