Dengan potensi ancaman yang tidak ringan serta kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang beragam, bangsa dan negara Indonesia memerlukan
kemampuan pertahanan negara yang kuat untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya gangguan keamanan dalam berbagai
bentuk kejahatan dan potensi konflik horisontal akan meresahkan dan berakibat
pada pudarnya rasa aman masyarakat. Terjaminnya keamanan dan adanya rasa aman
bagi masyarakat merupakan syarat penting bagi terlaksananya pembangunan di
berbagai bidang.
1. Keamanan nasional diwujudkan
melalui keterpaduan pembangunan pertahanan, pembangunan keamanan dalam negeri,
dan pembangunan keamanan sosial yang diselenggarakan berdasarkan kondisi
geografi, demografi, sosial, dan budaya serta berwawasan nusantara.
2. Pembangunan pertahanan yang mencakup sistem dan strategi
pertahanan, postur dan struktur pertahanan, profesionalisme TNI, pengembangan
teknologi pertahanan dalam mendukung ketersediaan alutsista, komponen cadangan,
dan pendukung pertahanan diarahkan pada upaya terus-menerus untuk mewujudkan
kemampuan pertahanan yang melampaui kekuatan pertahanan minimal agar mampu
menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keselamatan bangsa serta keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat yang
tersebar dan beragam termasuk pulau-pulau terluar, wilayah yurisdiksi laut
hingga meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan landasan kontinen,
serta ruang udara nasional. Selanjutnya, kemampuan pertahanan tersebut terus
ditingkatkan agar memiliki efek penggentar yang disegani untuk mendukung posisi
tawar dalam ajang diplomasi.
3. Sistem dan strategi pertahanan nasional secara terus menerus
disempurnakan untuk mewujudkan sistem pertahanan semesta berdasarkan
kapabilitas pertahanan agar secara simultan mampu mengatasi ancaman dan
memiliki efek penggentar. Dalam sistem pertahanan semesta tersebut, pertahanan
nasional akan didesain agar mempunyai kemampuan menangkal ancaman di wilayah
terluar Indonesia dan kemampuan untuk mempertahankan wilayah daratan serta
mengawasi dan melindungi wilayah yurisdiksi laut Indonesia dan ruang udara
nasional.
4. Postur dan struktur pertahanan
diarahkan untuk dapat menjawab berbagai kemungkinan tantangan,
permasalahan aktual, dan pembangunan kapabilitas jangka panjang yang sesuai
dengan kondisi geografis dan dinamika masyarakat. Postur dan struktur
pertahanan matra darat diarahkan untuk mampu mengatasi kondisi medan dan
topografis yang beragam, melakukan pergerakan cepat antarwilayah dan antarpulau
dan mengatasi ancaman dengan efisien. Postur dan struktur matra laut diarahkan
untuk membangun kemampuan untuk mengatasi luasnya wilayah laut nusantara di
permukaan dan kedalaman dan memberikan dukungan dan kompatibilitas terhadap
pergerakan matra darat dan udara. Postur dan struktur matra udara diarahkan
untuk dapat mengawasi terutama ruang udara nasional dan sebagian ruang udara
regional, mampu melampui kebutuhan minimal penjagaan ruang udara nasional,
memulai pemanfaatan ruang angkasa, dan memberikan dukungan operasi bersama
antarmatra.
5. Peningkatan profesionalisme Tentara Nasional Indonesia
dilaksanakan dengan tetap menjaga netralitas politik dan memusatkan diri pada
tugas-tugas pertahanan dalam bentuk operasi militer untuk perang maupun operasi
militer selain perang melalui fokus pengembangan sumber daya manusia dan
pembangunan alutsista. Sebagai komponen utama pertahanan, sumber daya manusia
TNI disiapkan dengan memenuhi kecukupan jumlah personil setiap matra yang diwujudkan
dalam kondisi selalu terlatih; memiliki penguasaan lapangan yang tinggi;
memiliki penguasaan operasional dan perawatan peralatan perang modern; memiliki
doktrin dan organisasi militer yang solid; memiliki manajemen pribadi yang
baik; mampu mengemban pelaksanaan tugas kemanusiaan, tanggap terhadap kemajuan
teknologi dan perkembangan sosial masyarakat; serta memiliki kompetensi dalam
masa purna tugas. Peningkatan profesionalisme dari sumber daya manusia TNI
tersebut dimbangi dengan meningkatkan kesejahteraan melalui kecukupan gaji,
penyediaan dan fasilitasi rumah tinggal, jaminan kesehatan, peningkatan
pendidikan, dan penyiapan skema asuransi masa tugas.
6. Peningkatan kondisi dan jumlah alutsista setiap matra dilaksanakan
menurut validasi postur dan struktur pertahanan untuk dapat melampaui kebutuhan
kekuatan pertahanan minimal. Pemenuhan kebutuhan alutsista dipenuhi secara
bertahap sejalan dengan kemampuan keuangan negara atas dasar perkembangan
teknologi, prinsip kemandirian, kemudahan interoperabilitas dan perawatan,
serta aliansi strategis. Pengembangan alutsista diarahkan dengan strategi
akuisisi alat teknologi tinggi dengan efek deterrence dan pemenuhan
kebutuhan dasar operasional secara efektif dan efisien dengan mendayagunakan
dan mengembangkan potensi dalam negeri, termasuk industri pertahanan nasional
dalam prinsip keberlanjutan.
7. Pemantapan komponen cadangan dan pendukung pertahanan negara dalam
kerangka basis strategi teknologi, dan pembiayaan terus ditingkatkan dalam
proses yang bersifat kontinyu maupun terobosan. Peningkatan kemampuan komponen
dukungan pertahanan tersebut meliputi penguasaan kemampuan pemanfaatan kondisi
sumber daya alam dan buatan, sinkronisasi pembangunan sarana dan prasarana
nasional terhadap kepentingan pertahanan, partisipasi masyarakat madani dalam
penyusunan kebijakan pertahanan, komponen bela negara masyarakat, dukungan
mutualisme industri pertahanan nasional secara langsung maupun kemampuan
konversi industri, serta keberlanjutan pembiayaan melalui rekayasa keuangan.
8. Perlindungan wilayah yurisdiksi laut Indonesia ditingkatkan dalam
upaya melindungi sumber daya laut bagi kemakmuran sebesar-besarnya rakyat.
Perlindungan terhadap wilayah yurisdiksi laut Indonesia dilakukan dengan
meningkatkan kekuatan dan kemampuan pertahanan untuk melakukan pengawasan dan
penegakan hukum internasional serta meningkatkan kemampuan deteksi dan
penangkalan di laut. Perlindungan wilayah yurisdiksi udara Indonesia
ditingkatkan sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan nasional secara menyeluruh
dengan membangun sistem pemantauan dan deteksi nasional di wilayah udara serta
meningkatkan kemampuan menangkal penerbangan illegal.
Pembangunan
keamanan diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme Polri beserta institusi
terkait dengan masalah keamanan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam
rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan
tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
masyarakat.
10. Peningkatan profesionalisme Polri dicapai melalui pembangunan
kompetensi pelayanan inti, perbaikan rasio polisi terhadap penduduk, pembinaan
sumber daya manusia, pemenuhan kebutuhan alat utama, serta peningkatan
pengawasan dan mekanisme kontrol lembaga kepolisian. Arah pengembangan
organisasi dan fungsi kepolisian disesuaikan dengan perubahan kondisi
lingkungan strategis faktor pengendali utamanya adalah antisipasi perkembangan
karakter kewilayahan dan faktor-faktor demografis. Profesionalisme sumber daya
manusia kepolisian ditingkatkan melalui penyempurnaan seleksi, perbaikan
pendidikan dan pelatihan, dan pembangunan spirit of the corps. Peningkatan profesionalisme
tersebut diikuti oleh peningkatan
bertahap kesejahteraan aparat kepolisian melalui kenaikan penghasilan,
penyediaan dan fasilitasi rumah tinggal, jaminan kesehatan, dan tunjangan purna
tugas. Peran serta masyarakat dalam penciptaan keamanan masyarakat akan
dibangun melalui mekanisme pemolisian masyarakat. Pemolisian masyarakat berarti
masyarakat turut bertanggung jawab dan berperan aktif dalam penciptaan keamanan
dan ketertiban dalam bentuk kerja sama dan kemitraan dengan polisi dalam
menjaga keamanan dan ketertiban.
11. Peningkatan profesionalisme lembaga intelijen dan kontra intelijen
dalam mendeteksi, melindungi, dan melakukan tindakan pencegahan berbagai
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang berpengaruh terhadap
kepentingan keamanan nasional.
No comments:
Post a Comment