Instrumen atau
surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup
bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan
usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang antara lain:
1. Sertfikat
Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang
yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah
tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah
ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau
kurang.
2. Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek
yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga
diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3.
Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan
oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan
tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang
bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan
deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau
diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga
keuangan lainnya.
4. Commercial
Paper
Promes yang tidak disertai dengan
jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek
dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money
Kegiatan pinjam
meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6. Repurchase
Agreement
Transaksi jual beli surat-surat
berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali
surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang
telah ditetapkan lebih dahulu
7. Banker's
Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang
digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar
sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
8. Treasury Bills
Treasury Bills adalah surat utang yang
diterbitkan oleh negara dengan jangka waktu 90 hari - 1 tahun.
9. Promissory
Notes
Promissory Notes adalah surat sanggup bayar
yang membuktikan adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan
debitur.
No comments:
Post a Comment