Pengertian
Menurut kitab undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1150, gadai adalah
hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak.
Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang
yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai
utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang
berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk
melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah
satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar
hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150
di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar
hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan
informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari
masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat
lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan
melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
Pimpinan
Kegiatan usaha Perum Pegadaian
dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur. Masa jabatan
dari masing-masing anggota dewan direksi adalah 5 (lima ) tahun, dan setelah masa jabatan
tersebut berakhir yang bersengkutan dapat diangkat kembali. Di samping dewan
direksi yang bertugas menjalankan dan mengelola kegiatan usaha, Perum pegadaian
juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang fungsi utamanya adalah untuk
mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum Pegadaian agar selalu sesuai dengan
ketemtuan yang berlaku dan dapat merealisasikan misinya untuk membantu masyarakat
dalam bidangpendanaan atas dasar hokum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung
jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan perum pegadaian agar badan usaha ini
tidak mengalamikerugian yang dapat memberatkan keuangan negara. Anggota dewan
direksi dan dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presidan atas usul
Menteri Keuangan dibantu oleh sebuah Direktorat Jenderal.
Kegiatan Usaha
Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum
Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a) Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
b) Dana
jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total
dana jangka pendek yang dihimpun)
c) Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah,
utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan
lain-lain)
d) Penerbitan
obligasi
e) Sampai
dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang
jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993
sebesar Rp 25 miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994
juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang
telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
f) Modal
sendiri
Modal sendiri yang
dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1) Modal
awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2) Penyertaan
modal pemerintah
3) Laba
ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian
inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
No comments:
Post a Comment