Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan modal pembangunan
nasional dan, sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan. Sumber daya alam
yang lestari akan menjamin tersedianya sumber daya yang berkelanjutan bagi
pembangunan. Lingkungan hidup yang asri akan meningkatkan kualitas hidup
manusia. Oleh karena itu, untuk mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri,
dan adil, sumber daya alam dan lingkungan hidup harus dikelola secara seimbang
untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip
pembangunan yang berkelanjutan di seluruh sektor dan wilayah menjadi prasyarat
utama dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan.
1. Mendayagunakan Sumber Daya Alam yang Terbarukan.
Sumber daya alam terbarukan, baik di darat dan di laut, harus
dikelola dan dimanfaatkan secara rasional, optimal, efisien, dan bertanggung
jawab dengan mendayagunakan seluruh fungsi dan manfaat secara seimbang. Pengelolaan
sumber daya alam terbarukan yang sudah berada dalam kondisi kritis diarahkan
pada upaya untuk merehabilitasi dan memulihkan daya dukungnya yang selanjutnya
diarahkan pada pemanfaatan jasa lingkungan sehingga tidak semakin merusak dan
menghilangkan kemampuannya sebagai modal bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Hasil atau pendapatan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam terbarukan
diinvestasikan kembali guna menumbuhkembangkan upaya pemulihan, rehabilitasi,
dan pencadangan untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Di samping itu, pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan akan diarahkan
untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya
berbasis kelautan dan hasil-hasil pertanian sebagai energi
alternatif.
2. Mengelola Sumber Daya Alam yang Tidak Terbarukan.
Pengelolaan sumber daya alam tak terbarukan, seperti bahan
tambang, mineral, dan sumber daya energi diarahkan untuk tidak dikonsumsi
secara langsung, melainkan diperlakukan sebagai masukan, baik bahan baku maupun
bahan bakar, untuk proses produksi yang dapat menghasilkan nilai tambah yang
optimal di dalam negeri. Selain itu, sumber daya alam tak terbarukan
pemanfaatannya harus seefisien mungkin dan menerapkan strategi memperbesar
cadangan dan diarahkan untuk mendukung proses produksi di dalam negeri.
Pemanfaatan sumber daya energi yang
tidak terbarukan, seperti minyak dan gas bumi, terutama diarahkan untuk
memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau
masyarakat di dalam negeri dan untuk mendukung industri berbasis
hidrokarbon, seperti industri petrokimia, industri pupuk dalam mendukung sektor
pertanian di dalam negeri. Keluarannya (output) diarahkan untuk dapat
dijadikan sebagai modal kumulatif. Hasil atau pendapatan yang diperoleh dari
kelompok sumber daya alam tersebut diarahkan untuk percepatan pertumbuhan
ekonomi dengan diinvestasikan pada sektor-sektor lain yang produktif, juga
untuk upaya reklamasi, konservasi, dan memperkuat pendanaan dalam pencarian
sumber-sumber energi alternatif yang menjadi jembatan dari energi fosil ke
energi yang terbarukan, seperti energi yang memanfaatkan nuklir dan panas bumi
dan atau bahan substitusi yang terbarukan dan atau bahan substitusi yang
terbarukan seperti biomassa, biogas, mikrohidro, energi matahari, arus laut,
panas bumi (geothermal) dan tenaga angin yang ramah lingkungan.
Pengembangan sumber-sumber energi alternatif itu disesuaikan dengan kondisi
masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Di samping
itu, pengembangan energi juga mempertimbangkan harga energi yang
memperhitungkan biaya produksi, menginternalisasikan biaya lingkungan, serta
mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, pembangunan
energi terus diarahkan kepada keragaman energi dan konservasi energi dengan
memerhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengembangan energi juga
dilaksanakan dengan memerhatikan komposisi penggunaan energi (diversifikasi)
yang optimal bagi setiap jenis energi.
3. Menjaga Keamanan Ketersediaan Energi.
Menjaga keamanan ketersediaan energi diarahkan untuk menyediakan
energi dalam waktu yang terukur antara tingkat ketersediaan sumber-sumber
energi dan tingkat kebutuhan masyarakat.
4. Menjaga dan Melestarikan Sumber Daya Air.
Pengelolaan
sumber daya air diarahkan untuk menjamin keberlanjutan daya dukungnya dengan
menjaga kelestarian fungsi daerah tangkapan air dan keberadaan air tanah;
mewujudkan keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan melalui pendekatan demand
management yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penggunaan dan konsumsi air dan pendekatan supply management yang
ditujukan untuk meningkatan kapasitas dan keandalan pasokan air; serta
memperkokoh kelembagaan sumber daya air untuk meningkatkan keterpaduan dan
kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
5. Mengembangkan Potensi Sumber Daya Kelautan.
Arah
pembangunan ke depan perlu memerhatikan pendayagunaan dan pengawasan wilayah
laut yang sangat luas. Dengan cakupan dan prospek sumber daya kelautan yang
sangat luas, arah pemanfaatannya harus dilakukan melalui pendekatan
multisektor, integratif, dan komprehensif agar dapat meminimalkan konflik dan
tetap menjaga kelestariannya. Di samping itu, mengingat kompleksnya
permasalahan dalam pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau
kecil, pendekatan keterpaduan dalam kebijakan dan perencanaan menjadi prasyarat
utama dalam menjamin keberlanjutan proses ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Selain itu, kebijakan dan pengelolaan pembangunan kelautan harus merupakan
keterpaduan antara sektor lautan dan daratan serta menyatu dalam strategi
pembangunan nasional sehingga kekuatan darat dan laut dapat dimanfaatkan secara
optimal untuk kesejahteraan bangsa.
6. Meningkatkan Nilai Tambah atas Pemanfaatan Sumber Daya Alam Tropis
yang Unik dan Khas.
Diversifikasi produk dan inovasi pengolahan hasil sumber daya alam
terus dikembangkan agar mampu menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai
tambah yang tinggi, termasuk untuk pengembangan mutu dan harga yang bersaing
dalam merebut persaingan global. Arah ini harus menjadi acuan bagi pengembangan
industri yang berbasis sumber daya alam selain tetap menekankan pada
pemeliharaan sumber daya alam yang ada dan sekaligus meningkatkan kualitas dan
kuantitasnya. Perhatian khusus diberikan kepada masyarakat lokal agar dapat memeroleh
akses yang memadai dan menikmati hasil dari pemanfaatan sumber daya alam yang
ada di wilayahnya. Dengan demikian, pembangunan pada masa yang akan datang
tidak hanya berlandaskan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi semata, melainkan
juga keberpihakan kepada aspek sosial dan lingkungan.
7. Memerhatikan dan Mengelola Keragaman Jenis Sumber Daya Alam yang
Ada di Setiap Wilayah.
Kebijakan pengembangan sumber daya alam yang khas pada setiap
wilayah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,
mengembangkan wilayah strategis dan cepat tumbuh, serta memperkuat kapasitas
dan komitmen daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Peningkatan
partisipasi masyarakat akan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan hidup dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
antara lain melalui pemberdayaan terhadap berbagai institusi sosial dan ekonomi
di tingkat lokal, serta pengakuan terhadap hak-hak adat dan ulayat atas sumber
daya alam. Pengelolaan sumber daya alam di luar pulau Jawa, terutama di kawasan
tertinggal diberikan perhatian khusus agar dapat dikembangkan potensinya untuk
percepatan pembangunan wilayah, tetapi tetap mengedepankan aspek keberlanjutan
bagi generasi mendatang. Untuk itu, diperlukan tata ruang wilayah yang mantap
disertai penegakan agar menjadi pedoman pemanfaatan sumber daya alam yang
optimal dan lestari.
8. Mitigasi Bencana Alam Sesuai dengan Kondisi Geologi Indonesia.
Secara
geografis Indonesia berada di wilayah pertemuan tiga lempeng tektonik. Kebijakan
pembangunan berwawasan lingkungan memberikan ruang untuk mengembangkan
kemampuan dan penerapan sistem deteksi dini serta sosialisasi dan diseminasi
informasi secara dini terhadap ancaman kerawanan bencana alam kepada
masyarakat. Untuk itu, perlu ditingkatkan identifikasi dan pemetaan
daerah-daerah rawan bencana agar dapat diantisipasi secara dini. Hal itu dapat
memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap
manusia dan harta benda karena adanya perencanaan wilayah yang peduli/peka
terhadap bencana alam.
9. Mengendalikan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang baik
perlu penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan secara konsisten
di segala bidang. Pembangunan ekonomi diarahkan pada pemanfaatan jasa
lingkungan yang ramah lingkungan sehingga tidak mempercepat terjadinya
degradasi dan pencemaran lingkungan. Pemulihan dan rehabilitasi kondisi
lingkungan hidup diprioritaskan pada upaya peningkatan daya dukung lingkungan
dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
10. Meningkatkan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup.
Kebijakan pengelolaan sumber daya alam perlu didukung oleh peningkatan kelembagaan pengelola
sumber daya alam dan lingkungan hidup; penegakan hukum lingkungan yang adil dan
tegas serta sistem politik yang kredibel dalam mengendalikan konflik;
peningkatan sumber daya manusia yang
berkualitas; perluasan penerapan etika lingkungan; serta perkembangan asimilasi
sosial budaya yang makin mantap sehinggga lingkungan dapat memberikan
kenyamanan dan keindahan dalam kehidupan. Selanjutnya, cara pandang terhadap
lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan perlu didorong melalui
internalisasi ke dalam kegiatan produksi dan konsumsi, dengan cara menanamkan
nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses
pembelajaran sosial, serta pendidikan formal pada semua tingkatan.
11. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Mencintai Lingkungan
Hidup.
Kebijakan itu diarahkan
terutama bagi generasi muda sehingga tercipta sumber daya manusia yang berkualitas dan peduli terhadap isu
sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dengan demikian, pada masa yang akan
datang mereka mampu berperan sebagai penggerak bagi penerapan konsep pembangunan
berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari.
No comments:
Post a Comment