Terhadap beberapa perbedaan menganai pengertian usaha kecil,
baik menurut Undang - Undang, Perbankan, Biro Pusat Statistik dan Lembaga -
Lembaga lain nya, apa yang menjadi batasan usaha kecil masih sulit untuk
dijelaskan, penentuan batasan usaha kecil cenderung melihat kepada modal awal,
asset dan pendapatan, menurut Kanisius (2003:7) beberapa batasan usaha kecil
dilihat dari modal awal, asset pendapatan antara lain:
- Usaha kecil menurut Bank Indonesia adalah usaha yang mempunyai total asset maksimal Rp. 600.000.000,- tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati.
- Usaha kecil menurut Biro Pusat Statistik :
•
Usaha rumah tangga yaitu, mempunyai 1 - 5
tenaga kerja.
•
Usaha kecil yaitu, mempunyai 6 -19 tenaga
kerja.
•
Usaha menengah yaitu, mempunyai 20 - 99
tenaga kerja.
•
Usaha besar yaitu mempunyai 100 lebih tenaga
kerja.
- Undang - undang nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil telah ditentukan bahwa, usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang bersekala kecil dan memilki criteria kekayaan bersih Rp.200.000.000,- atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- serta kepemilikan nya telah ditetapkan dalam pasal 5 Undang - Undang usaha kecil, adalah harus dimiliki oleh warga Negara Indonesia.
No comments:
Post a Comment