Lingkungan Hidup Dan Pembangunan Negara

Setiap negara memerlukan pambangunan yang sifatnya menyeluruh, materiil dan spirituil, sektoral dan regional yang meliputi obyek pembangunan dan subyek pembangunan dan dengan prinsip pemerataan yang bersifat horizontal dan vertikal. Dari pembangunan yang menyeluruh tersebut, diperlukan pula penentuan skala prioritas yang tepat yang menjadi kebutuhan utama rakyat untuk kelangsungan eksistensi bangsa dan negara. Kekeliruan penentuan skala prioritas dapat berakibat fatal terhadap kelangsungan kehidupan bangsa dan negara bahkan dapat mengakibatkan kehancuran. Apakah bidang ekonomi akan menjadi skala prioritas utama, ataukah bidang sosial, politik, ideologi atau militer? Pertimbangan penentuan pilihan ini akan dikaitkan dengan tujuan nasional suatu negara dalam arti bahwa pilihan tersebut telah diperhitungkan secara rasional bahwa dalam pelaksanaannya akan lebih mendekatkan kepada tercapainya tujuan nasional suatu negara, baik di bidang politik, keamanan dan kesejahteraan ekonominya.

Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan industri yang makin pesat merupakan dorongan pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan eksploatasi sumber daya yang berlebihan. Hal ini menimbulkan berbagai pemborosan sumber daya alam serta dihasilkannya berbagai limbah yang mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Berbagai biaya yang seharusnya dipikul oleh suatu kegiatan, ditimpakan kepada pihak lain, kepada lingkungan atau kepada sesuatu yang menjadi milik umum. Seperti dibuangnya limbah industri dan rumah tangga ke sungai, yang pada akhirnya harus dipikul biaya atau akibatnya oleh masyarakat yang memiliki kepentingan umum pada sungai tersebut. Berbagai emisi (limbah berupa gas) telah mencemari udara yang menjadi milik umum dan yang merupakan bagian vital dari kehidupan. Hal ini disebut oleh Dr. Soedjatmoko dalam suatu ceramahnya sebagai akibat adanya gejala krisis (kemunduran) kearifan atau kebijakan manusia (Crisis intellegibility). Oleh karena itu secara lokal maupun global lingkungan hidup harus menanggung berbagai kemunduran kualitas lingkungan.

Pengelolaan lingkungan sebagaimana halnya kegiatan pembangunan harus menjadi tanggung jawab segenap lapisan masyarakat. Karena dalam penataan ekosistem (tatanan lingkungan terdapat prinsip-prinsip yang harus diperbaiki, seperti; interdependensi (saling ketergantungan), sustainable (berkelanjutan), equilibrium (keseimbangan) dan diversity (keanekaan). Faktor-faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan secara global meliputi beberapa hal, pertama; Laju pertumbuhan penduduk yang sangat cepat. Kedua; Penerapan teknologi yang mencemari lingkungan dan konsumsi sumber daya alam secara berlebihan.

Dalam pembangunan berwawasan lingkungan yaitu; pertama ; Integrasi studi kelayakan dengan pengelolaan lingkungan. Antara kelayakan sosial dan kelayakan lingkungan perlu terintegrasi pada setiap proyek pembangunan selain kelayakan teknologi dan ekonomi, kedua ; pengelolaan kualitas lingkungan dan pemantauan secara periodik agar pengelolaan terhadap lingkungan dapat diperbaiki, disempurnakan atau disesuaikan dengan keadaan yang dikehendaki. Perlu ditingkatkan mengenai teknologi hemat sumber daya, teknologi penggunaan sumber daya, penggunaan bahan yang dipakai ulang.

Pada hakekatnya pembangunan adalah kegiatan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan tertentu. Apabila sumber daya yang dimanfaatkan ini berupa sumber daya alam, maka akan berakibat perubahan sifat dan harkatnya. Tetapi bila pemanfaatannya dilaksanakan secara besar­besaran, maka akan terjadi perubahan ekosistem yang mendasar. Agar pembangunan ini tidak menyebabkan menurunnya kemampuan lingkungan yang disebabkan karena sumber daya yang terkuras habis dan terjadinya dampak negatif, maka sejak tahun 1982 telah diciptakan suatu perencanaan dengan mempertimbangkan lingkungan.

Hal ini kemudian digariskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Peraturan Pemerintah ini kemudian diganti dan disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993.

Proses pembangunan berkelanjutan bertumpu pada tiga faktor sebagai berikut :
  1. Kondisi Sumber daya alam sumber daya alam dapat menopang proses pembangunan secara berkelanjutan perlu memiliki kemampuan agar dapat berfungsi secara berkesinambungan.
  2. Kualitas lingkungan Antara lingkungan dan sumber daya alam terdapat hubungan timbal balik yang erat. Semakin tinggi kualitas lingkungan maka semakin tinggi pula kualitas sumber daya alam yang mampu menopang pembangunan berkualitas pula.
  3. Faktor kependudukan adalah unsur yang dapat menjadi beban atau sebaliknya menjadi unsur yang menimbulkan dinamika dalam proses pembangunan. Karena itu faktor kependudukan perlu dirubah dari faktor yang menambah beban pada pembangunan menjadi modal pembangunan.
  4. Pengelolaan sumber daya alam perlu direncanakan sesuai dengan daya dukung lingkungannya. Dengan mengindahkan kondisi lingkungan (biogfisik dan sosekbud) maka setiap daerah dibangun sesuai dengan zonaperuntukkannya seperti zona industri, zona pemukiman, zona perkebunan, pertanian dan lain-lain. Hal ini memerlukan rencana tata ruang (Rencana Tata Ruang Wilayah atau RT/RW). Melalui Rencana Tata Ruang ini dapat dihindari pemanfaatan ruang yang tak sesuai dengan daya dukung lingkungannya;
  5. Proyek yang berdampak negatif terhadap lingkungan dikendalikan melalui penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagai bagian dari studi kelayakan dalam proses perencanaan proyek. Melalui studi Amdal dapat diperkirakan dampak negatif terhadap lingkungan, sehingga dapat disusun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) yang mengendalikan dampak negatif pembangunan terkendali;Penanggulangan pencemaran air, udara dan tanah mengutamakan :
  1. Penanggulangan bahan beracun dan bahaya agar limbah ini dapat dikendalikan dan tidak membahayakan masyarakat.
  2. Penanggulangan limbah padat terutama di kota-kota besar supaya tidak mengganggu kesehatan lingkungan.
  3. Penempatan baku mutu emisi dan efluen.
  4. Pengembangan baku mutu air dan udara.
Pengembangan keanekaragaman hayati sebagai persyaratan bagi stabilitas tatanan lingkungan. Usaha ini perlu ditunjang oleh berbagai kebijakan lain seperti :
  • Pengelolaan hutan tropis yang secara khusus melestarikan habitat (tempat tinggal) flora fauna dalam taman nasional, suaka alam, suaka margasatwa, cagar alam dan lain-lain.
  • Pengelolaan wilayah pesisir dan lautan yang secara khusus melestarikan keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan lautan.

* Pengendalian kerusakan lingkungan melalui :

1) Pengelolaan daerah aliran sungai.

2) Rehabilitasi dan reklamasi bekas pembangunan dan galian C.

3) Pengelolaan daerah pesisir dan lautan.

* Pengembangan kebijaksanaan ekonomi yang memuat pertimbangan lingkungan:
  1. Manfaat dan biaya lingkungan perlu diperhitungkan dalam analisa ekonomi.
  2. Pengelolaan sumber daya alam sebagai faktor produksi perlu mempertimbangkan segi-segi lingkungan.
  3. Pengurasan sumber daya alam (resouce depletion) perlu diperhatikan sebagai bagian dari ongkos pembangunan.
  4. Sangat penting adalah memasukkan pertimbangan lingkungann dalam kebijakan investasi, perpajakan dan perdagangan.

No comments:

Post a Comment