Pembangunan kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada
pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi
aspek-aspek sumber daya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan
hidup, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan teknologi.
1. Membangkitkan wawasan dan budaya bahari, antara lain, melalui (a)
pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang kelautan yang dapat diwujudkan
melalui semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; (b) melestarikan
nilai-nilai budaya serta wawasan bahari serta merevitalisasi hukum adat dan
kearifan lokal di bidang kelautan; dan (c) melindungi dan menyosialisasikan
peninggalan budaya bawah air melalui usaha preservasi, restorasi, dan
konservasi.
2. Meningkatkan dan menguatkan peranan sumber daya manusia di bidang
kelautan yang diwujudkan, antara lain, dengan (a) mendorong jasa pendidikan dan
pelatihan yang berkualitas di bidang kelautan untuk bidang-bidang keunggulan
yang diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja dan (b) mengembangkan standar
kompetensi sumber daya manusia di bidang kelautan. Selain itu, perlu juga
dilakukan peningkatan dan penguatan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi,
riset, dan pengembangan sistem informasi kelautan.
3. Menetapkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, aset-aset,
dan hal-hal terkait di dalamnya, termasuk kewajiban-kewajiban yang telah
digariskan oleh hukum laut United Nation Convention on the Law Of Sea
(UNCLOS) 1982. Indonesia telah meratifikasi UNCLOS pada tahun 1986 sehingga
mempunyai kewajiban, antara lain, (a) menyelesaikan hak dan kewajiban dalam
mengelola sumber daya kelautan berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982; (b)
menyelesaikan penataan batas maritim (perairan pedalaman, laut teritorial, zona
tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen); (c) menyelesaikan batas landas kontinen di luar
200 mil laut; (d) menyampaikan laporan data nama geografis sumber daya kelautan
kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di sisi lain, Indonesia juga perlu
pengembangan dan penerapan tata kelola dan kelembagaan nasional di bidang
kelautan, yang meliputi (a) pembangunan sistem hukum dan tata pemerintahan yang
mendukung ke arah terwujudnya Indonesia sebagai Negara Kepulauan serta (b)
pengembangan sistem koordinasi, perencanaan, monitoring, dan evaluasi.
4. Melakukan upaya pengamanan wilayah kedaulatan yurisdiksi dan aset
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang meliputi (a) peningkatan kinerja
pertahanan dan keamanan secara terpadu di wilayah perbatasan; (b) pengembangan
sistem monitoring, control, and survaillance (MCS) sebagai instrumen
pengamanan sumber daya, lingkungan, dan wilayah kelautan; (c) pengoptimalan
pelaksanaan pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terdepan; dan
(d) peningkatan koordinasi keamanan dan penanganan pelanggaran di laut.
5. Mengembangkan industri kelautan secara sinergi, optimal, dan
berkelanjutan yang meliputi (a) perhubungan laut; (b) industri maritim; (c)
perikanan; (d) wisata bahari; (e) energi dan sumber daya mineral; (f) bangunan
laut; dan (g) jasa kelautan.
6. Mengurangi dampak bencana pesisir dan pencemaran laut dilakukan
melalui (a) pengembangan sistem mitigasi bencana; (b) pengembangan early
warning system; (c) pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat
tumpahan minyak di laut; (d) pengembangan sistem pengendalian hama laut,
introduksi spesies asing, dan organisme laut yang menempel pada dinding kapal;
serta (e) pengendalian dampak sisa-sisa bangunan dan aktivitas di laut.
7. Meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin di kawasan pesisir
dilakukan dengan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif skala kecil yang mampu
memberikan lapangan kerja lebih luas kepada keluarga miskin.
No comments:
Post a Comment