Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Perusahaan Hengkang Dari Indonesia Akibat Krisis Ekonomi

Perusahaan-perusahaan asing berskala besar, satu persatu hengkang dari Batam, Kepulauan Riau. Sungguh sayang, karena perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut‎ sudah punya nama besar. Apa saja?


"Batam kan banyak PMA, PMA sudah multinasional. Bukan PMA kecil. Banyak sekali (buruh) demo di Batam, yang kami nilai tidak normatif," tutur Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau, Cahya, kala berbincang dengan detikFinance.

Cahya mengatakan, perusahaan yang sudah hengkang adalah Siemens. Kini, perusahaan tersebut tak lagi mengoperasikan pabriknya di Batam. 

"Siemens ini akhir tahun lalu. Kemudian ada Japan Servo, lalu Seagate, Xenon, Sun Creation Indonesia dan lain-lain. Itu sudah tutup," paparnya.

Penyebab perusahaan ini hengkang adalah karena tak kuat dengan demo buruh yang terjadi. Demo yang dilakukan pekerja dan serikat pekerja di Batam ini, ujar Cahya, sudah tergolong mengkhawatirkan, mengganggu lingkungan pekerjaan. Alhasil, perusahaan-perusahaan tersebut hengkang dari Indonesia. 

Selain itu, ‎lanjut Cahya, ada juga perusahaan yang saat ini masih terus menerus digempur demonstrasi dan menunjukkan indikasi untuk hengkang. 

"Yang saat ini masih didemo Phillips sudah dua bulan, yang masih didemo sampai sekarang Sanmina, Sanyo, Mcdermoot ada indikasi untuk relokasi pabrik keluar Batam," jelas Cahya.

http://peluangusahamakro.blogspot.com/
Batam hingga saat ini belum bisa mengalahkan Singapura yang jauh lebih maju, meski jaraknya berdekatan. Entah mengapa, Batam selalu diganggu isu demo, yang membuat pertumbuhan industrinya lambat, dan sulit mengalahkan tetangganya Singapura.

Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi

Ekonomi Makro, mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga. Ekonomi mikro juga mempelajari bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut memengaruhi penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga; dan bagaimana harga, pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa selanjutnya.

Ruang lingkup kajian ekonomi mikro adalah produsen dan konsumen. Tradisi berlandaskan teori Adam Smith. Ekonomi mikro dengan demikian memiliki ruang lingkup pada produsen dan konsumen. Produsen dan konsumen tersebut dalam dunia ekonomi yang nyata adalah individu-individu pada rumah tangga keluarga, masyarakat, atau perusahaan.

Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi
  1. Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan dan keamanan. 
  1. Fungsi alokasi, yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa public, seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon. 
  1. Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat 
Masalah-masalah yang dihadapi pemerintah di bidang ekonomi

1. Masalah kemiskinan

http://peluangusahamakro.blogspot.com/

Upaya penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya program IDT (Inpres Desa Tertinggal), KUK (Kredit Usaha Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) PKT (Program Kawasan Terpadu), GN-OTA dan program wajib belajar.

2. Masalah Keterbelangkangan
Masalah yang dihadapi adalah rendahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya pelayanan kesehatan, kurang terpeliharanya fasilitas umum, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, renddahnya tingkat keterampilan, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, produktivitas kerja, lemahnya manajemen usaha. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM, pertukranan ahli, transper teknologi dari Negara maju.

3. Masalah pengangguran dan kesempatan kerja
Masalah pengangguran timbul karena terjadinya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan kesempatan kerja yang tersedia. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah melakukan pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memeiliki keahlian sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia, pembukaan investasi baru, terutama yang bersifat padat karya, pemberian informasi yang cepat mengenai lapangan kerja.

Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Ekonomi

Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
  1. Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
  2. Sumber daya tersedia secara terbatas.
  3. Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).

http://peluangusahamakro.blogspot.com/Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.

1. Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.
Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
  1. Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
  2. Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
  3. Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
2. Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.

Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
Perbedaan ekonomi mikro dan ekonomi makro

Dilihat dari

Ekonomi Mikro

Ekonomi Makro

Harga

Harga ialah nilai dari suatu komoditas (barang tertentu saja)

Harga adalah nilai dari komoditas secara agregat (keseluruhan)

Unit analisis

Pembahasan tentang kegiatan ekonomi secara individual. Contohnya permintaan dan dan penawaran, perilaku konsumen, perilaku produsen, pasar, penerimaan, biaya dan laba atau rugi perusahaan

Pembahasan tentang kegiatan ekonomisecara keseluruhan. Contohnya pendapatan nasional, pertumbu8han ekonomi, inflasi, pengangguran, investasi dan kebijakan ekonomi.
 

Tujuan analisis

Lebih memfokuskan pada analisis tentang cara mengalokasikan sumber daya agar dapat dicapai kombinasi yang tepat.

Lebih memfokuskan pada analisis tentang pengaruh kegiatan ekonomi terhadap perekonomian secara keseluruhan


Masalah-masalah yang dihadapi pemerintah di bidang ekonomi

1. Masalah kemiskinan

Upaua penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya program IDT (Inpres Desa Tertinggal), KUK (Kredit Usaha Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) PKT (Program Kawasan Terpadu), GN-OTA dan program wajib belajar.

2. Masalah Keterbelangkangan
Masalah yang dihadapi adalah rerndahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya pelayanan kesehatan, kurang terpeliharanya fasilitas umum, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, renddahnya tingkat keterampilan, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, produktivitas kerja, lemahnya manajemen usaha. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM, pertukranan ahli, transper teknologi dari Negara maju.

3. Masalah pengangguran dan kesempatan kerja
Masalah pengangguran timbul karena terjadinya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan kesempatan kerja yang tersedia. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah melakukan pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memeiliki keahlian sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia, pembukaan investasi baru, terutama yang bersifat padat karya, pemberian informasi yang cepat mengenai lapangan kerja

4. Masalah kekurangan modal
Kekurangan modal adalah suatu cirri penting setiap Negara yang memulai proses pembangunan. Kekurangan modal disebabkan tingkat pendapatan masyarakat yang rendah yang menyebabkan tabungan dan tingkat pembentukan modal sedikit. Cara mengatasinya memlaui peningkatan kualitas SDM atau peningkatan investasi menjadi lebih produktif.

Integrasi Kekuatan Struktural dan Kultural

Pada tanggal 28 November sampai 2 Desember 2004, organisasi sosial-keagamaan terbesar di negeri ini, Nahdlatul Ulama (NU), menyelenggarakan hajatan besar, yakni Muktamar Ke-31 NU. Muktamar kali ini, sebagaimana diprediksi banyak kalangan, akan berlangsung sangat sengit sebagaimana muktamar di Situbondo 1984.

Muktamar ini diwarnai tarik-menarik kepentingan antara kubu gerakan kultural yang dalam pengertian ini mereka bergerak di wilayah kultural dan menolak adanya gerakan politik praktis dalam tubuh NU dengan 'kubu struktural , yakni para pengurus NU yang aktif sebagai fungsionaris dalam jajaran NU. Kelompok pertama direpresentasikan oleh kiai-kiai KH Abdurrahman Wahid dkk sementara kelompok kedua diwakili oleh KH Hasyim Muzadi, yang secara struktur Ketua Umum Tanfidziyah PBNU 1999-2004.

Kedua kelompok ini tidak hanya berseteru tentang bagaimana konsep dan masa depan NU tetapi juga sama-sama memiliki calon untuk didudukkan di kursi teratas, yakni Tanfidziyah. Sehingga, perseteruan tidak hanya berhenti pada bahstul masail, lebih sengit justru pada perseteruan pemilihan ketua umum tanfidziyah dan rais am. Justru persoalan yang terakhir ini yang lebih dominan dan memiliki ghirah semangat tinggi untuk saling menjatuhkan. Kedua kelompok tersebut sama-sama memikul kepentingan yang berbeda dan seakan sulit dipertemukan dalam satu forum muktamar.

Sesungguhnya, 'perseteruan' di internal NU dan tarik-menarik antara sayap kultural dan sayap aktivis fungsionaris struktural NU tersebut tidak perlu terjadi, jika tiga hal berikut diperhatikan. Pertama, perlu adanya jalinan komunikasi yang intim dan sinergi kekuatan yang padu dalam kedua jalur tersebut secara sekaligus, yaitu jalur struktural dan jalur kultural.
http://globalsearch1.blogspot.com/
Sebab, bagi warga NU, yang paling inti dari dua strategi perjuangan tersebut baik yang kultural maupun yang struktural adalah semakin membaiknya taraf hidup nahdiyin. Oleh karena itu, bahu-membahu di antara keduanya akan cukup menentukan bagi kebaikan masyarakat NU terutama di tingkat grass root. Sebaliknya, sikap saling 'menggergaji' antarmereka justru akan merugikan warga NU sendiri.

Kedua, para warga NU yang menyebut dirinya kekuatan kultural ---dan secara politis mereka adalah elite Partai Kebangkita Bangsa (PKB), mesti memiliki komitmen ke-NU-an yang kuat, perlu diakui bahwa kehadiran mereka di panggung politik kepartaian dapat difungsikan bagi pemenuhan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan warga NU di level akar rumput. Pada cita inilah, yang datang dari beragam partai politik itu dapat menemukan titik temu. Namun, sayangnya, komitmen ke-NU-an yang seharusnya menjadi panduan mereka itu hancur lebur karena perebutan kekuasaan dan pertengkaran individual di antara mereka sendiri. Kecuali hanya sebagian kecil saja, mereka lebih kentara disibukkan oleh aktivitas pengukiran karier politiknya sendiri, daripada yang lainnya.

Ketiga, partai politik yang dikelola oleh orang-orang NU termasuk disini adalah PKB mestinya lebih sensitif terhadap sejumlah perkara yang menjadi kebutuhan kaum nahdiyin. Misalnya, terhadap pentingnya peningkatan dana anggaran untuk perbaikan pendidikan di Indonesia, di mana kondisi pendidikan warga NU sangat memprihatinkan. Sebab, jika mau jujur, warga NU yang tinggal di dusun-dusun dan pedalaman, bukan hanya di luar Jawa melainkan juga di Pulau Jawa masih banyak yang illiterate, sehingga perlu mendapatkan penanganan serius dengan suntikan dana yang memadai. Dalam tataran itu, yang terjadi malah kebalikannya. Menghadapi melorotnya anggaran pendidikan di APBN, para politikus NU itu justru terlihat--maaf!--gontai dan kedodoran.
Namun, yang perlu ditegaskan bahwa sebuah partai politik yang menjadi medium artikulasi dan penyaluran aspirasi warga NU tetaplah diperlukan, tanpa perlu menyulap NU sebagai partai politik. Harapannya, tentu bersama dengan partai-partai lain, partai tersebut dapat mendorong proses demokratisasi di Indonesia yang kini berlangsung, seraya dapat membagikan dana-dana pembangunan secara merata ke masyarakat bawah yang membutuhkannya. Dan, bagi NU sendiri, yang perlu dikembangkan sejatinya bukanlah 'politik kekuasaan' yang cenderung menguntungkan para elitenya, melainkan yang jauh lebih fundamental adalah 'politik kewargaan' yang coba berjuang bagi terentasnya warga NU dari belitan penderitaan dan kemiskinan yang selama ini menderanya.

Oleh karena itu, “perseteruan” antara dua kubu (kubu cultural vs kebu structural ) sudah sepantasnya harus segera diakhiri, karena hanya akan menjauhkan NU dari cita-citanya selama ini, yaitu terciptanya kesejahteraan masyarakat disegala bidang. Sebalaiknya integrasi antara dua kubu akan mempercepat proses terwujudnya kemakmuran bagi seluruh masyarakat, khusunya warga NU, sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri NU 80 tahun yang silam.

Dalam kerangka hal tersebut di atas, penting kiranya mencermati kembali tausiyah PBNU pada saat pemilu kemarin. Kalau dibaca lebih mendalam, tausyiah yang dikeluarkan oleh NU ini tidak hanya sebagai panduan moral bagi warga NU. Lebih jauh, pada prinsipnya tausyiah tersebut ingin kembali mengajak organisasi keagamaan di Indonesia untuk bergandengan bersama dalam merancang bangun demokratisasi di Indonesia. Sudah diketahui bersama bahwa peran organisasi keagamaan saat ini justru beralih fungsi dari media kekuatan kultural menjadi kekuatan politik.

Memang harus diakui bersama bahwa organisasi keagamaan di Indonesia semisal NU, Muhammadiyah, Persis dan lain sebagainya tidak hanya menjadi ruang integrasi sosial-keagamaan tetapi juga sebagai media terciptanya rasa kolektivitas yang membentuk identitas kelompok tertentu. Pada titik ini organisasi keagamaan tidak hanya memiliki ikatan struktural dengan warganya, tetapi merasuk menjadi ikatan emosional yang lebih mendalam.

Kepemilikan identitas ini pada gilirannya kerap menyebabkan tumbuhnya komunalisme dan fanatisme (ta'asshubiyah) yang dapat memecah kepentingan bersama seluruh bangsa. Dan dalam konteks politik, identitas tersebut menjadi semangat tumbuhnya politik aliran seperti yang diteliti oleh Geertz. Seperti yang diamati oleh Geertz pada tahun 70-an bahwa ternyata dalam momen pemilu pertarungan antar politik aliran menjadi begitu kental. Dan dikotomi politik aliran yang paling tegas adalah politik aliran berdasarkan organisasi keagamaan.

Harus diakui bersama bahwa tidak sedikit pula partai politik yang sampai saat ini masih merepresentasikan politik aliran walaupun secara eksplisit tumbuh sebagai partai terbuka. Pada konteks ini NU-Muhammadiyah dalam momen apapun bahkan dalam konteks politik telah memainkan kompetisi yang menyejarah. Kepentingan politik yang diemban oleh dua organisasi keagamaan dalam sejarah politik di Indonesia terus berjalan. Baik NU maupun Muhammadiyah bersikukuh untuk menempatkan kadernya dalam struktur pemerintah. Menjadi agenda besar bagaimana pentas politik di Indonesia melepaskan kepentingan komunalisme yang sudah mengakar ini.

Di sini, tausyiah yang dikeluarkan NU menjadi cukup relevan. Dalam hal ini tausyiah tersebut tidak hanya menjadi panduan bagi masyarakat NU tetapi memiliki agenda besar, yakni sebagai penerapan politik kebangsaan yang bersih dari kepentingan kelompok tertentu. Dengan ini, NU telah memainkan apa yang disebutkan dalam tausyiah tersebut, politik kenegaraan dan politik kebangsaan tanpa mencoba melebur dalam ranah politik kekuasaan. Posisi ini menjadi prestasi gemilang bagi NU yang dalam hal tertentu dibidik sebagai organisasi keagamaan masyarakat desa, tradisional. Namun patut dicatat bahwa dengan tausyiah ini NU seakan melontarkan isu baru tentang reformasi peran dan identitas organisasi keagamaan di Indonesia.

Peran yang dimainkan oleh NU saat ini patut menjadi contoh dan referensi bagi yang lain. Bahwa organisasi keagamaan yang kerap menampilkan sentimen politik aliran telah mampu memainkan peran yang lepas dari perayaan kepentingan politik kekuasaan, seperti yang ditampilkan oleh NU saat ini.

Tausyiah yang dikeluarkan oleh PBNU ini menjadi prasasti demokrasi di tubuh NU, khususnya dan sebagai contoh bagi organisasi keagamaan di Indonesia yang setiap momen pemilu kerap dijadikan tambang legitimasi politik kelompok tertentu.

Posisi ideal seperti inilah yang harus dimainkan oleh organisasi keagamaan dalam rangka ikut andil dalam politik kebangsaan di tanah air. Organisasi keagamaan tidak harus mengarahkan warganya pada arus dukungan kelompok tertentu tetapi harus mampu menjadi media kultural untuk membumikan demokratisasi di Indonesia (Tempo, 29/11/04).

Patut diakui meski ada kubu yang terus menentang dan menginginkan adanya perubahan di tubuh NU, namun KH Hasyim Muzadi tetap terpilih kembali dalam Muktamar NU ke-31 di Donohudan Solo. Memang diakui ada banyak pihak yang ingin perubahan, tapi peserta Muktamar sesuai dengan tata tertib yang telah dirumuskan oleh pengurus cabang dan wilayah tetap memilih pasangan Sahal-Hasyim sebagai nahkoda Jami’iyah NU. Artinya, bahwa terpilihnya kai Hasyim untuk periode kedua kalinya ini bukan hal yang aneh dan sangat masuk akal karena ia menguasai secara struktural. Justru kalau Hasyim tidak terpilih, itu merupakan hal yang luar biasa. Berarti ada reformasi demikian ungkap Greg Barton Suatu ketika. 

Meski demikian peran Gus Dur di arena Muktamar hakekatnya untuk mewarnai NU yang tetap terbuka untuk sebuah proses demokrasi. Sebab, hal itu sebagia bukti bahwa, di NU persoalan wibawa dan kharisma masih sangat kuat dan Gus Dur memiliki faktor itu. Dan dalam kenyataannya kharisma dan wibawa ini telah nampak luntur jika kita berkaca dalam muktamar NU ke-31 ini. Apakah kondisi dan realitas ini akan mengalami penurunan semangat (degradasi) dan soliditas warga nahdliyyin di tingkat akar rumput. Sebab, kita cukup memaklumi bahwa pada dasarnya NU adalah jaringan ulama dan pesantren. Semangat pesantrennya tidak akan hilang, hanya saja mungkin akan banyak kiai atau pesantren yang merasa tidak perlu aktif di organisasi NU. Tapi secara kultural mereka tetap NU (Duta, 3 Desember 2004).

Dinamika perkembangan NU pasca Muktamar ke-31, secara prinsip semua kaum Muslim yang masih punya hati nurani termasuk segenap warga NU sangat berharap agar ancaman Gus Dur untuk mufaroqoh tersebut jangan menjadi kenyataan. Semua kaum Muslim, sangat menginginkan agar NU tetap utuh dan tidak berpecah belah karena hanya akan memperlemah kekuatan NU itu sendiri. Untuk itu, setelah menduduki posisi sebagai Ketua Umum PBNU, Hasyim Muzadi harus secepatnya mengambil inisiatif untuk mengakomodir semua aspirasi warga NU dan para kyai sepuh NU termasuk Gus Dur. 

Pada saat yang sama, Hasyim Muzadi juga harus secepatnya mengubah gaya kepemimpinannya yang selama ini menekankan pendekatan politik ketimbang dengan pendekatan kultural yang bisa terterima oleh semua pihak. Pendeknya, kiai Hasyim jangan coba-coba lagi bermain api dengan menceburkan diri kedalam kancah politik praktis yang telah menyebabkan dirinya mengalami penolakan seperti sekarang dari kubu Gus Dur dan sejumlah sesepuh NU lainnya.

Tentang jalannya Muktamar NU ke-31 di Solo yang telah memilih kembali Hasyim Muzadi untuk masa jabatan kedua, Heidar Nasir (seorang tokoh Muhammadiyah) menyatakan, merasa bangga dengan tanda-tanda telah terjadinya peningkatan kesadaran gerakan civil society di kalangan warga NU. Karena itu pada kesempatan itu ia ingin mengucapkan selamat untuk Pak Hasyim Muzadi dan percaya kiai Hasyim akan mampu memimpin NU dengan catatan harus segera menggaungkan kesadaran civil society tersebut dan secara total meninggalkan panggung politik, hanya dengan cara itu dia akan bisa menyatukan semua pihak di tubuh NU, dan menyetukan basis potensial NU yakni kokohnya integrasi kelompok cultural dan Struktural dalam tenda besar NU yang senantiasa menyebarkan misi rahmatan lil-alamin dan mengayomi warganya dengan penuh pengabdian dan keikhlasan (Antara, 03 Desember 2004).

Penyebab Keberhasilan Dan Kegagalan Merger

Berikut ini adalah penyebab keberhailan dan kegagalan Mergerdan Keberhasilannya.

Tingginya tingkat kegagalan merger & akuisisi tersebut dapat dielaborasi lebih lanjut sebagai berikut.:

Hazel (1995) yang secara khusus menyoroti merger & akuisisi dalam sektor perbankan mengidentifikasi ada tiga penyebab utama kegagalan.
 Pertama, pemilihan waktu (timing) pelaksanaan merger & akuisisi yang kurang tepat sehingga menimbulkan masalah-masalah keuangan dan mana
http://peluangusahamakro.blogspot.com/
jerial yang kompleks.
Kedua, pemilihan partner atau mitra merger & akuisisi yang tidak cocok sehingga mengakibatkan timbulnya perselisihan pendapat yang sulit diselaraskan, perpecahan yang berakhir dengan perceraian, dan sulit diperoleh sinergi kemitraannya.
Ketiga, gagal dalam melakukan persiapan, pendekatan dan konsolidasi internal sehingga landasan hidup bersama mereka sangat rapuh dan tidak adaptif dalam menghadapi dinamika perubahan lingkungan.

Sejumlah riset empiris juga menemukan bahwa para CEO melakukan merger & akuisisi karena didorong oleh sejumlah motif. Baket et al. (1983) menemukan bahwa motif CEO melakukan merger & akuisisi adalah
1) untuk mempengaruhi pertumbuhan yang lebih tinggi;
2) untuk memperoleh economies of scale;
3) untuk meningkatkan pangsa pasar;
4) untuk memperluas line bisnis secara geografis;
5) untuk meningkatkan nilai pasar saham;
6) untuk memperluas atau memperbaiki product mix; dan
7) untuk meningkatkan power dan prestisius perusahaan.

Demikian Pembahasan sedikit mengenai sebab Keberhasilan dan Kegagalan seorang Merger dalam Perusahaan 

Strategi Korporasi Pada Perusahaan

PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) membidik target laba bersih sebesar Rp 47,5 miliar pada 2011, melesat 92% dibandingkan laba bersih pada 2010 sebesar Rp 24,78 miliar. Chief Executive Officer (CEO) Mustika Ratu Putri K Wardhani menjelaskan, peningkatan laba tersebut seiring strategi perseroan mempertahankan pasar local dan proyeksi penjualan eks
http://peluangusahamakro.blogspot.com/
por tahun ini sebesar 30%. Salah satunya, kata dia, dengan mengintegrasikan penjualan, distribusi, pemasaran, promosi, dan peluncuran produk baru (ipotnews Friday, October 14, 2011).

Perseroan juga akan melakukan proses-proses akuisisi merek kosmetik untuk mencapai pertumbuhan secara cepat dan optimal. Selain itu juga melakukan pengembangan ekspor di kawasan Tiongkok dan Asean. Sejalan dengan itu, perseroan juga melakukan kemitraan dengan salah satu perusahaan besar dari Filipina serta medirikan gerai-gerai spa dalam bentuk waralaba untuk mendukung ekspansi tersebut.

Khusus untuk pasar ekspor, MRAT berencana membidik pasar baru di Afrika dan Timur Tengah. "Kami akan lebih fokus ekspansi ke negara-negara Timur Tengah dan Afrika. Semula kami mau ekspansi ke Perancis pada 2012, tetapi kami harus melihat dulu kondisi terakhir di sana," ujar Putri. Strategi meningkatkan penjualan adalah memproduksi produk baru yang high demand. Sedangkan untuk pasar lokal, MRAT akan memperkuat penjualan di pasar menengah ke bawah. 

Sehingga pada kesimpulannya PT. Mustika Ratu, Tbk. Menerapkan Agresif strategi pada level corporasi.

Pengertian Visual Basic

Pelajaran Visual Basic pada umumnya di pelajari oleh siswa / mahasiswa yang berkecimpung di dalam Ilmu Komputer, dimana Visual Basic ini sangat banyak kegunaannya, baik sebagai program yang digunakan untuk tugas akhir ataupun penelitian mereka

Abdul Razaq ( 2004 ), menyatakan bahwa Visual Basic merupakan salah satu program yang banyak dipakai oleh programmer dalam membuatmembuat suatu progra
m, karena Visual Basic sangatlah Powerful untuk menciptakan berbagai aplikasi. 
http://peluangusahamakro.blogspot.com/
Visual Basic ini seakan-akan panduan bagi software devolever dan menjadi salah satu bahasa yang wajib dipelajari oleh berbagai kalangan, di dunia computer. 

Visual Basic (VB) digunakan untuk menghasilkan program-program aplikasi berbasis windows. Beberapa kemampuan atau manfaat dari visual basic diantaranya adalah sebagai berikut : 
  • Untuk membuat program aplikasi berbasis windows. 
  • Untuk membuat objek - objek pembantu program. 
Menguji program dan menghasilkan program akhir berakhiran EXE yang bersifat Executable atau dapat langsung dijalankan. 

Visual Basic sebenarnya cukup mudah dipelajari bagi programmer pemula yang baru ingin belajar computer, lingkungan visual basic dapat membantu membuat program berbasis windows.Didalam visual basic semua sudah disediakan dalam pilihan-pilihan yang tinggal diambil sesuai dengan kebutuhan.Selain itu, sarana pengembangannya yang bersifat visual memudahkan program aplikasi berbasis windows, bersifat mouse diver (digerakkan dengan mouse). 

Konspetual 

Pada konseptual ini dijelaskan konsep yang perlu dilakukan oleh penulis dalam pembuatan Sistem Informasi Bongkar Muat Barang Dikantor Adpel Asahan.Adapun konsep­konsep tersebut adalah.Pendefisian Sistem, Analisa Sistem, Perancangan, Program, Ujicoba Program. Dengan adanya konsep tersebut diharapkan dapat mempermudah serta mempercepat pembuatan sistem informasi yang akan di buat. 

Berikut ini langkah-langkah yang mempermudah penulis dalam penyelesaian sistem tersebut : 

1. Pendefinisian masalah 

Dalam melaksanakan pembuatan Sistem Informasi Bongkar Muat Barang Dikantor Adpel Asahan tidak luput dari masalah yang selalu timbul pada saat melaksanakan tugas-tugasnya.Dalam menyelesaikan permaslahan yang sedang dihadapi makan perlu dibuat suatu sistem. 

2. Analisis sistem 

Dalam mendapatkan data perlu dilakukan analisa terhadap sistem yang sedang berjalan pada Kantor Administrator Pelabuhan.Dimana analisa yang digunakan penulis adalah metode deskriptif yaitu metode analisa dengan mengumpulkan data yang kemudian dapat gambaran masalah yang diteliti. 

3. Perancangan 

Sebagai gambaran, rancangan atau pembuatan sketsa ini, penulis menggunakan Data Flow Diagram (DFD). Database, Tabel, Relasi, Flowchart, Desain input dan Desain output. 

4. Program 

Dalam pembuatan Sistem Informasi Bongkar Muat Barang Dikantor Adpel Asahan, penulis menggunakan bahasa pemrograman Visual Basic 6.0. 

5. Uji coba 

Uji coba yaitu test program untuk melihat apakah sistem tersebut sudah sesuai dengan yang dibutuhkan.  Bahasa pemrograman yang penulis pakai dalam pembuatan program tersebut adalah hahas pemrograman Ms Visual Basic 6.0 diman Ms Visual Basic adalah bahasa pemrograman yang bekerja dalam lingkungan Ms Windows.Bahasa pemrograman adalah perintah-perintah atau - intruksi yang dimengerti oleh computer untuk melakukan tugas-tugas tertentu. 

Sekian Sekilas tentang Visual Basic kali ini semoga bermanfaat bagi pembaca. 

Tingkat Kepuasan Kerja

Sesuai dengan kodratnya, kebutuhan manusia sangat ragam, baik jenis maupuan tingkatnya, bahkan manusia memiliki kebutuhan yang cenderung tak terbatas. Artinya, kebutuhan selalu bertambah dari waktu ke waktu dan manusia selalu berusaha dengan segala kemampuannya untuk memuaskan kebutuhan tersebut (Rivai, 2004; 475). Kebutuhan manusia diartikan sebagai segala sesuatu yang ingin dimilikinya, dicapai dan dinikmati. Untuk itu manusia terdorong untuk melakukan aktivitas yang disebut dengan kerja. Meskipun tidak semua aktivitas dikatakan kerja. 

Pada dasarnya kepuasan kerja merupakan hal yang bersifat individual. Setiap individu akan memiliki tingkat kepuasan yang berbeda-beda sesuai dengan sistem nilai-nilai yang berlaku pada dirinya. Makin tinggi persepsinya terhadap kegiatan yang sesuai dengan keinginan individu tersebut, maka makin tinggi kepuasan kerja yang diinginkan. Dengan demikian, kepuasan merupakan evaluasi yang menggambarkan seseorang atas perasaan sikapnya senang atau tidak senang, puas atau tidak puas dalam bekerja. Menurut pendapat para ahli ada beberapa defenisi tentang kepuasan kerja menurut Pensyvania dalam Moekijat (2003:85) antara lain: 
  1. Kepuasan kerja merupakan penilaian dari pekerja yaitu seberapa jauh pekerjaannya secara keseluruhan memuaskan kebutuhan. 
  2. Kepuasan kerja berhubungan dengan sikap dari karyawan terhadap pekerjaan itu sendiri, situasi kerja, kerja sama antara pimpinan dan sesama karyawan. 
  3. Kepuasan kerja merupakan sikap umum yang merupakan hasil dari beberapa sikap khusus terhadap faktor-faktor pekerjaan, penyesuaian diri dan hubungan sosial individu di luar kerja 
  4. Kepuasan kerja pada dasarnya adalah “security feeling” (rasa aman) dan mempunyai segi-segi : 
  • Segi sosial ekonomi (gaji dan jaminan sosial) 
  • Segi sosial psikologis meliputi : kesempatan untuk maju, kesempatan untuk mendapatkan penghargaan, berhubungan dengan masalah pengawasan, berhubungan dengan pergaulan antar karyawan dan atasan. 
5. Davis dan Newstrom dalam Anoraga (2001; 105) menyebutkan kepuasan kerja adalah seperangkat perasaan seseorang tentang menyenangkan atau tidaknya pekerjaan mereka 

Dari berbagai pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa kepuasan kerja dosen merupakan suatu sikap yang positif yang menyangkut penyesuaian diri yang sehat dari para dosen terhadap kondisi dan situasi kerja, termasuk di dalamnya masalah kondisi psikologis, kondisi sosial, dan upah / gaji. 

Menurut Rivai (2004; 475) ada tiga teori kepuasan kerja yang cukup terkenal yaitu : 

1. Teori Ketidaksesuaian (Discrepancy theory) 

Menurut Locke (2002:44) mengukur kepuasan kerja seseorang dengan menghitung selisih antara apa yang seharusnya dengan kenyataan yang dirasakan. Dengan kata lain apabila yang didapat ternyata lebih besar dari apa yang diinginkan, maka orang akan menjadi lebih puas lagi walaupun terdapat discrepancy, tetapi merupakan discrepancy yang positif. 

2. Teori Keadilan (Equity theory ) 

Teori ini dikembangkan oleh Adam pada tahun 1963 bahwa orang akan merasa puas atau tidak puas, tergantung apa ia merasa adanya keadilan (equity) atau tidak atas situasi. Komponen utama dari teori ini adalah “input”, “hasil”, “orang bandingan”, “keadilan dan ketidak adilan”. 

Input adalah sesuatu yang bernilai bagi seseorang yang dianggap mendukung pekerjaannya, seperti : pendidikan, pengalaman, kecakapan, banyaknya usaha yang dicurahkan, jumlah jam kerja, dan peralatan atau perlengkapan pribadi yang dipergunakan untuk pekerjaannya. Hasil adalah sesuatu yang dianggap bernilai oleh seorang pekerja yang diperoleh dari pekerjaannya, seperti : upah / gaji, keuntungan sampingan, simbol status, penghargaan, serta kesempatan untuk berhasil atau ekspresi diri. Menurut teori ini seseorang menilai fair hasilnya dengan membandingkan hasilnya : rasio inputnya dengan hasil : rasio input dari seorang / sejumlah orang bandingan. Orang bandingan mungkin saja dari orang-orang dalam organisasi lain dan bahkan dengan dirinya sendiri dengan pekerjaan-pekerjaan terdahulunya. Jika rasio hasil : input seorang pekerja adalah sama atau sebanding dengan rasio orang bandingannya, maka suatu keadilan dianggap ada oleh para pekerja. Jika para pekerja menganggap perbandingan tersebut tidak adil, maka keadaan ketidak adilan dianggap ada. 

3. Teori Dua Faktor (Two factor theory) 

Herzberg, Mausner dan Snydermen dikutip oleh Rivai (2004; 476) merumuskan karekteristik pekerjaan menjadi dua kelompok yaitu : 
  • Satisfier atau motivator bahwa sumber kepuasan kerja berasal dari : pekerjaan menarik, penuh tantangan, kesempatan untuk berprestasi, penghargaan dan promosi. Adanya faktor ini menimbulkan kepuasan kerja, tetapi tidak adanya faktor ini pun tidak selalu mengakibatkan ketidak puasan. 
  • Dissatisfiers adalah faktor menjadi sumber ketidak puasan antara lain : gaji /upah, pengawasan, hubungan antar pribadi, kondisi kerja, dan status. Faktor-faktor ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar seseorang. Jika kebutuhan-kebutuhan tidak terpenuhi, seseorang tidak akan puas. Namun jika besar faktor ini memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak akan lagi kecewa tetapi dia belum terpuaskan.

Gaya Kepemimpinan

Menurut Wursanto (2002:200) gaya kepemimpinan adalah corak kepemimpinan yang dibawakan seorang pemimpin dalam mempengaruhi para pengikutnya. Sedangkan Siagian (2002:16) menyebutkan gaya kepemimpinan adalah karakter seorang pemimpin dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi manajerialnya. 

Banyak dewasa ini digunakan untuk mengidentifikasi gaya kepemimpinan. Siagian (2002:17) menyebutkan pada dasarnya dapat dikategorikan atas 5 (lima) macam 
  1. Gaya Otokratik yaitu suatu gaya kepemimpianan yang menitik beratkan kepada “kesanggupan untuk memaksakan “keinginannya mampu mengumpulkan pengikut-pengikutnya untuk kepentingan pribadinya dan golongannya dengan kesedian untuk menerima segala resiko apa pun. 
  2. Gaya demokratis (democratic leadership) adalah suatu gaya kepemimpinan yang menitikberatkan kepada “kemampuan untuk menciptakan moral dan kemampuan untuk menciptakan kepercayaan” 
  3. Gaya diktator (Paternalistik leadership) yakni bentuk antara gaya pertama dan demokrasi dan otokrasi .Pada dasar kehendak pemimpin juga harus berlaku,namaun dengan jalan atau melalui unsur –unsur demokrasi.sistem ini dapat ibaratkan “Diktator” yang berselimutkan” Demokrasi”. 
  4. Gaya Masa Bodoh (Free rain leadership) yakni salah satu gaya kepemimpian yang 100% menyerahkan sepenuhnya seluruh kebijaksanaan pengoperasian sumber daya manusia kepada pegawainya dengan hanya berpegang kepada ketentuan-ketentuan pokok yang ditetapkan oleh atasan mereka. pimpinan ini sekedar mengawasi dari atas dan menerima laporan kebijaksanaan pengoperasian yang telah dilaksanakan oleh pegawainya. 
  5. Gaya Kharismatik yaitu corak pemimpin yang memiliki daya pikat yang tinggi sehingga kepemimpinannya diterima dan diakui oleh para pengikutnya. 
Dari ke lima gaya kepemimpinan di atas maka dapat disebutkan bahwa masing tipe mempunyai karakteristik sendiri, sebahagian bersifat positif sebahagian lagi bersifat negative.

Pihak-Pihak Dalam Sengketa Kewenangan Negara

http://peluangusahamakro.blogspot.com/Objectum litis sengketa kewenangan lembaga negara, akan membatasi siapa pihak yang dapat menjadi pemohon dan termohon didepan persidangan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan lembaga negara yang dapat menjadi objek sengketa hanyalah menyangkut kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 kepada lembaga negara tertentu. Oleh karenanya tidaklah tiap lembaga negara, yang memenuhi kriteria sebagai organ, badan atau lembaga negara yang menjalankan fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan, yang bersengketa dengan lembaga negara lain dapat dengan sendirinya menjadi pihak dalam sengketa kewenangan dimaksud. Jikalau kita meneliti UUD 1945 setelah perubahan, dapat dinventarisasi 28 lembaga negara yang disebut secara eksplisit maupun secara tidak langsung disebut tetetapi kemudian diperintahkan akan diatur dalam undang-undang. Menurut Jimly Asshidiqie, ada 28 lembaga negara, organ atau jabatan yang disebut dalam UUD 1945 tetapi kewenangannya dirujuk akan diatur lebih lanjut, atau lembaga negara yang diatur secara jelas kewenangannya dalam UUD 1945 maupun yang sekedar disebut saja,yaitu : 
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat.(MPR). 
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 
  4. Presiden. 
  5. Wakil Presiden. 
  6. Dewan Pertimbangan Presiden. 
  7. Kementerian Negara. 
  8. Duta. 
  9. Konsul. 
  10. Pemerintahan Daerah Propinsi, yang mencakup 
  11. Jabatan Gubernur. 
  12. DPRD Propinsi 
  13. Pemerintahan Daerah Kabupaten, yang mencakup 
  14. Jabatan Bupati 
  15. DPRD Kabupaten 
  16. Pemerintahan Daerah Kota, yang mencakup 
  17. Jabatan Walikota 
  18. DPRD Kota. 
  19. Komisi Pemilihan Umum)KPU), yang akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang. 
  20. Bank Sentral, yang akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang. 
  21. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 
  22. Mahkamah Agung (MA) 
  23. Mahkamah Konstitusi (MK). 
  24. Komisi Yudisial.(KY) 
  25. Tentara Nasional Indonesia(TNI). 
  26. Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  27. Pemerintah Daerah Khusus atau istimewa. 
  28. Kesatuan Masyarakat hukum adat.
Meskipun disebut dan diatur dalam UUD 1945, lembaga negara yang memiliki legal standing untuk dapat menjadi pemohon sengketa kewenangan lembaga negara didepan MK, haruslah secara eksplisit bahwa kewenangan organ konstitusi tersebut mendapat kewenangannya tersebut dari UUD 1945. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor /PUU-IV/2006, yang kemudian diadopsi sebagai syarat legal standing dalam pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006, ditetapkan tiga syarat untuk legal standing tersebut yaitu : 
  1. Pemohon adalah lembaga negara yang menganggap kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh lembaga negara yang lain. 
  2. Pemohon harus mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan. 
  3. Termohon adalah lembaga negara yang dianggap telah mengambil, mengurangi, menghalangi, mengabaikan, dan/atau merugikan pemohon.
Syarat angka 3 diatas, dapat ditafsirkan sebagai adanya hubungan kausal kerugian yang dialami kewenangannya dengan kewenangan yang dilaksanakan oleh lembaga lain. Dengan kriteria yang demikian maka subjek lembaga negara yang disebut diatas yang memiliki legal standing untuk dapat menjadi Pemohon dalam sengketa kewenangan lembaga negara didepan Mahkamah Konstitusi, menjadi semakin sempit dan berkurang.Hal ini dapat terlihat dengan jelas dalam pasal 2 PMK Nomor 08/PMK/ 2006 tersebut, yang menentukan :
(1) Lembaga Negara yang dapat menjadi pemohon atau termohon dalam perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah :
a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
b. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
d. Presiden
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
f. Pemerintahan Daerah (Pemda); atau
g. Lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

Penyebutan huruf g yang kembali seperti mengulang kalimat dalam pasal 24 C ayat (1) tentang kualifikasi lembaga negara yang memiliki legal standing untuk menjadi pihak dalam sengketa kewenangan tersebut, yang justru ingin diatur dan diperjelas, dengan aturan dalam huruf g tersebut persoalannya menjadi terbuka kembali. Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan pendapat atau tafsiran atas penyebutan lembaga negara tertentu dalam UUD 1945 yang sebagian menganggap kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD 1945, sebagian lagi menganggapnya tidak. Oleh karena nya hal demikian akan diputus kelak secara definitif dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan tetap dan mengikat, yang akan menjadi jurisprudensi yang kemudian akan menjadi rujukan. Hal ini dapat dilihat dari rumusan Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah, dimana pasal 18 menentukan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah Propinsi dan daerah Provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabipaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,yang diberi wewenang untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 

Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten dan kota dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemerintahan daerah, yang terdiri dari kepala daerah dan DPRD menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat, dan dalam rangka melaksanakan otonomi Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya. Dalam satu kasus yang terjadi di Pemerintahan Daerah Bekasi, seorang Bupati telah diberhentikan sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004, atas dasar putusan MA yang menyatakan bahwa prosedur pemilihannya mengalami cacat hukum dan karenanya pengangkatannya kemudian dibatalkan Presiden. Bupati yang diberhentikan tersebut kemudian mengajukan perkara permohonan sengketa kewenangan terhadap (i) Presiden, (ii) Mendagri dan (iii) DPRD Kabupaten Bekasi, dengan alasan bahwa pemberhentian yang dilakukan berdasar wewenang Presiden, telah merugikan kewenanganya sebagai Bupati, karena sesungguhnya putusan Mahkamah Agung yang dijadikan dasar pemberhentian inkonstitusional, karena cacat dalam persyaratan untuk pilkada bukan merupakan sengketa tatausaha negara yang menjadi wewenang Pengadilan TUN, dan karenanya juga Presiden tidak boleh menghentikannya yang wewenangnya dirugikan dengan demikian. DPRD juga telahmerugikan kewenangan konstitusionalnya, karena DPRD tidak berwenang mengesahkan Peraturan Daerah yang diusulkan Pejabat atau Pelaksana Bupati, yang menjadi wewenang Bupati yang dipilih secara demokratis, sedangkan Pelaksana Bupati tidak dipilih melainkan ditunjuk.

Dalam perkara tersebut berdasarkan kasus posisi yang terjadi, kami berpendapat bahwa DPRD sebagai lembaga negara memperoleh wewenangnya secara langsung dari UUD 1945 sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah, yang turut serta dalam pembentukan dan Pengesahan Peraturan Daerah. Meskipun tatacara tentang wewenang DPRD diatur dalam undang-undang, hemat kami wewenang DPRD tersebut berasal dari dan diberikan oleh UUD 1945, dalam rangka otonomi yang seluas-luasnya. Jika sekiranya dianut pendapat bahwa DPRD, yang juga dikategorikan sebagai lembaga negara tingkat daerah tidak memiliki legal standing mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara demikian didepan MK, tidak pula tepat sengketa demikian diajukan didepan PTUN sebagai sengketa TataUsaha Negara, karena masalah yang dipersoalkan adalah masalah hukum tatanegara, yang menjadi kompetensi Peradilan TataNegara. Meskipun dari sudut kriteria objek sengketa TUN boleh jadi Peraturan Daerah memiliki nuansa keputusan TUN dari pejabat TUN yaitu pelaksana tugas Bupati yang dapat dipersengketakan didepan Pengadilan TUN, akan tetapi Peraturan Daerah adalah merupakan algemene regeling yang mengikat secara umum, dan bukan merupakan beschikking, yang bersifat individual,final dan kongkrit. Mayoritas Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain tentang status lembaga negara Bupati/KDH dan DPRD tersebut sebagaimana tampak dalam pertimbangan perkara No. 04/SKLN-IV/2006 sebagai berikut ini :

”...objektum litis antara Pemohon dan Termohon III adalah kewenangan pemerintahan daerah untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan asas otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 ayat (6) UUD 1945. Mahkamah berpendapat bahwa pemerintahan daerah adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud oleh pasal 24C UUD 1945 karena diberikan kewenangan oleh Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2)serta pasal 18B ayat (1) UUD 1945.Pemohon yang mendalilkan dalam kapasitasnya sebagai lembaga negara untuk mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C UUD 1945 adalah Bupati Bekasi. Dalam hubungannya dengan kapasitas yang didalilkan yaitu, UUD 1945 mengatur dalam pasal 18 ayat (4) bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis. Selain ketentuan tersebut, pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih secara melalui pemilihan umum. Dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas yang telah jelas disebut kewenangannya adalah Pemerintahan Daerah yang kewenangan tersebut diberikan dalam hubungannya dengan kewenangan mengatur diberikan dalam hubungannya dengan kewenangan mengatur yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Meskipun pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintah daerah, namun pasal ini tidak menyebutkan apa yang menjadi kewenangan kepala pemerintah daerah dan hal ini adalah wajar karena ruang lingkup kewenangan tersebut baru dapat ditetapkan apabila perintah pasal 18,Pasal 18A ayat (4)dan pasal 18B UUD 1945 dilaksanakan yaitu ditetapkan dalam undang-undang.Kewenangan kepala daerah sangatlah berkaitan dengan kewenangan pemerintahan daerah, karena kepala daerah adalah kepala pemerintah daerah, tentunya sangat tidak tepat apabila kewenangan kepala daerah tidak dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahan daerah. Keseluruhan kewenangan tersebut diatur dalam undang-undang yang melaksanakan pasal 18, Pasal 18A dan pasal 18B UUD 1945. Pasal 18 ayat (6) adalah kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar kepada pemerintahan daerah dan sekaligus juga perintah kepada pembuat undang-undang agar kewenangan tersebut tidak diabaikan dalam melaksanakan ketentuan pasal 18, pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945.Dalam hubungannya dengan pembuatan peraturan daerah, kewenangan kepala pemerintah daerah ditentukan dan diatur oleh undang-undang. Sedangkan yang dilarang oleh undang-undang dasar apabila kewenangan membuat peraturan daerah sama sekali ditiadakan. 

Pelaksanaan kewenangan tersebut tentunya akan disesuaikan dengan pelaksanaan asas otonomi dan tugas pembantuan yang diatur oleh undang-undang. Pembuat undang-undang dapat mengatur secara berbeda tata cara pembuatan peraturan daerah yang berlaku untuk daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan bahkan daerah yang termasuk satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat khusus atau bersifat istimewa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 18B UUD 1945.

...Mahkamah berpendapat bahwa Bupati adalah organ pemerintahan yang juga lembaga negara dalam proses pembuatan peraturan daerah yang diatur dalam UU nomor 32 tahun 2004. Kewenangan Bupati tersebut diberikan oleh undang-undang, dan didalam undang-undang tersebut tidak terdapat kewenangan implisit atau kewenangan yang diperlukan (necessary and proper) untuk melaksanakan kewenangan pokok yang diberikan undang-undang dasar.Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa sengketa yang terjadi...bukanlah sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C UUD 1945 sehingga permohonan pemohon tidak beralasan”.

Mahkamah Konstitusi dalam kasus Bupati Bekasi perkara No.04/SKLN-IV/2006 tersebut memutus tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) sehingga belum mengikat sepanjang mengenai substansinya. Akan tetapi putusan MK tersebut telah menentukan lembaga negara Bupati dan DPRD tidaklah memperoleh kewenangannya dalam menyelenggarakan otonomi seluas-luasnya, termasuk wewenang untuk membentuk peraturan daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Wewenang tersebut berasal dari undang-undang. Oleh karena MK baru memutus mana lembaga negara yang boleh bersengketa didepan MK, ada kemungkinan dimasa depan akan terjadi kasus yang hampir sama dimana MK akan sampai pada materi atau substansi sengketanya, yang akan diputus dengan kekuatan hukum yang mengikat. 

Harus diakui definisi Hukum Tata Negara yang luas yang mencakup Hukum Tata Usaha Negara, telah menyebabkan timbulnya titik singgung diantara Pengadilan Tata Usaha Negara yang berada dibawah MA dengan Pengadilan TataNegara yang diemban MK, dalam menangani kasus semacam itu, yang boleh jadi dapat menimbulkan komplikasi yang akhirnya tidak pas. Tetapi dengan berpedoman pada Konstitusi sebagai hukum yang tertinggi, dengan mana peraturan maupun perbuatan semua organ negara harus dapat diuji dengan UUD, yang merupakan dasar untuk menegaskan bahwa kata akhir dalam hal demikian akan menjadi jurisdiksi Mahkamah Konstitusi. Secara diametral kami memiliki pendirian yang berbeda, melalui pendekatan yang tidak semata-mata satu segi, yakni dari segi sumber kewenangan lembaga negara yang tekstual. Pendirian kami tercantum dalam dissenting opinion kami yang dikutip berikut ini :

Dalam perkara ini Bupati/Wakil Bupati Bekasi yang dipilih dan ditetapkan sebagai Bupati terpilih pada tahun 2003 oleh DPRD Kabupaten Bekasi, dan disahkan dengan Keputusan Mendagri sebagai Bupati/Wakil Bupati Bekasi serta diambil sumpahnya pada tanggal 8 Januari 2004, telah diberhentikan oleh Mendagri dengan surat keputusan tertanggal 4 Januari 2006, persis 2 (dua) tahun setelah menjalankan tugasnya. SK Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai lanjutan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 436 K/TUN/2004 yang menyatakan batal SK Mendagri tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terdahulu dan memerintahkan Mendagri mencabut surat keputusan tersebut. Sebagai akibatnya kemudian dalam SK Mendagri tentang pembatalan SK pengangkatan terdahulu, Bupati dan wakil Bupati diberhentikan. Berbeda dengan mayoritas hakim MK, kami berpendapat ini merupakan kewenangan MK yang harus diputus MK.


Daftar Bacaan
Prof.Dr Jimly Asshidiqie SH, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Konstitusi Press & PT Syaamil Cipta Media, 2006 hal 15. 

Syarat yang disebut pada angka (1) pasal 3 PMK nomor 08/PMK/2006 yang berlaku mulai tanggal 18 Juli 2006, adalah mengambil alih pasal 61 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi. 

Periksa lebih lanjut Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah konstitusi Republik Indonesia, Edisi Revisi MKRI 2006 hal 195.

Kewenangan Lembaga Negara

http://peluangusahamakro.blogspot.com/Kewenangan dan Sengketanya
Kewenangan yang disebut sebagai authority, diartikan sebagai hak untuk bertindak dan mengeluarkan perintah dengan kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat umum atau lembaga negara untuk meminta kepatuhan orang atau organ negara pada perintah yang dikeluarkan secara sah dalam ruang lingkup tugas publiknya (public duties). Kewenangan itu dikatakan merupakan wujud nyata dari kekuasaan, sebagai kemampuan untuk mempengaruhi tingkah laku pelaku lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku semua adressatnya menjadi sesuai dengan keinginan dari pelaku yang mempunyai kekuasaan.Oleh karenannya juga benar bahwa kewenangan merupakan wujud nyata dari kekuasaan. Dengan mengacu pada sumber kekuasaan negara yang berkaitan dengan ajaran kedaulatan yang dianut dalam UUD 1945, maka sumber kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga negara di Indonesia adalah derivat dari kesadaran kolektif bangsa mengenai Kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang diwujudkan dalam faham kedaulatan hukum, sekaligus faham kedaulatan rakyat.

Mengacu kepada pembedaan lembaga negara sebagai organ konstitusi yang memperoleh wewenangnya dari UUD 1945 dan yang bukan, sangat penting untuk diingat bahwa sumber kewenangan tersebut merupakan tolok-ukur atau ukuran untuk menentukan corak lembaga negara yang bersengketa menyangkut kewenangannya. Tetapi apakah dengan ukuran yang jelas demikian dapat kita mengatakan bahwa satu lembaga negara yang memperoleh kewenangannya dari UUD, tidak mungkin bersengketa dengan lembaga negara yang memperoleh kewenangan dari undang-undang, dan kalau hal demikian menjadi kenyataan maka hal demikian diluar jurisdiksi MK? Secara pasti hal tersebut belum dapat dikatakan, karena satu lembaga negara yang ditentukan dalam UUD 1945 dengan kewenangan pokok disebut dalam konstitusi, tetapi diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Apakah hal pengaturan demikian dalam undang-undang menyebabkan sumber kewenangan secara langsung lembaga negara tersebut dari undang-undang atau dari UUD, masih merupakan perdebatan yang akan memperoleh kepastian dalam kasus-kasus yang dihadapi dan memeroleh putusan yang final dari MK. Oleh karena belum jelasnya hal ini, Mukhtie Fajar berpendapat bahwa hal tersebut bisa mengundang beberapa penafsiran, yaitu : 
  1. penafsiran luas, sehingga mencakupsemua lembaga negara yang nama dan kewenangannya disebut/tercantum dalam UUD 1945; 
  2. penafsiran moderat, yakni yang hanya membatasi pada apa yang dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi dan tinggi negara; 
  3. penafsiran sempit, yakni penafsiran yang merujuk secara implisit dari ketentuan pasal 67 UU MK;
Akan tetapi dari bunyi pasal 67 UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi ”Putusan Mahkamah konstitusi mengenai sengketa kewenangan disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden”. Hemat saya dengan penafsiran sempit sekalipun, belum menjadi jelas betul apakah dengan demikian BPK dan Komisi Yudisial tidak termasuk didalamnya. Mahkamah Agung dalam landasan berfikir yang keliru juga tidak tepat bila dikeluarkan dari daftar lembaga negara yang memperoleh kewenangannya dari UUD 1945, yang boleh bersengketa, karena dari kasus yang pernah timbul dan diputus MK, kasus antara MA dan KY secara riil sesungguhnya yang dipermasalahkan adalah sengketa kewenangan menurut pasal 24C ayat (1) UUD 1945, meskipun dikemas dalam bentuk pengujian undang-undang tentang pembentukan Komisi Judisial.

Timbul pertanyaan, mengapa dapat terjadi sengketa kewenangan antara satu lembaga negara dengan lembaga negara lain? Satu wewenang yang dilimpahkan pada lembaga negara selalu mempunyai kaitan dengan hukum, yang dapat berwujud Undang-Undang Dasar, Undang-Undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Istilah tugas, fungsi dan wewenang sering dipakai secara interchangeable atau saling dipertukarkan, sehigga kadang-kadang menjadi tidak jelas artinya. Harjono mengemukakan bahwa fungsi mempunyai makna yang lebih luas daripada tugas. Tugas katanya, lebih tepat digunakan untuk menyebut aktivitas-aktivitas yang diperlukan agar fungsi terlaksana. Fungsi memerlukan banyak aktivitas agar fungsi dapat terlaksana. Gabungan dari tugas-tugas adalah operasionalisasi dari sebuah fungsi yang sifatnya kedalam. Tugas selain mempunyai aspek kedalam juga memiliki aspek keluar. Aspek keluar dari tugas adalah wewenang. Dalam praktek kata tugas tidak dapat dipisahkan dari wewenang, sehingga oleh karenanya sering digunakan secara bersama-sama yaitu tugas dan wewenang. Dikatakan lebih jauh bahwa dengan dinyatakannya satu lembaga mempunyai wewenang, timbullah akibat yang sifatnya kategorial dan ekslusif. Kategorial dikatakan sebagai unsur yang membedakan antara lembaga yang mempunyai wewenang dengan yang tidak mempunyai wewenang, sedangkan eksklusif diartikan bahwa lembaga-lembaga yang tidak disebut merupakan lembaga yang tidak berwenang.Perbedaan tafsir atas kewenangan yang diberikan dalam aturan perundang-undangan oleh lembaga negara yang berbeda demikian dapat melahirkan sengketa kewenangan yang merupakan perselisihan atau perbedaan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan antara dua lembaga negara atau lebih.

Dalam laporan penelitian KRHN dikatakan terdapat empat karakeristik utama sebuah kewenangan yang berbasis peraturan, yaitu: 
  1. Hak untuk membuat keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum. Hal ini sangat berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan yang dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangannya.Potensi sengketa kewenangan lembaga negara sangat mungkin lahir dari produk hukum yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga negara yang kemudian mengikat kepada lembaga negara lain. 
  2. Perbedaan pelegitimasian antara kekuasaan dengan kewenangan. Hal tersebut berkaitan dengan beberapa lembaga negara yang secara legitimatif kekuasaannya diberikan dalam landasan hukum yang berbeda dengan landasam hukum kewenangannya. Hal itu menibulkan perbedaan tafsiran antara kekuasaan, fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban maupun penjabaran terhadap unsur-unsur tersebut. Akibatnya sering suatu lembaga negara merasa lebih memiliki kekuasaan ataupun kewenangan terhadap satu hal daripada lembaga negara lain. 
  3. Aturan hirarkis yang jelas, seperti lex specialis derogat legi generalis, lex superiori derogat legi inferiori,diperlukan dalam menjamin kepastian hukum, dapat membingungkan ketika beberapa jenis peraturan sudah tercabut dengan azas tersebut. 
Kewenangan yang terbagi. Beberapa kewenangan dimiliki lembaga negara secara bersamaan dengan lembaga negara lain. Kerancuan timbul ketika wilayah kewenangan mulai ditafsirkan antara satu lembaga negara dengan lembaga negara lain. 

Karena prinsip checks and balances tersebut diantara lembaga-lembaga negara yang setara setelah amandemen UUD 1945, yang tidak lagi mengenal lembaga tertinggi yaitu MPR, maka diperlukan adanya satu lembaga untuk menafsir kewenangan konstitusional lembaga-lembaga negara tersebut untuk memberi penyelesaian pada sengketa yang timbul.


Hubungan Ilmu Hukum Tata Negara Dengan Ilmu-Ilmu Lain

http://peluangusahamakro.blogspot.com/Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat Ilmu Negara mempelajari : Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat. Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.

Hukum Tata Negara mempelajari :
  1. Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
  2. Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
  3. Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan

Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang. Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.

Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.

Pendidikan Karakter di FISE UNY

1. Profil ”Insan Cendekia, Mandiri, dan Bernurani”
http://peluangusahamakro.blogspot.com/
”Insan Cendekia, Mandiri, dan Bernurani” sebagaimana profil civitas akademika di Universitas Negeri Yogyakarta, menggambarkan bahwa karakter yang demikian menjadi common platform dan “kehendak bersama” setiap civitas akademika, terutama dosen dan pimpinan universitas. Program-program pelatihan ESQ sebagai bagian dari upaya membentuk ”Insan Cendekia, Mandiri, dan Bernurani” bagi mahasiswa (baru) dan juga dosen serta karyawan merupakan sesuatu yang penting sebagai satu bentuk penyadaran, namun perlu dikritisi efektivitasnya untuk membentuk karakter yang diharapkan.

2. Perdebatan 
Pendidikan karakter bersifat eksklusif untuk nomenklatur mata kajian tertentu yang sejenis (seperti Pendidikan Agama, pendidikan Pancasila) ataupun di program studi tertentu (seperti Dasar-dasar Pendidikan Moral maupun Etika di Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan) di Universitas negeri Yogyakarta. 

Pengajuan nama Pendidikan Karakter cenderung politis (tergantung siapa yang memimpin di Fakultas atau Universitas), sehingga ketika pergantian rejim mata kajian ini pun khawatir akan turutserta tergusur.  Pembentukan karakter lulusan menjadi tanggung jawab setiap pendidik (dosen), dengan demikian tidak ada alasan bahwa kewajiban membentuk karakter lulusan hanya ditimpakan kepada dosen mata kuliah tertentu atau program studi tertentu pula. Setiap dosen memiliki kewajiban tidak hanya membentuk kompetensi di bidang penguasaan akademik maupun teknik, tetapi juga kepribadian (sikap, internalisasi nilai-nilai). Dengan demikian, Pendidikan Karakter sebagai nama mata kuliah sendiri selain akan menyita beban SKS tersendiri, juga menjadi overlapping dengan mata-mata kuliah serumpun yang sebenarnya dapat dioptimalkan kinerjanya untuk membentuk karakter lulusan yang diharapkan.

3. Catatan Pengalaman 
Pembentukan karakter warga negara melalui sejumlah penataran (P4) di masa lampau oleh sebagian besar kalangan dianggap gagal, karena dalam prakteknya cenderung indoktrinatif, membangun “kesetiaan semu” untuk mendukung rejim kekuasaan yang ada, minimnya keteladanan, kurang membangun pembelajaran yang bermakna (meaningful learning). 

Pendidikan karakter merupakan pendidikan sepanjang hayat, sehingga ada mata rantai mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah (kampus). Ada kesan bahwa pembentukan kepribadian semata-mata tanggung jawab lembaga pendidikan formal. Sebagai arena pendidikan, perguruan tinggi terkesan semata-mata membangun kompetensi akademik atau profesi semata, yang melulu menggiring calon lulusan kepada penguasaan pengetahuan dan/atau keahlian teknis yang spesifik, sehingga bagaimana pembentukan nilai/kepribadian untuk proses penguasaan pengetahuan dan keahlian itu dicapai relatif sering diabaikan. Tidak jarang penilaian terhadap Indeks Prestasi Akademik yang tinggi dari seorang lulusan, bukanlah satu jaminan bahwa individu tersebut menggambarkan kinerja yang sesungguhnya. Kejujuran ilmiah akan mempertanyakan praktik-praktik plagiasi karya ilmiah untuk pengerjaan tugas mata kuliah atau kecurangan mengerjakan soal-soal ujian semester (ngepek, mencontek), sebagai missal. 


4. Pendidikan Karakter di FISE UNY
Pada Semester Gasal Tahun Akademik 2009/2010 FISE UNY memperkenalkan mata kuliah Pendidikan Karakter sebagai mata kuliah fakultas untuk setiap program studi di FISE UNY dengan bobot beban studi 2 SKS. Pendidikan Karakter secara efektif diberlakukan mulai Semester Gasal 2010/2011 di FISE UNY. Sosok Pendidikan Karakter kini diterjemahkan sebagai program Kurikuler wajib di seluruh program studi di FISE UNY. 

Tidak adil jika program akademik pendidikan karakter baru dijalankan, ternyata dihakimi dengan berbagai wacana dan komentar. Tetapi sangatlah berbahaya dan tidak produktif untuk pencapaian misi dan visi serta tujuan masing-masing program studi jika Pendidikan Karakter ini tidak disiapkan secara berkelanjutan sehingga tidak terjebak kepada aspek teknis instrumentalis, tetapi di masa depan agar diarahkan sebagai program aksi yang bersifat kurikuler. 

Pendidikan Karakter di setiap prodi telah memiliki standar minimum untuk tujuan, materi kajian, bahan pustaka/referensi, instrumen penilaian, dan tenaga pengajarnya dalam sebuah buku panduan yang dibuat oleh Tim di tingkat FISE. Asumsinya ialah bahwa pendidikan karakter ini baik tujuan, materi maupun instrumen penilaiannya agar tidak overlaping dan/atau merebut wilayah kajian mata kuliah lainnya baik yang serumpun yang ditawarkan di tingkat univesitas (seperti kelompok matakuliah pengembangan kepribadian maupun mata kuliah pembentukan kompetensi profesi) ataupun mata kuliah yang dikembangkan di program studi (seperti di Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan).

Instrumen Efektivitas Pendidikan Karakter

http://peluangusahamakro.blogspot.com/Character Education Partnership (2003) telah mengembangkan standar mutu Pendidikan Karakter sebagai alat evaluasi diri terutama bagi lembaga (sekolah/kampus) itu sendiri. Instrumen berupa skala Likert (0 – 4) dengan memuat 11 prinsip sebagai berikut:
  1. Effective character education promotes core ethical values as the basis of good character.
  2. Effective character education defines “character” comprehensively to include thinking, feeling and behavior.
  3. Effective character education uses a comprehensive, intentional, and proactive approach to character development.
  4. Effective character education creates a caring school community.
  5. Effective character education provides students with opportunities for moral action.
  6. Effective character education includes a meaningful and challenging academic curriculum that respects all learners, develops their character, and helps them succeed.
  7. Effective character education strives to develop students’ self-motivation.
  8. Effective character education engages the school staff as a learning and moral community that shares responsibility for character education and attempts to adhere to the same core values that guide the education of students.
  9. Effective character education fosters shared moral leadership and long-range support of the character education initiative.
  10. Effective character education engages families and community members as partners in the character-building effort.
  11. Effective character education assesses the character of the school, the school staff’s functioning as character educators, and the extent to which students manifest good character. (Character Education Partnership, 2003:5-15)
Jika ke-11 prinsip tersebut diadaptasikan sebagai cara mengukur efektivitas pendidikan karakter di FISE UNY, maka pendidikan karakter di FISE UNY telah diupayakan untuk:
  1. mempromosikan inti nilai-nilai etis sebagai dasar karakter yang baik (nilai-nilai etis yang pokok dapat berasal dari ajaran agama, kearifan lokal, maupun falsafah bangsa).
  2. mengartikan “karakter” secara utuh termasuk pemikiran, perasaan dan perilaku (cipta, rasa, karsa dan karya dalam slogan pendidikan di UNY).
  3. menggunakan pendekatan yang komprehensif, bertujuan dan proaktif untuk perkembangan karakter.
  4. menciptakan suatu kepedulian pada masyarakat kampus.
  5. memberikan para mahasiswa peluang untuk melakukan tindakan moral.
  6. memasukkan kurikulum akademik yang bermakna dan menantang dengan menghormati semua peserta didik, mengembangkan kepribadiannya, dan membantu mereka berhasil.
  7. mendorong pengembangan motivasi diri mahasiswa.
  8. melibatkan staf/karyawan kampus sebagai komunitas pembelajaran dan moral yang berbagi tanggungjawab untuk pendidikan karakter serta berupaya untuk mengikuti nilai-nilai inti yang sama yang memandu pendidikan para mahasiswa.
  9. memupuk kepemimpinan moral dan dukungan jangka-panjang terhadap inisiatif pendidikan karakter.
  10. melibatkan keluarga dan anggota masyarakat sebagai mitra dalam upaya pembangunan karakter.
  11. menilai karakter kampus, fungsi staf kampus sebagai pendidik karakter, dan memperluas kesempatan para mahasiswa untuk menampilkan karakter yang baik.
Efektivitas implementasi program juga dipengaruhi oleh bagaimana strategi-strategi pembelajarannya dilakukan. Ada beberapa model dan strategi pembelajaran pendidikan karakter yang dapat dipergunkan, antara lain:

1. Consensus building (Berkowitz, Lickona)
2. Cooperative learning (Lickona, Watson, DeVries, Berkowitz)
3. Literature (Watson, DeVries, Lickona)
4. Conflict resolution (Lickona, Watson, DeVries, Ryan)
5. Discussing and Engaging students in moral reasoning.
6. Service learning (Watson, Ryan, Lickona, Berkowitz) (Williams, 2000: 37)

Di luar model pembelajaran karakter tersebut, ada beberapa model penting lainnya sehingga pendidikan karakter dapat efektif. Mengikuti Halstead dan Taylor (2000), pertama, adalah pendidikan karakter melalui kehidupan sekolah/kampus; Visi-misi sekolah/kampus; teladan guru/dosen, dan penegakan aturan-aturan dan disiplin. Model ini menekankan pentingnya dibangun kultur sekolah/kampus yang kondusif untuk penciptaan iklim moral yang diperlukan sebagai direct instruction, dengan melibatkan semua komponen penyelenggara pendidikan. Ini sebenarnya mirip dengan kesebelas instrumen efektivitas pendidikan karakter yang dirumuskan oleh Character Education Partnership (2003) di atas.
Kedua, penggunaan metode di dalam pembelajaran itu sendiri. Metode-metode yang dapat diterapkan antara lain dengan problem solving, cooperative learning dan experience-based projects yang diintegrasikan melalui pembelajaran tematik dan diskusi untuk menempatkan nilai-nilai kebajika ke dalam praktek kehidupan, sebagai sebuah pengajaran bersifat formal (Halstead dan Taylor, 2000: 181). Metode bercerita, Collective Worship (Beribadah secara Berjamaah), Circle Time (Waktu lingkaran), Cerita Pengalaman Perorangan, Mediasi Teman Sebaya, atau pun Falsafah untuk Anak (Philosophy for Children) dapat digunakan sebagai alternatif pendidikan karakter (Halstead dan Taylor, 2000)

Perpektif Pendidikan Karakter

http://peluangusahamakro.blogspot.com/Pendidikan karakter sebagai sebuah program kurikuler telah dipraktekan di sejumlah negara. Studi J. Mark Halstead dan Monica J. Taylor (2000) menunjukkan bagaimana pembelajaran dan pengajaran nilai-nilai sebagai cara membentuk karakter terpuji telah dikembangkan di sekolah-sekolah di Inggris. Peran sekolah yang menonjol terhadap pembentukan karakter berdasarkan nilai-nilai tersebut ialah dalam dua hal yaitu: 

to build on and supplement the values children have already begun to develop by offering further exposure to a range of values that are current in society (such as equal opportunities and respect for diversity); and to help children to reflect on, make sense of and apply their own developing values (Halstead dan Taylor, 2000: 169).

Untuk membangun dan melengkapi nilai-nilai yang telah dimiliki anak agar berkembang sebagaiamana nilai-nilai tersebut juga hidup dalam masyarakat, serta agar anak mampu merefleksikan, peka, dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut, maka pendidikan karakter tidak bisa berjalan sendirian. Dalam kasus di Inggris, review penelitian tentang pengajaran nilai-nilai selama dekade 1990-an memperlihatkan bahwa pendidikan karakter yang diusung dengan kajian nilai-nilai dilakukan dengan program lintas kurikulum. Halstead dan Taylor (2000: 170-173) menemukan bahwa nilai-nilai yang diajarkan tersebut juga disajikan dalam pembelajaran Citizenship; Personal, Social and Health Education (PSHE); dan mata pelajaran lainnya seperti Sejarah, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Alam dan Geografi, Desain dan Teknologi, serta Pendidikan Jasmani dan Olahraga. 

”Karakter warga negara yang baik” merupakan tujuan universal yang ingin dicapai dari pendidikan kewarganegaraan di negara-negara manapun di dunia. Meskipun terdapat ragam nomenklatur pendidikan kewarganegaraan di sejumlah negara (Kerr, 1999; Cholisin, 2004; Samsuri, 2004, 2009) menunjukkan bahwa pembentukan karakter warga negara yang baik tidak bisa dilepaskan dari kajian pendidikan kewarganegaraan itu sendiri. Sebagai contoh, di Kanada pembentukan karakter warga negara yang baik melalui pendidikan kewarganegaraan diserahkan kepada pemerintah negara-negara bagian. Di negara bagian Alberta (Kanada) kementerian pendidikannya telah memberlakukan kebijakan pendidikan karakter bersama-sama pendidikan karakter melalui implementasi dokumen The Heart of the Matter: Character and Citizenship Education in Alberta Schools (2005). Dalam konteks Indonesia, di era Orde Baru pembentukan karakter warga negara nampak ditekankan kepada mata pelajaran seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) maupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) bahkan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB). Di era pasca-Orde Baru, kebijakan pendidikan karakter pun ada upaya untuk ”menitipkannya” melalui Pendidikan Kewarganegaraan di samping Pendidikan Agama.

Persoalannya apakah nilai-nilai pembangun karakter yang diajarkan dalam setiap mata pelajaran harus bersifat ekplisit ataukah implisit saja? Temuan Halstead dan Taylor (2000) pun menampakkan perdebatan terhadap klaim-klaim implementasi pengajaran nilai-nilai moral dalam Kurikulum Nasional di Inggris (terutama di era Pemerintahan Tony Blair). Klaim-klaim tersebut antara lain menyatakan pentingnya:
  • Sejarah sebagai sebuah alat untuk membantuk siswa mengembangkan toleransi atau komitmen rasional terhadap nilai-nilai demokratis.
  • Bahasa Inggris sebagai alat untuk membantu siswa mengembangkan kemandirian dan menghormati orang lain
  • Pengajaran Bahasa Modern untuk menjamin kebenaran dan integritas personal dalam berkomunikasi
  • Matematika sebagai alat untuk membantu siswa mengembangkan tanggung jawab sosial
  • Ilmu Alam dan Geografi sebagai alat untuk membantu siswa mengembangkan sikap-sikap tertentu terhadap lingkungan
  • Desain dan Teknologi sebagai alat untuk membantu siswa mengembangkan nilai-nilai multikultural dan anti-rasis
  • Ekspresi Seni sebagai alat untuk membantu siswa mengembangkan kualitas fundamental kemanusiaan dan tanggapan spiritual terhadap kehidupan
  • Pendidikan Jasmani dan Olah Raga sebagai alat untuk membantu siswa mengembangkan kerjasama dan karakter bermutu lainnya (diadaptasikan dari Halstead dan Taylor, 2000: 173).
Paparan tersebut memperkuat alasan bahwa pendidikan karakter merupakan program aksi lintas kurikulum. Dengan demikian, pendidikan karakter dapat diselenggarakan sebagai program kurikuler yang berdiri sendiri (separated subject) dan lintas kurikuler (integrated subject). Namun, pendidikan karakter juga dapat dilaksanakan semata-mata sebagai bagian dari program ekstra-kurikuler seperti dalam kegiatan kepanduan, layanan masyarakat (community service), maupun program civic voluntary dalam tindakan insidental seperti relawan dalam mitigasi bencana alam. 

Pendidikan karakter sebagai sebuah program kurikuler dapat didekati dari perspektif programatik maupun teoritis.