Pengertian Usaha Kecil




Terhadap beberapa perbedaan menganai pengertian usaha kecil, baik menurut Undang - Undang, Perbankan, Biro Pusat Statistik dan Lembaga - Lembaga lain nya, apa yang menjadi batasan usaha kecil masih sulit untuk dijelaskan, penentuan batasan usaha kecil cenderung melihat kepada modal awal, asset dan pendapatan, menurut Kanisius (2003:7) beberapa batasan usaha kecil dilihat dari modal awal, asset pendapatan antara lain:
  1. Usaha kecil menurut Bank Indonesia adalah usaha yang mempunyai total asset maksimal Rp. 600.000.000,- tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati.
  2. Usaha kecil menurut Biro Pusat Statistik :
         Usaha rumah tangga yaitu, mempunyai 1 - 5 tenaga kerja.
         Usaha kecil yaitu, mempunyai 6 -19 tenaga kerja.
         Usaha menengah yaitu, mempunyai 20 - 99 tenaga kerja.
         Usaha besar yaitu mempunyai 100 lebih tenaga kerja.
  1. Undang - undang nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil telah ditentukan bahwa, usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang bersekala kecil dan memilki criteria kekayaan bersih Rp.200.000.000,- atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- serta kepemilikan nya telah ditetapkan dalam pasal 5 Undang - Undang usaha kecil, adalah harus dimiliki oleh warga Negara Indonesia.

No comments:

Post a Comment