Sekilas Tentang Pengertian HAM

Pengertian hak asasi manusia terus pula berkembang dari masa kemasa, hingga menjadi sangat luas dan terbuka dalam perumusannya. Maka istilah hak asasi manusia merupakan alih bahasa dari “human right” (Inggris), “droit de I homme” (Perancis), “menselijkerechten” (Belanda). Disamping itu, dikenal pula istilah lain seperti “grondrechten”. Dalam beberapa kepustakaan dijumpai istilah “Hak dan kewajiban dasar manusia” atau “hak-hak dasar manusia”, dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
http://peluangusahamakro.blogspot.com/
Namun secara etimologis, hak asasi manusia terbentuk dari tiga (3) kata, yaitu: hak, asasi, dan manusia. Dua kata pertama, hak dan asasi, berasal dari bahasa arab, sedangkan kata manusia adalah kata dalam bahasa Indonesia. Kata haqq diambil dari akar kata haqqa, yahiqqu, haqqaan yang berarti benar, nyata, pasti, tetap, dan wajib. Berdasarkan pengertian tersebut maka haqq adalah kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Kata asasiy berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan yang berarti membangun, mendirikan, meletakkan. Kata itu juga dapat berarti asal, asas, pangkal, yang bermakna dasar dari segala seuatu. Dengan demikian, asasi artinya segala sesuatu yang bersifat mendasar dan fundamental yang se
lalu melekat pada objeknya. HAM dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hak-hak mendasar pada diri manusia.

Istilah hak dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah right, dalam bahasa latin dikenal dengan istilah ins, dalam bahasa jerman dan belanda dikenal dengan istilah recht, dalam bahasa perancis dikenal dengan istilah deroit dan dalam kamus hukum hak adalah kebebasan untuk berbuat sesuatu menurut hukum. Hans Kelsen menyebutkan, hak seseorang individu untuk bertindak dirinya sendiri menurut suatu cara tertentu adalah kewajiban dari seseorang individu lainnya untuk bertindak dirinya sendiri menurut suatu cara tertentu terhadap indvidu yang lainnya. Austin megatakan istilah hak dan kewajiban relatif adalah ungkapan-ungkapan yang saling berhubungan. Kemudian Jeremi Bentam menyebutkan, hak itu sendiri menjadi keuntungan dan manfaat bagi orang yang memperolehnya, sebaliknya kewajiban adalah tugas dan keharusan yang dirasa berat bagi orang yang menunaikannya. Hak dan kewajiban muncul secara bersamaan, kendati sifatnya yang berbeda dan berlawanan, eksistensinya tidak dapat dipisahkan dengan sendirinya, hukum tidak dapat memberikan keuntungannya kepada seseorang tanpa sekaligus menimpakan beban pada orang lain, atau dengan kata lain, hukum tidak mungkin menciptakan hak bagi seseorang kecuali dengan menciptakan kewajiban yang setara bagi orang lain. Asal usul hakiki hak adalah kesadaran moral, hak-hak yang semata-mata atas dasar perintah kesadaran moral itulah yang disebut hak alamiah atau hak asasi.

Menurut Laddy Lesmana, HAM secara umum diartikan sebagai hak-hak yang bersifat kodrati dan universal, kemudian Hak-hak itu sudah melekat dengan sendirinya pada diri manusia sejak lahir. Kekuasaan atau otoritas dalam bentuk apapun tidak dapat mencabut dan merampas HAM di dunia ini. Untuk itu, negara memiliki tanggung jawab dan memiliki kewajiban untuk menghormati (to promote), melindungi (to protect), dan untuk memenuhi pelaksanaannya (to fulfill).

Selanjutnya Pius A Pratanto dan M. Dahlan Al Barry mengatakan, bahwa Hak asasi (fundamental Right) artinya hak yang bersifat mendasar (grounded), pokok atau prinsipil. HAM menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang bersifat mendasar. Adanya hak pada seseorang berarti mempunyai suatu keistimewaan yang membuka kemungkinan baginya untuk diperlakukan sesuai dengan keistimewaan yang dimilikinya. Sebaliknya juga, adanya suatu kewajiban pada seseorang berarti bahwa adanya suatu sikap yang sesuai dengan keistimewaan yang ada pada orang lain.

Kemudian menurut D.F. Schelten, HAM berasal dari istilah mensenrechten dan grondrechten. Mensenrechten (hak asasi manusia) adalah hak yang diperoleh seseorang karena ia dilahirkan sebagai manusia. Jadi sumbernya adalah Tuhan dan sifatnya universal. Namun, grondrechten (hak dasar) adalah hak yang diperoleh seseorang karena ia menjadi warga negara dari suatu negara. Sumbernya adalah negara dan sifatnya domestik.

Menurut Mahfud MD, HAM diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan, dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke muka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara. Sedangkan menurut Muladi, HAM diartiakan “those right which are inherent in our nature and without whitc we cannot live as human being”, yaitu HAM adalah sejumlah hak-hak dasar di dalam kehidupan dan tanpa hak-hak dasar itu, manusia tidak akan dapat hidup sebagai manusia seutuhnya.

Pada pasal 1 The Declaration Of Human Right, HAM diartikan sebagai hak fundamental yang dimiliki setiap orang, dikarenakan semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniakan akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam suasana persaudaraan.

Mengenai kata ringan dalam pelanggaran HAM semisal perbuatan diskriminatif adalah merupakan tindakan yang tidak dikategorikannya sebagai pelanggaran HAM yang berat, akan tetapi secara universal hanya di katakan sebagai pelanggaran HAM, namun kejahatan genosida dan crimes againt humanity sesuai yang di cantumkan dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa kejahatan tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Artinya bahwa pengertian dari dualisme HAM pada saat ini mengartikan adanya HAM itu yang tindakannya di kategorikan sebagai perbuatan pelanggaran HAM berat dan juga pelanggaran HAM ringan.

Maka Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang datangnya dari Allah Swt, yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah, sehingga menjadi dasar kemerdekaan yang tak dapat untuk dilanggar oleh siapapun, termasuk pemerintah dan individu-individu lainnya. Kemerdekaan memberikan makna kebebasan diantaranya bebas dari rasa takut, bebas untuk berkumpul dan berpendapat, bebas untuk memeluk agama dan kebebasan lainnya yang ada sebagai hak kodrati manusia itu sendiri.

Bangsa Indonesia telah memiliki rumusan tentang HAM sendiri yang sebagai rumusan yang sesuai dengan kondisi sosiologis bangsa indonesia, meskipun masih banyak mengadopsi aturan HAM dari dunia Barat. Rumusan HAM dapat ditemukan dalam beberapa aturan hukum yang dihasilkan badan legislatif, diantaranya dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tenatang Hak Asasi Manusia, dan dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa:

“Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Berdasarkan dari pengertian HAM dalam rumusan undang-undang tersebut, jelas bahwa HAM di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri, dengan memiliki sisi teologis yang cukup kuat. Pernyataan bahwa HAM adalah anugerah dari tuhan yang maha esa menunjukkan bahwa HAM adalah suatu pemberian tuhan yang kemudian melekat pada tiap diri manusia. Dimana HAM juga menjadi tanggung jawab bagi setiap pihak untuk menjaga dan melindunginya, baik negara, hukum, masyarakat maupun tiap individu dimanapun dan kapanpun. Hak juga meliputi hak dibibidang sipil, politik, sosial, ekonomi sampai pada hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat. Pelanggaran terhadap HAM sama saja merendahkan martabat manusia dari kemanusiaannya

Tentunya dalam hal pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan orang lain harus pula memenuhi persyaratan moral, ketertiban umum, kesejahtraan umum yang adil dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Buka Juga di artikel lain : 

Daftar Bacaan

Syawal Abdulajid dan Anshar, Pertanggung Jawaban Pidana Komandan Militer pada Pelanggaran Berat HAM, Op.cit., hlm. 39 

Pius A Pratanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, OP.Cit., hlm. 50. 

Yan Pramadya Puspa, Kamus hukum edisi lengkap, (Jakarta: Graha Ilmu Indonesia, 1977), hlm. 410 

4] H.R. Abdussalam, HAM Dalam Proses Peradilan, (Jakarta:PTIK Press, 2010), hlm. 6 

Juandi G. Isakayoga et.all, Memahami HAM Dengan Lebih Baik, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 4 

Pius A Pratanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1994), hlm. 48 

Majda El-Muhtaj, HAM, DUHAM & RANHAM Indonesia, dikutif melalui buku Mahrus Ali dan Syarif Nurhidayat, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, (Jakarta: Gramata Publishing, 2011), hlm. 5 

Syawal Abdulajid dan Anshar, Pertanggung Jawaban Pidana Komandan Militer pada Pelanggaran Berat HAM, Op.cit, hlm. 40. 

Suwandi, Instrumen dan Penegakan HAM di Indonesia (Hakekat Konsep dan Implikasinya Dalam Prespektif Hukum Dan Masyarakat), Bandung: Refika Aditama, 2005), hlm. 39 

Muladi, Hukum dan HAK Asasi Manusia, (Jakarta: Gaya Media Pratama: 1996), hlm. 113 

The Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak asasi Manusia) 1948. 

Lihat Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tenatang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 1 ayat (1) UU No. 26 tahun 2000 tenatang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, (Jakarta: Mandar Maju, 2001), Cetakan Pertama, hlm. 11

No comments:

Post a Comment