Showing posts with label Sengketa. Show all posts
Showing posts with label Sengketa. Show all posts

Hukum Arbitrase Internasional

Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai

Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat (3) Piagan Perserikatan bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar Negara. Deklarasi tersebut meminta agar “semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu”.

Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui:

1. Arbitrase Internasional

Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah; (a) perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan (b) sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)

Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.

Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat; (a) persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase, (b) metode pemilihan panel arbitrase, (c) waktu dan tempat hearing (dengar pendapat), (d) batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan (e) prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)

Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain (a) Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919, (b) pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC, (c) Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia dan (d) Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Satu perselisihan atau sengketa kewenangan lembaga negara yang telah diajukan kehadapan Mahkamah Konstitusi dapat memperoleh penyelesaian dengan beberapa cara. Penyelesaian itu dapat terjadi bersifat sementara atau dapat bersifat permanen dengan satu putusan yang bersifat final dan mengikat dengan dicapainya satu putusan akhir oleh Mahkamah Konstitusi. Satu penyelesaian yang bersifat sementara, terjadi misalnya, karena sebelum proses persidangan dimulai atau selama proses persidangan berlangsung tetapi belum mencapai keputusan, Pemohon menarik permohonannya. Sangat menarik misalnya untuk memperhatikan, karena budaya atau kultur birokrasi dan pemerintahan yang belum terbiasa untuk menggunakan mekanisme hukum dan peradilan bagi penyelesaian perbedaan pendapat dan sengketa kewenangan antara lembaga negara, maka pengaruh pimpinan Negara dan Pemerintahan berpengaruh besar dalam menentukan diteruskan tidaknya penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum dan peradilan tersebut.

Dalam hal penarikan sebelum persidangan dilakukan maka Ketua Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Ketetapan tentang penarikan tersebut. Sedang apabila penarikan permohonan dilakukan pada saat proses sedang berjalan, maka setelah mendengar pendapat pemohon, maka Mahkamah mengeluarkan Ketetapan yang mengabulkan penarikan permohonan tersebut, dan mencatat penarikan permohonan tersebut dalam buku register perkara. Dapat terjadi bahwa setelah penarikan permohonan, termohon tidak menyetujui, dan meminta sengketa diakhiri dengan satu putusan yang akan dijadikan pedoman dalam melaksanakan kewenangan tersebut secara tegas dan jelas. 

Dalam hal penarikan dikabulkan, maka timbul satu akibat hukum bahwa permohonan yang sama yang menyangkut sengketa kewenangan tersebut tidak dapat lagi diajukan kehadapan MK untuk diputus. Tetapi hal itu hanya merupakan satu prinsip umum. Dalam keadaan tertentu yang penting, sebagai pengecualian, permohonan demikian dapat diajukan kembali karena alasan, (i) substansi sengketa memerlukan penyelesaian secara konstitusional,(ii) tidak terdapat forum lain untuk menyelesaikan sengketa dimaksud; dan (iii) adanya kepentingan hukum yang memerlukan kepastian hukum.

Ketiga alasan ini sebagai dasar untuk meperbolehkan permohonan yang sudah ditarik dapat diajukan kembali, lahir berdasar pengalaman ketika kultur penyelesaian perbedaan pendapat ditingkat lembaga negara diluar jalur hukum dan peradilan tidak membawa kepastian hukum menjurus pada kemacetan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kewenangan MK untuk mengatur ini didasarkan pada delegasi wewenang yang ditetapkan dalam pasal 86 undang-undang nomor 24 tahun 2003 yang berbunyi :”Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut undang-undang ini”. Dalam penjelasan pasal 86 tersebut disebutkan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mengisi kemungkinan adanya kekurangan atau kekosongan dalam hukum acara berdasarkan undang-undang MK.Secara universal kewenangan rule making power khususnya untuk melengkapi hukum acara yang kurang, dimiliki oleh Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung Indonesia juga diberi kewenangan rule making power demikian dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung.

Sengketa kewenangan antara Gubernur Lampung dengan DPRD, Perkara nomor 25 /SKLN-III/2005 ditarik dengan alasan bahwa suasana sudah kondusif. Alasan yang kabur demikian ketika diklarifikasi tampak ada permintaan dari pimpinan pusat Pemerintahan untuk menariknya. Tetapi dalam kenyataanya perselisihan dan sengketa tidak pernah diselesaikan secara tuntas. 

Pemeriksaan Persidangan Pleno

Kelayakan dan kejelasan permohonan yang telah diperiksa Panel Hakim dan diperbaiki pemohon setelah diberi nasehat dalam pemeriksaan pendahuluan, akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratn Hakim (RPH) disertai oleh Rekomendasi, yang menyangkut hal berikut :
  1. Permohonan kurang mempunyai dasar yang cukup, baik karena syarat legal standing tidak dipenuhi atau alasan konstitusional yang tidak cukup, oleh karenanya diusulkan untuk segera diambil keputusan oleh Pleno berdasarkan bahan yang diperoleh dari permohonan dan perbaikan serta hasil persidangan Panel.
  2. Permohonan tidak begitu relevan, akan tetapi bagi berlangsungnya satu proses hukum yang baik (een goode process), karena Pemohon masih akan mengajukan ahli untuk mendukung permohonannnya, meminta agar sidang diteruskan ketahap pemeriksaan persidangan, akan tetapi agar Panel diberi mandat untuk mendengar kesaksian tersebut. Hasil persidangan tersebut kemudiandilaporkan pada Pleno, untuk dipertimbangkan dan diputus.
  3. Pemeriksaan persidangan dilakukan dengan menghadirkan lembaga negara yang dianggap merugikan kewenangan konstitusional Pemohon untuk didengar, dengan sekaligus mendengar ahli-ahli yang diajukan kedua belah pihak.
Pada tahap pemeriksaan persidangan ini, setelah pemohon diberi waktu yang cukup untuk membuktikan permohonan, maka termohon diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan sebaliknya. Meskipun beban pembuktian diletakkan pada Pemohon, sesuai dengan prinsip beban pembuktian yang dikenal secara umum dan universal, akan jika terdapat alasan yang cukup kuat Majelis Hakim dapat membebankan pembuktian kepada pihak Termohon. Alat-alat bukti yang dapat dujukan tersebut adalah : 
  1. Bukti surat atau tulisan. 
  2. Keterangan Saksi. 
  3. Keterangan Ahli. 
  4. Keterangan para pihak. 
  5. Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Pemeriksaan Sengketa

Pemeriksaan Pendahuluan

Sidang pertama untuk pemeriksaan pendahuluan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan permohonan. Meskipun tampak seperti memiliki duplikasi dengan wewenang kepaniteraan untuk memeriksa kelengkapan permohonan, maka pemeriksaan pendahuluan yang diakukan oleh panel hakim tidak lagi menyangkut kelengkapan administrasi permohonan, tetapi menyangkut substansi permohonan, yaitu untuk melihat dasar-dasar legal standing dan uraian posita maupun petitum permohonan. 

Tahap pemeriksaan ini untuk menentukan apakah menentukan apakah memang cukup layak untuk diteruskan dalam pemeriksaan pleno yang harus menghadirkan Termohon. Oleh karenanya dalam pemeriksaan pendahuluan ini, sama dengan pemeriksaan pendahuluan dalam pengujian undang-undang, yang dipanggil untuk menghadiri persidangan adalah Pemohon atau Kuasanya, tanpa kehadiran Termohon, karena memang pemeriksaan baru untuk melihat kelayakan yang berkaitan dengan kejelasan dan kelengkapan permohonan. penting dalam acara ini, yaitu jika permohonan meminta dikeluarkannya satu putusan sela, yang umumnya menyangkut dihentikannya wewenang yang dijalankan oleh Termohon sampai perkara telah diputus, kehadiran termohon menjadi satu keharusan. Hal tersebut disebabkan adanya prinsip mendengar pihak sebelum dikeluarkannya putusan, meskipun hanya bersifat putusan sela, tetapi mengandung dampak mendasar bagi satu lembaga negara yang digugat kewenangannya.

Satu permohonan yang dipandang masih kurang layak atau kurang memenuhi syarat, melalui nasihat yang diberikan oleh Panel, akan diperbaiki oleh pemohon dalam jangka waktu 14(empat belas) hari. Nasihat Hakim yang demikian tidak mengikat pemohon, dan juga dapat dikesampingkan, meskipun dapat mengandung konsekwensi bahwa Permohonan dapat dengan segera disimpulkan tidak dapat diterima. Dalam beberapa hal nasihat hakim yang diberikan dalam pemeriksaan pendahuluan itu, sesungguhnya merugikan dilihat dari segi terbacanya pendirian hakim tentang kasus yang sedang dihadapi. 

Hal yang kurang lebih sama tetapi dengan nama dan prosedur berbeda dapat kita jumpai dalam hukum acara Pengadilan TUN, dimana dalam tahap pemeriksaan persiapan Hakim TUN juga kurang lebih melakukan hal yang sama. Tetapi bedanya, di PTUN, satu gugatan yang tidak memiliki dasar atau kurang layak, akan berakhir dengan pernyataan dismissal. Karena itu pula pemeriksaan persiapan tersebut merupakan satu dismissal process. Di MK hal semacam itu tidak dikenal. Satu permohonan yang dipandang kurang layak, tidak mempunyai dasar standing yang cukup, tetap akan diputus dalam sidang pleno, meskipun terbatas dengan diktum ”permohonan tidak dapat diterima”. 

Oleh karena itu sesunguhnya, tujuan ditentukannya setiap perkara harus melalui tahap pemeriksaan pendahuluan dengan kewajiban hakim memberi nasihat dan pemohon kemudian diberi waktu memperbaiki permohonan, adalah untuk mempersiapkan kelayakan permohonan tersebut untuk didengar dan dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi dengan menghadirkan lembaga negara lain sebagai termohon sebagai organ konstitusi, agar permohonan dan persidangan MK tidak merupakan pemborosan yang sia-sia untuk hal-hal yang boleh jadi irrelevan untuk dipermasalahkan.


Prosedur Dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa

Wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara, digerakkan oleh lembaga negara yang merasa kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh lembgaga negara lain, dengan mengajukan permohonan dalam 12 (dua belas) rangkap kepada MK yang akan memuat :

1. Data tentang : 
Identitas lembaga negara yang menjadi pemohon, seperti nama lembaga negara, nama ketua lembaga negara dan alamatnya. 
Nama dan alamat lembaga negara yang menjadi termohon; 
Uraian jelas tentang : 

i. kewenangan yang dipersengketakan;

ii.kepentingan langsung pemohon atas kewenangan tersebut. 

iii. hal-hal yang diminta untuk diputuskan. 
Alat-alat bukti tertulis 12(dua belas) rangkap yang diberi meterai yang cukup.  Daftar ahli-jika ada- dan pokok keterangan yang akan diberikan. 

Permohonan harus terlebih diteliti kelengkapannya oleh Kepaniteraan. Apabila belum lengkap, Pemohon diwajibkan melengkapi dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kerja sejak pemberitahun kekuranglengkapan tersebut diterima oleh Pemohon. Apabila dalam jangka waktu tujuh hari tersebut permohonan tidak dilengkapi atau disempurnakan sebagaimana ditentukan, maka Kepaniteraan tidak mendaftarkan perkara tersebut dengan mengeluarkan akte yang menyatakan permohonan tidak diregistrasi. Dalam hal demikian berkas permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon. 

Sebaliknya permohonan yang memenuhi syarat karena dipandang sudah lengkap, akan didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dan dalam jangka waktu tujuh hari sejak registrasi tersebut, permohonan Pemohon tersebut sudah harus disampaikan kepada Termohon oleh Juru Panggil. Hal demikian dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi Pemohon mempersiapkan pembelaannya secara sempurna. Setelah registrasi dan pengiriman satu salinan permohonan tersebut kepada Termohon, Panel Hakim-yang terdiri dari 3(tiga) orang yang ditunjuk Ketua MK, dalam waktu 14( empat belas) hari sejak registrasi perkara sudah harus menetapkan sidang pertama, untuk pemeriksaan pendahuluan. Penetapan hari sidang demikian harus diberitahukan kepada Pemohon dan Termohon, serta diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman MK dan situs MK serta media lainnya. Pemberitahuan tadi merupakan panggilan, yang harus sudah diterima para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 hari.