Demokratis yang
berlandaskan hukum merupakan landasan penting untuk mewujudkan pembangunan
Indonesia yang maju, mandiri dan adil. Demokrasi dapat meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan, dan memaksimalkan potensi
masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam
penyelenggaraan negara. Hukum pada dasarnya bertujuan untuk memastikan
munculnya aspek-aspek positif dan menghambat aspek negatif kemanusiaan serta
memastikan terlaksananya keadilan untuk semua warga negara tanpa memandang dan
membedakan kelas sosial, ras, etnis, agama, maupun gender. Hukum yang ditaati
dan diikuti akan menciptakan ketertiban dan keterjaminan hak-hak dasar
masyarakat secara maksimal.
Untuk mewujudkan
Indonesia yang demokratis dan adil dilakukan dengan memantapkan pelembagaan
demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran masyarakat sipil sehingga proses
pembangunan partisipatoris yang bersifat bottom up bisa berjalan;
menumbuhkan masyarakat tanggap (responsive community) yang akan
mendorong semangat sukarela (spirit of voluntarism) yang sejalan dengan
makna gotong royong; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah;
menjamin perkembangan dan kebebasan media dalam mengomunikasikan kepentingan
masyarakat; melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum
dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak
pada rakyat kecil.
1.
Penyempurnaan struktur politik
yang dititikberatkan pada proses pelembagaan demokrasi dilakukan dengan (a)
mempromosikan dan menyosialisasikan pentingnya keberadaan sebuah konstitusi
yang kuat dan memiliki kredibilitas tinggi sebagai pedoman dasar bagi sebuah
proses demokratisasi berkelanjutan; (b) menata hubungan antara kelembagaan
politik, kelembagaan pertahanan keamanan dalam kehidupan bernegara; (c)
meningkatkan kinerja lembaga-lembaga penyelenggara negara dalam menjalankan kewenangan
dan fungsi-fungsi yang diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundangan; (d) memantapkan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah serta mencegah disintegrasi wilayah dan
perpecahan bangsa; (e) melaksanakan rekonsiliasi nasional secara tuntas; dan
(f) menciptakan pelembagaan demokrasi lebih lanjut untuk mendukung
berlangsungnya konsolidasi demokrasi secara berkelanjutan.
2.
Penataan peran negara dan
masyarakat dititikberatkan pada pembentukan kemandirian dan kedewasaan
masyarakat serta pembentukan masyarakat madani yang kuat dalam bidang ekonomi
dan pendidikan. Di samping itu, penataan peran negara dan masyarakat diarahkan
pada penataan fungsi-fungsi yang positif dari pranata-pranata kemasyarakatan,
lembaga adat, dan partai politik untuk membangun kemandirian masyarakat dalam
mengelola berbagai potensi konflik sosial yang dapat merusak serta
memberdayakan berbagai potensi positif masyarakat bagi pembangunan. Upaya untuk
mendorong perwujudan masyarakat sipil yang kuat perlu juga memerhatikan pengaruh
pasar dalam kehidupan sosial politik nasional agar tidak terjadi ekses-ekses
negatif dan kesenjangan sosial yang merugikan kehidupan masyarakat.
5.
Peningkatan peranan komunikasi
dan informasi yang ditekankan pada pencerdasan masyarakat dalam kehidupan
politik dilakukan dengan (a) mewujudkan kebebasan pers yang lebih mapan,
terlembaga serta menjamin hak masyarakat luas untuk berpendapat dan mengontrol
jalannya penyelenggaraan negara secara cerdas dan demokratis; (b) mewujudkan
pemerataan informasi yang lebih besar dengan mendorong munculnya media-media
massa daerah yang independen; (c) mewujudkan deregulasi yang lebih besar dalam
bidang penyiaran sehingga dapat lebih menjamin pemerataan informasi secara
nasional dan mencegah monopoli informasi; (d) menciptakan jaringan informasi
yang bersifat interaktif antara masyarakat dan kalangan pengambil keputusan
politik untuk menciptakan kebijakan yang lebih mudah dipahami masyarakat luas;
(e) menciptakan jaringan teknologi informasi dan komunikasi yang mampu
menghubungkan seluruh link informasi yang ada di pelosok nusantara
sebagai suatu kesatuan yang mampu mengikat dan memperluas integritas bangsa;
(f) memanfaatkan jaringan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif
agar mampu memberikan informasi yang lebih komprehensif kepada masyarakat
internasional supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat meletakkan Indonesia
pada posisi politik yang menyulitkan: serta (g) meningkatkan peran lembaga
independen di bidang komunikasi dan informasi untuk lebih mendukung proses
pencerdasan masyarakat dalam kehidupan politik dan perwujudan kebebasan pers
yang lebih mapan.
11. Penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan aparatur
negara dicapai dengan penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik
pada semua tingkat, lini pemerintahan, dan semua kegiatan; pemberian sanksi
yang seberat-beratnya kepada pelaku penyalahguna kewenangan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; peningkatan intensitas dan efektivitas pengawasan
aparatur negara melalui pengawasan internal, pengawasan fungsional, dan
pengawasan masyarakat; serta peningkatan etika birokrasi dan budaya kerja serta
pengetahuan dan pemahaman para penyelenggara negara terhadap prinsip-prinsip
ketatapemerintahan yang baik.
No comments:
Post a Comment