Tingkat Kepuasan Kerja

Sesuai dengan kodratnya, kebutuhan manusia sangat ragam, baik jenis maupuan tingkatnya, bahkan manusia memiliki kebutuhan yang cenderung tak terbatas. Artinya, kebutuhan selalu bertambah dari waktu ke waktu dan manusia selalu berusaha dengan segala kemampuannya untuk memuaskan kebutuhan tersebut (Rivai, 2004; 475). Kebutuhan manusia diartikan sebagai segala sesuatu yang ingin dimilikinya, dicapai dan dinikmati. Untuk itu manusia terdorong untuk melakukan aktivitas yang disebut dengan kerja. Meskipun tidak semua aktivitas dikatakan kerja. 

Pada dasarnya kepuasan kerja merupakan hal yang bersifat individual. Setiap individu akan memiliki tingkat kepuasan yang berbeda-beda sesuai dengan sistem nilai-nilai yang berlaku pada dirinya. Makin tinggi persepsinya terhadap kegiatan yang sesuai dengan keinginan individu tersebut, maka makin tinggi kepuasan kerja yang diinginkan. Dengan demikian, kepuasan merupakan evaluasi yang menggambarkan seseorang atas perasaan sikapnya senang atau tidak senang, puas atau tidak puas dalam bekerja. Menurut pendapat para ahli ada beberapa defenisi tentang kepuasan kerja menurut Pensyvania dalam Moekijat (2003:85) antara lain: 
  1. Kepuasan kerja merupakan penilaian dari pekerja yaitu seberapa jauh pekerjaannya secara keseluruhan memuaskan kebutuhan
  2. Kepuasan kerja berhubungan dengan sikap dari karyawan terhadap pekerjaan itu sendiri, situasi kerja, kerja sama antara pimpinan dan sesama karyawan. 
  3. Kepuasan kerja merupakan sikap umum yang merupakan hasil dari beberapa sikap khusus terhadap faktor-faktor pekerjaan, penyesuaian diri dan hubungan sosial individu di luar kerja 
  4. Kepuasan kerja pada dasarnya adalah “security feeling” (rasa aman) dan mempunyai segi-segi : 
  • Segi sosial ekonomi (gaji dan jaminan sosial) 
  • Segi sosial psikologis meliputi : kesempatan untuk maju, kesempatan untuk mendapatkan penghargaan, berhubungan dengan masalah pengawasan, berhubungan dengan pergaulan antar karyawan dan atasan. 
5. Davis dan Newstrom dalam Anoraga (2001; 105) menyebutkan kepuasan kerja adalah seperangkat perasaan seseorang tentang menyenangkan atau tidaknya pekerjaan mereka 

Dari berbagai pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa kepuasan kerja dosen merupakan suatu sikap yang positif yang menyangkut penyesuaian diri yang sehat dari para dosen terhadap kondisi dan situasi kerja, termasuk di dalamnya masalah kondisi psikologis, kondisi sosial, dan upah / gaji. 

Menurut Rivai (2004; 475) ada tiga teori kepuasan kerja yang cukup terkenal yaitu : 

1. Teori Ketidaksesuaian (Discrepancy theory) 

Menurut Locke (2002:44) mengukur kepuasan kerja seseorang dengan menghitung selisih antara apa yang seharusnya dengan kenyataan yang dirasakan. Dengan kata lain apabila yang didapat ternyata lebih besar dari apa yang diinginkan, maka orang akan menjadi lebih puas lagi walaupun terdapat discrepancy, tetapi merupakan discrepancy yang positif. 

2. Teori Keadilan (Equity theory ) 

Teori ini dikembangkan oleh Adam pada tahun 1963 bahwa orang akan merasa puas atau tidak puas, tergantung apa ia merasa adanya keadilan (equity) atau tidak atas situasi. Komponen utama dari teori ini adalah “input”, “hasil”, “orang bandingan”, “keadilan dan ketidak adilan”. 

Input adalah sesuatu yang bernilai bagi seseorang yang dianggap mendukung pekerjaannya, seperti : pendidikan, pengalaman, kecakapan, banyaknya usaha yang dicurahkan, jumlah jam kerja, dan peralatan atau perlengkapan pribadi yang dipergunakan untuk pekerjaannya. Hasil adalah sesuatu yang dianggap bernilai oleh seorang pekerja yang diperoleh dari pekerjaannya, seperti : upah / gaji, keuntungan sampingan, simbol status, penghargaan, serta kesempatan untuk berhasil atau ekspresi diri. Menurut teori ini seseorang menilai fair hasilnya dengan membandingkan hasilnya : rasio inputnya dengan hasil : rasio input dari seorang / sejumlah orang bandingan. Orang bandingan mungkin saja dari orang-orang dalam organisasi lain dan bahkan dengan dirinya sendiri dengan pekerjaan-pekerjaan terdahulunya. Jika rasio hasil : input seorang pekerja adalah sama atau sebanding dengan rasio orang bandingannya, maka suatu keadilan dianggap ada oleh para pekerja. Jika para pekerja menganggap perbandingan tersebut tidak adil, maka keadaan ketidak adilan dianggap ada. 

3. Teori Dua Faktor (Two factor theory) 

Herzberg, Mausner dan Snydermen dikutip oleh Rivai (2004; 476) merumuskan karekteristik pekerjaan menjadi dua kelompok yaitu : 
  • Satisfier atau motivator bahwa sumber kepuasan kerja berasal dari : pekerjaan menarik, penuh tantangan, kesempatan untuk berprestasi, penghargaan dan promosi. Adanya faktor ini menimbulkan kepuasan kerja, tetapi tidak adanya faktor ini pun tidak selalu mengakibatkan ketidak puasan. 
  • Dissatisfiers adalah faktor menjadi sumber ketidak puasan antara lain : gaji /upah, pengawasan, hubungan antar pribadi, kondisi kerja, dan status. Faktor-faktor ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar seseorang. Jika kebutuhan-kebutuhan tidak terpenuhi, seseorang tidak akan puas. Namun jika besar faktor ini memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak akan lagi kecewa tetapi dia belum terpuaskan.

Gaya Kepemimpinan

Menurut Wursanto (2002:200) gaya kepemimpinan adalah corak kepemimpinan yang dibawakan seorang pemimpin dalam mempengaruhi para pengikutnya. Sedangkan Siagian (2002:16) menyebutkan gaya kepemimpinan adalah karakter seorang pemimpin dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi manajerialnya. 

Banyak dewasa ini digunakan untuk mengidentifikasi gaya kepemimpinan. Siagian (2002:17) menyebutkan pada dasarnya dapat dikategorikan atas 5 (lima) macam 
  1. Gaya Otokratik yaitu suatu gaya kepemimpianan yang menitik beratkan kepada “kesanggupan untuk memaksakan “keinginannya mampu mengumpulkan pengikut-pengikutnya untuk kepentingan pribadinya dan golongannya dengan kesedian untuk menerima segala resiko apa pun. 
  2. Gaya demokratis (democratic leadership) adalah suatu gaya kepemimpinan yang menitikberatkan kepada “kemampuan untuk menciptakan moral dan kemampuan untuk menciptakan kepercayaan” 
  3. Gaya diktator (Paternalistik leadership) yakni bentuk antara gaya pertama dan demokrasi dan otokrasi .Pada dasar kehendak pemimpin juga harus berlaku,namaun dengan jalan atau melalui unsur –unsur demokrasi.sistem ini dapat ibaratkan “Diktator” yang berselimutkan” Demokrasi”. 
  4. Gaya Masa Bodoh (Free rain leadership) yakni salah satu gaya kepemimpian yang 100% menyerahkan sepenuhnya seluruh kebijaksanaan pengoperasian sumber daya manusia kepada pegawainya dengan hanya berpegang kepada ketentuan-ketentuan pokok yang ditetapkan oleh atasan mereka. pimpinan ini sekedar mengawasi dari atas dan menerima laporan kebijaksanaan pengoperasian yang telah dilaksanakan oleh pegawainya. 
  5. Gaya Kharismatik yaitu corak pemimpin yang memiliki daya pikat yang tinggi sehingga kepemimpinannya diterima dan diakui oleh para pengikutnya. 
Dari ke lima gaya kepemimpinan di atas maka dapat disebutkan bahwa masing tipe mempunyai karakteristik sendiri, sebahagian bersifat positif sebahagian lagi bersifat negative.

Penyakit Mioma Uteri

Definisi 

Mioma uteri atau miom atau fibroid uteri (uterine fibroids) adalah tumor yang biasanya jinak dan paling sering terjadi pada organ reproduksi wanita. Tumor ini merupakan pembesaran otot polos rahim (miometrium) dan diisi dengan jaringan ikat. Pembesaran ini dibungkus dengan selaput. Mioma uteri terjadi pada 20-25% wanita yang tengah dalam masa subur atau usia reproduksi. Mioma uteri ad
alah tumor yang tidak ganas dan ada kemungkinan sangat kecil (0,1-0,5%) untuk berubah menjadi ganas (leiomiosarkoma). 

Gejala 

Tiga dari empat wanita mempunyai mioma uteri, tapi seringkali tidak mereka sadari karena tidak bergejala. Mioma uteri biasanya ditemukan secara kebetulan saat pemeriksaan panggul atau USG kehamilan.Jika bergejala, mioma biasanya menyebabkan menstruasi yang banyak dan berlangsung lama, perdarahan selang di antara dua menstruasi, nyeri atau tekanan pada panggul, sring kencing atau tidak mampu menahan kencing, konstipasi, dan nyeri pinggang atau kaki. 

Komplikasi 

Sebagian besar penderita mioma uteri akan mengalami hambatan untuk mengalami kehamilan. Jika penderita ternyata hamil, pada trimester kedua atau ketiga, mioma akan tumbuh cepat sehingga tumor mengalami gangguan distribusi darah dan tumor tersebut berdegenerasi. Biasanya penderita akan mengeluh nyeri dan perut yang terasa menegang. Penderita yang tengah hamil juga berisiko mengalami kelahiran prematur. 

Mioma juga sering menyebabkan perdarahan yang keluar merlalui vagina. Bila perdarahan berlebihan akan menyebabkan anemia. Gangguan lainnya yang dapat dialami adalah gangguan berkemih, serta gangguan BAB.

Lihat Juga Artikel dengan cara meng KLIK di bawah ini :
http://globalsearch1.blogspot.com/
http://ayuarifahharianja.blogspot.com/
http://dinulislami.blogspot.com/

Sekilas Tentang Pengertian HAM

Pengertian hak asasi manusia terus pula berkembang dari masa kemasa, hingga menjadi sangat luas dan terbuka dalam perumusannya. Maka istilah hak asasi manusia merupakan alih bahasa dari “human right” (Inggris), “droit de I homme” (Perancis), “menselijkerechten” (Belanda). Disamping itu, dikenal pula istilah lain seperti “grondrechten”. Dalam beberapa kepustakaan dijumpai istilah “Hak dan kewajiban dasar manusia” atau “hak-hak dasar manusia”, dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
http://peluangusahamakro.blogspot.com/
Namun secara etimologis, hak asasi manusia terbentuk dari tiga (3) kata, yaitu: hak, asasi, dan manusia. Dua kata pertama, hak dan asasi, berasal dari bahasa arab, sedangkan kata manusia adalah kata dalam bahasa Indonesia. Kata haqq diambil dari akar kata haqqa, yahiqqu, haqqaan yang berarti benar, nyata, pasti, tetap, dan wajib. Berdasarkan pengertian tersebut maka haqq adalah kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Kata asasiy berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan yang berarti membangun, mendirikan, meletakkan. Kata itu juga dapat berarti asal, asas, pangkal, yang bermakna dasar dari segala seuatu. Dengan demikian, asasi artinya segala sesuatu yang bersifat mendasar dan fundamental yang se
lalu melekat pada objeknya. HAM dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hak-hak mendasar pada diri manusia.

Istilah hak dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah right, dalam bahasa latin dikenal dengan istilah ins, dalam bahasa jerman dan belanda dikenal dengan istilah recht, dalam bahasa perancis dikenal dengan istilah deroit dan dalam kamus hukum hak adalah kebebasan untuk berbuat sesuatu menurut hukum. Hans Kelsen menyebutkan, hak seseorang individu untuk bertindak dirinya sendiri menurut suatu cara tertentu adalah kewajiban dari seseorang individu lainnya untuk bertindak dirinya sendiri menurut suatu cara tertentu terhadap indvidu yang lainnya. Austin megatakan istilah hak dan kewajiban relatif adalah ungkapan-ungkapan yang saling berhubungan. Kemudian Jeremi Bentam menyebutkan, hak itu sendiri menjadi keuntungan dan manfaat bagi orang yang memperolehnya, sebaliknya kewajiban adalah tugas dan keharusan yang dirasa berat bagi orang yang menunaikannya. Hak dan kewajiban muncul secara bersamaan, kendati sifatnya yang berbeda dan berlawanan, eksistensinya tidak dapat dipisahkan dengan sendirinya, hukum tidak dapat memberikan keuntungannya kepada seseorang tanpa sekaligus menimpakan beban pada orang lain, atau dengan kata lain, hukum tidak mungkin menciptakan hak bagi seseorang kecuali dengan menciptakan kewajiban yang setara bagi orang lain. Asal usul hakiki hak adalah kesadaran moral, hak-hak yang semata-mata atas dasar perintah kesadaran moral itulah yang disebut hak alamiah atau hak asasi.

Menurut Laddy Lesmana, HAM secara umum diartikan sebagai hak-hak yang bersifat kodrati dan universal, kemudian Hak-hak itu sudah melekat dengan sendirinya pada diri manusia sejak lahir. Kekuasaan atau otoritas dalam bentuk apapun tidak dapat mencabut dan merampas HAM di dunia ini. Untuk itu, negara memiliki tanggung jawab dan memiliki kewajiban untuk menghormati (to promote), melindungi (to protect), dan untuk memenuhi pelaksanaannya (to fulfill).

Selanjutnya Pius A Pratanto dan M. Dahlan Al Barry mengatakan, bahwa Hak asasi (fundamental Right) artinya hak yang bersifat mendasar (grounded), pokok atau prinsipil. HAM menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang bersifat mendasar. Adanya hak pada seseorang berarti mempunyai suatu keistimewaan yang membuka kemungkinan baginya untuk diperlakukan sesuai dengan keistimewaan yang dimilikinya. Sebaliknya juga, adanya suatu kewajiban pada seseorang berarti bahwa adanya suatu sikap yang sesuai dengan keistimewaan yang ada pada orang lain.

Kemudian menurut D.F. Schelten, HAM berasal dari istilah mensenrechten dan grondrechten. Mensenrechten (hak asasi manusia) adalah hak yang diperoleh seseorang karena ia dilahirkan sebagai manusia. Jadi sumbernya adalah Tuhan dan sifatnya universal. Namun, grondrechten (hak dasar) adalah hak yang diperoleh seseorang karena ia menjadi warga negara dari suatu negara. Sumbernya adalah negara dan sifatnya domestik.

Menurut Mahfud MD, HAM diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan, dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke muka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara. Sedangkan menurut Muladi, HAM diartiakan “those right which are inherent in our nature and without whitc we cannot live as human being”, yaitu HAM adalah sejumlah hak-hak dasar di dalam kehidupan dan tanpa hak-hak dasar itu, manusia tidak akan dapat hidup sebagai manusia seutuhnya.

Pada pasal 1 The Declaration Of Human Right, HAM diartikan sebagai hak fundamental yang dimiliki setiap orang, dikarenakan semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniakan akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam suasana persaudaraan.

Mengenai kata ringan dalam pelanggaran HAM semisal perbuatan diskriminatif adalah merupakan tindakan yang tidak dikategorikannya sebagai pelanggaran HAM yang berat, akan tetapi secara universal hanya di katakan sebagai pelanggaran HAM, namun kejahatan genosida dan crimes againt humanity sesuai yang di cantumkan dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa kejahatan tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Artinya bahwa pengertian dari dualisme HAM pada saat ini mengartikan adanya HAM itu yang tindakannya di kategorikan sebagai perbuatan pelanggaran HAM berat dan juga pelanggaran HAM ringan.

Maka Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang datangnya dari Allah Swt, yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah, sehingga menjadi dasar kemerdekaan yang tak dapat untuk dilanggar oleh siapapun, termasuk pemerintah dan individu-individu lainnya. Kemerdekaan memberikan makna kebebasan diantaranya bebas dari rasa takut, bebas untuk berkumpul dan berpendapat, bebas untuk memeluk agama dan kebebasan lainnya yang ada sebagai hak kodrati manusia itu sendiri.

Bangsa Indonesia telah memiliki rumusan tentang HAM sendiri yang sebagai rumusan yang sesuai dengan kondisi sosiologis bangsa indonesia, meskipun masih banyak mengadopsi aturan HAM dari dunia Barat. Rumusan HAM dapat ditemukan dalam beberapa aturan hukum yang dihasilkan badan legislatif, diantaranya dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tenatang Hak Asasi Manusia, dan dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa:

“Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Berdasarkan dari pengertian HAM dalam rumusan undang-undang tersebut, jelas bahwa HAM di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri, dengan memiliki sisi teologis yang cukup kuat. Pernyataan bahwa HAM adalah anugerah dari tuhan yang maha esa menunjukkan bahwa HAM adalah suatu pemberian tuhan yang kemudian melekat pada tiap diri manusia. Dimana HAM juga menjadi tanggung jawab bagi setiap pihak untuk menjaga dan melindunginya, baik negara, hukum, masyarakat maupun tiap individu dimanapun dan kapanpun. Hak juga meliputi hak dibibidang sipil, politik, sosial, ekonomi sampai pada hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat. Pelanggaran terhadap HAM sama saja merendahkan martabat manusia dari kemanusiaannya

Tentunya dalam hal pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan orang lain harus pula memenuhi persyaratan moral, ketertiban umum, kesejahtraan umum yang adil dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Buka Juga di artikel lain : 

Daftar Bacaan

Syawal Abdulajid dan Anshar, Pertanggung Jawaban Pidana Komandan Militer pada Pelanggaran Berat HAM, Op.cit., hlm. 39 

Pius A Pratanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, OP.Cit., hlm. 50. 

Yan Pramadya Puspa, Kamus hukum edisi lengkap, (Jakarta: Graha Ilmu Indonesia, 1977), hlm. 410 

4] H.R. Abdussalam, HAM Dalam Proses Peradilan, (Jakarta:PTIK Press, 2010), hlm. 6 

Juandi G. Isakayoga et.all, Memahami HAM Dengan Lebih Baik, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 4 

Pius A Pratanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1994), hlm. 48 

Majda El-Muhtaj, HAM, DUHAM & RANHAM Indonesia, dikutif melalui buku Mahrus Ali dan Syarif Nurhidayat, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, (Jakarta: Gramata Publishing, 2011), hlm. 5 

Syawal Abdulajid dan Anshar, Pertanggung Jawaban Pidana Komandan Militer pada Pelanggaran Berat HAM, Op.cit, hlm. 40. 

Suwandi, Instrumen dan Penegakan HAM di Indonesia (Hakekat Konsep dan Implikasinya Dalam Prespektif Hukum Dan Masyarakat), Bandung: Refika Aditama, 2005), hlm. 39 

Muladi, Hukum dan HAK Asasi Manusia, (Jakarta: Gaya Media Pratama: 1996), hlm. 113 

The Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak asasi Manusia) 1948. 

Lihat Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tenatang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 1 ayat (1) UU No. 26 tahun 2000 tenatang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, (Jakarta: Mandar Maju, 2001), Cetakan Pertama, hlm. 11

Manfaat Berenang Terhadap Kesehatan

http://peluangusahamakro.blogspot.com/Renang, olahraga ini adalah salah satu jenis aktivitas menyenangkan yang sangat diminati banyak orang, karena selain tujuan kesehatan, olahraga air ini bisa dijadikan salah satu alternatif untuk rekreasi bagi keluarga. Dari semua jenis olahraga tradisional renang menjadi unggulan dalam hal jumlah pengeluaran kalori, pembentukan otot, dan kebugaran secara keseluruhan. Nah, berikut manfaat olahraga renang untuk bisa anda dapatkan.

Resiko rendah
Tidak ada resiko besar dalam melakukan aktifitas ini, semua kalangan dari berbagai usia pun dapat menjalani aktivitas air ini. Karena resiko cedera yang relatif kecil maka berenang dapat dilakukan seumur hidup.

Memperbaiki kesehatan jantung
Berenang memperbaiki kesehatan jantung, dalam sebuah penelitian pada pria dan wanita paruh baya yang menjalani aktifitas ini selama 12 minggu menunjukkan bahwa konsumsi oksigennya naik 10% dan jumlah darah yang dipompa kejantung setiap detakan bertambah 18%.

Membangun massa otot
Semua aktifitas olahraga pasti berhubungan dengan otot. Dalam aktivitas air ini hanya menggunakan sebagian kecil otot tubuh, namun bagian-bagian otot tersebut sangat penting sehingga merangsang bagian-bagian lain agar dapat berkembang.

Membuat otot lebih fleksibel
Renang menggabungkan latihan ketahanan dan kardio, sehingga mampu meningkatkan kekuatan otot. Hal ini membuat seluruh otot di dalam tubuh bergerak dan menjadi lebih fleksibel.

Alternatif ketika cedera
Ketika seorang atlit mengalami cedera, mereka biasanya dianjurkan untuk berenang agar tingkat kebugarannya selalu terjaga. Berenang membantu agar tetap bugar dan merupakan salah satu bagian dari rehabilitasi.

Membakar kalori
Berenang membakar banyak kalori dari penelitian yang ada menunjukkan bahwa dengan melakukan aktifitas ini secara teratur dan efektif kalori yang terbakar akan lebih banyak dibandingkan dengan berlari dan bersepeda.

Mengontrol berat badan
Berenang adalah aktivitas yang menyenangkan dan bukan merupakan satu cara penurunan berat badan yang tradisonal. Berenang membuat semua otot di dalam tubuh untuk bergerak secara sinkron yang membantu dalam penurunan berat badan dan pembentukan tubuh.

Memperbaki kondisi asma
Para penderita asma pasti tidak akan melakukan aktifitas olahraga dengan resiko yang tinggi dan intensitas yang tinggi. Dengan berenang maka akan meningkatkan laju dan kedalaman dari pernafasan sehingga dapat memperbaiki kondisi kesehatannnya. Berenang adalah alternatif untuk olahraga bagi penderita asma.

Menyengarkan pikiran
Berenang dapat memperbaiki laju, ritme, dan kedalaman dari pernafasan yang dapat memperbaiki jumlah oksigen dalam aliran darah. Penelitian yang ada menunjukkan dengan aliran oksigen dalam darah dapat meningkatkan kognitif, kecerdasan, dan intelektualitas.

Memperpanjang umur
Renang dapat membantu anda menghindari mati muda, penelitian menunjukkan bahwa orang berusia 20 sampai 90 tahun yang berenang dengan teratur memiliki tingkat kematian 50% lebih rendah dibandingkan dengan pelari, pejalan kaki atau orang yang jarang berolahraga.

Seperti sudah dijelaskan diatas bahwa berenang memiliki resiko rendah, tetapi resiko cedera tersebut tetap ada. Oleh karena itu maka sebaiknya kita menghindari resiko tersebut.
  1. Lakukan pemanasan yang cukup sebelum berenang untuk menghindari resiko kram
  2. Mematuhi semua tata tertib di kolam renag
  3. Menguasai minimal satu teknik berenang atau minimal teknik mengapung
  4. Makan minimal 2 jam sebelum latihan berenang
  5. Menggunakan peralatan berenang yang baik
  6. Berhati-hati apabila memiliki kelainan fisik yang berbahaya
  7. Menghindari latihan berenang yang terlalu berlebih
Nah, banyak kan manfaat untuk kita dapatkan dan rasakan dari berenang, yuk mulai sekarang ajak semua keluarga untuk berenang agar sehat dan bugar.

Teknik Dasar Dalam Renang

http://peluangusahamakro.blogspot.com/Sebelum kita berlatih gaya dalam sebuah teknik renang, ada beberapa teknik dasar yang perlu kita kuasai. Hal ini sangat membantu dan mempermudah kita dalam mempelajari sebuah gaya berenang. Ada 3 teknik dasar yang perlu anda ketahui yaitu Pernafasan, Meluncur dan Mengambang. Mari kita bahas satu per satu.

Pernafasan
Salah satu keberhasilan dalam berenang kita dapat mengatur nafas dengan baik. Pertama berdirilah dipinggir kolam dengan rendah dan wajah anda tetap dipermukaan air. Tarik nafas melalui mulut tahan beberapa saat dan kemudian masukkan kepala anda ke dalam air dan hembuskan nafas anda melalui hidung. Lakukan latihan ini secara perlahan sebanyak 10 sampai 15 kali setiap anda selesai melakukan gerakan atau latihan. Ulangi latihan tersebut sehingga menemukan irama anda sendiri.

Meluncur
Meluncur merupakan gerakan tubuh secara horizontal dibawah permukaan air. Pertama-tama turunlah dalam kolam yang dangkal dan membelakangi dinding kolam. Tempelkan salah satu telapak kaki anda (kanan atau kiri) di dinding kolam dengan jari-jari kaki menghadap ke bawah sebagai tolakan untuk meluncur. Dorong badan melalui tolakan kaki tersebut dan meluncurlah sejauh mungkin dengan tangan sejajar di depan. Kepala diusahakan masuk dalam air sehingga kuping sejajar dengan lengan tangan. Lakungan gerakan ini sebanyak 10 sampai 15 kali untuk menemukan keseimbangan tubuh anda.

Mengambang/Mengapung
Mengambang atau mengapung merupakan gerakan tubuh melayang dibawah permukaan air dan kepala di atas permukaan air dengan dorongan tangan dan kaki sebagai penyeimbang. Mengambang atau mengapung ada 2 macam yaitu mengambang terlentang dan mengambang tegak lurus vertical.

- Mengambang Terlentang
Mengambang terlentang dilakukan dengan cara tarik ke belakang sampai dngan kuping terendam dalam air. Regangkan kedua tangan bentuk siku-siku.pergelangan tangan tetap lurus dan rileks. Tekan telapak tangan bersamaan atau bergantian ke bawah agar tubuh tetap melayang dipermukaan air. Untuk gerakan kaki bentuk menyerupai huruf “V” dengan gerakan sama seperti gerakan tangan.

- Mengambang Tegak Lurus Secara Vertikal 
Mengambang tegak lurus secara vertical paling lazim digunakan yaitu gerakan tubuh dengan posisi tubuh tegak lurus dibawah permukaan air dan kepala tetap diatas permukaan air sebatas dagu, sedangkan untuk gerakan tangan dan kaki digerakan untuk keseimbangan agar tubuh tetap melayang dipermukaan air. Untuk gerakan tangan hampir sama dengan gerakan mengambang terlentang yaitu regangkan kedua tangan dengan membentuk siku-siku, pergelangan tetap lurus dan rileks. Kayuhkan tangan secara vertical bersamaan atau bergantian. Sedangkan untuk gerakan kaki beri jarak antara kedua kaki dan dorong menggunakan telapak kaki kebawah secara bergantian. Lakukan latihan ini di kolam yang sedikit dalam atau tepi kolam dengan besi pegaman sebagai pegangan. Latihan ini dapat menambah keseimbangan dan keberanian anda untuk tahap berikutnya. Selamat Mencoba!!!

Teknik Menendang Dalam Sepakbola

Teknik Menendang Dalam Sepakbola - Dunia bola memang sangat menggila terutama bagi kaum pria. Sangat membanggakan jika tim kesayangannya menang. Pestapora akan ada dimana-mana yang dirayakan oleh supporter masing-masing.

Herannya lagi, tidak hanya kaum adam yang menyukai bola, tetapi kaum hawa pun juga tidak jarang terlihat diantaranya. Sebenarnya seperti apa sih dunia bola, sampai mereka pun ikut suka?? Padahal ini adalah olahraga yang paling disukai para lelaki. Perlu diadakan penelitian mungkin, ya..?? hehe.. 

Namun, sepak bola memang memiliki sesuatu yang dahsyat. Entah apa itu, apalagi kalau tim kesayangan sedang main pasti tidak ingin ketinggalan 1 detik pun. Terkadang melihat sepak bola itu bikin geregetan, ya..?? apalagi saat salah satu pemain sudah menggiring bola mendekati gawang lawan, dan ternyata……..GooooooLL….!!! hal itulah yang paling ditunggu-tunggu oleh para supporter. Tentunya mereka akan kegirangan, menari-nari sambil menyanyikan yel-yel penyemangat untuk tim yang mereka dukung.

Nonton bola paling enak itu rame-rame sama temen, keluarga, atau bahkan sama pacar lebih asyik lagi. biasanya kalau sudah ada even sepak bola yang besar seperti Piala Dunia gitu, tidak sedikit beberapa tempat hiburan, atau tempat-tempat lainnya mengadakan nonton bareng. Nah, itu bisa jadi alternative kalo gak ada yang nemenin. Bahkan lebih seru. Bisa teriak Gol bareng, bisa kecewa juga bareng. Pastinya, disitu gak hanya pendukung satu tim saja, tentunya ada pendukung tim lainnya pula.

Seperti yang telah kita ketahui selama ini, sepak bola sudah menjadi kegemaran banyak orang sejak dulu. Tapi apakah kalian tidak ingin tau, sebenarnya ada Teknik Menendang Dalam Sepakbola apa sih dibalik jurus tendangan jitunya para pemain sepak bola?? Nah, informasi ini akan kita ringkas seperti yang dbawah ini:

1. Tendangan Menggunakan Sisi Kaki Bagian Luar
Biasanya tendangan ini digunakan untuk mengoper bola kepada pemain lainnya dengan arah menyilang. Selain itu, bisa juga untuk mengecoh lawan. Sudah biasa dalam permainan sepak bola terdapat umpan-umpan yang menipu, dan akhirnya akan memberikan keuntungan bagi timnya.

Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan teknik ini adalah pertama-tama menentukan posisi badan dan kaki. Badan berada disamping bola, dan tumpuan kaki sejajar atau dibelakang bola. kaki yang diapkai untuk menendang ditarik kea rah belakang, setelah itu diayunkan kea rah samping hingga menyentuh bagian bola.
Kemudian, tempatkan kaki di kanan atau kiri bola. kemudian lakukan tendangan, dan setelah itu kaki diayunkan kea rah samping sesuai dengan arah bola.

2. Teknik Tendangan Menggunakan Bagian Dalam Kaki
Untuk memulai taknik tendangan ini, pemain harus menguasai caranya terlebih dahulu.posisi badan berada tepat di belakang bola. badan sedikit diserongkan. Kaki bertumpu di bagian samping bola, kaki yang akan digunakan untuk menendang ditarik kea rah belakang. Kaki diayunkan ke arah depan, dan ayunkan pula sesuai dengan arah bola bergerak. Teknik ini menggunakan punggung bagian dalam kaki, yang biasanya digunakan untuk mengumpan bola kepada rekan lainnya.

3. Teknik Tendangan Kura-Kura (Punggung Kaki)
Teknik ini lebih dominan menggunakan punggung kaki, yang biasa disebut teknik tendangan kura-kura. 
Awalnya, posisi badan condong ke depan berada di belakang bola. tumpuan kaki berada disamping bola. dengan lutut sdikit ditekuk dan bagian ujung kaki menghadap tepat di sasaran. Perhatikan kaki yang akan digunakan untuk menendang bola, posisinya harus tepat di belakang bola. ayunkan kaki ke arah depan dan lakukan tendangan dengan menggunakna punggung kaki yang berada di bagian tengah bola. 
Biasanya teknik ini dilakukan ketika pemain ingin melakukan tendangan bola pada gawang lawan.

4. Inside of the foot (Tendangan menggunakan sisi dalam kaki)
Beda lagi dengan footsal, pada umumnya menggunakan teknik yang satu ini. karena, pada umumnya footsal lebih sering menggunakan operan bola jarak dekat. 

Saat melakukan tendangan, badan berada di belakang bola. kaki berada di samping bola dan lutut sedikit ditekuk. Kaki ditarik kea rah belakang bola, setelah itu ayunkan kaki ke arah depan untuk melakukan tendangan. Perlu diingat, bahwa dalam melakukan tendangan kaki harus berada di bagian tengah bola, sehingga bola akan bergerak tepat pada sasaran.

Pada umumnya, Teknik Menendang Dalam Sepakbola ini digunakan pada saat akan melakukan tendangan pinalti. Bagaimana sahabat bola mania, sudah tau kan rahasia dan trik dari bermain sepak bola??? sebenarnya msih banyak Lho teknik-teknik lainnya dalam bermain sepak bola yang perlu dan wajib kalian ketahui. Namun, kami rasa penjelasan diatas sudah lumayan untuk mewakili semuanya, ya..??
Semoga informasi diatas bermanfaat bagi kita semua.

Teknik Dasar Permainan Sepak Bola

Teknik Dasar Permainan Sepak bola – Seorang pemain dalam bermain sepak bola terlebih dahulu harus menguasai teknik-teknik dasar dalam permainan ini. Kesalahan dalam penggunaan teknik saat bermain bisa menyebabkan kekalahan dalam permainan. Selain itu juga bisa menyebabkan masalah yang lebih fatal, yaitu kecelakaan dalam permainan.

Dalam pertandingan, seorang pemain yang memiliki teknik dasar permainan sepak bola yang baik akan mampu mengembangkan teknik secara baik pula. Oleh karena itu sebaiknya selalu menggunakan teknik dasar permainan ini secara konsisten. Menguasai teknik dasar secara sempurna akan bermanfaat saat menerapkan strategi dalam pertandingan olah raga ini.

Teknik Dasar Permainan Sepak bola – Olahraga bola kaki ini merupakan permainan yang menuntut stamina yang extra. Semua pemain dituntut memiliki ketangkasan dan ketrampilan dalam berlari, menggiring bola, menghentikan,mengoper bola, dan kerjasama team yang baik. Berikut ini beberapa teknik dasar bermain sepak bola yang harus dikuasai:

Teknik Dasar Permainan Sepak bola yang pertama adalah Menendang bola. Dalam menendang bola sendiri ada 3 teknik yang bisa dilakukan. Setiap teknik memiliki fungsi dan cara masing-masing, diantaranya:

1. Menendang bola menggunakan kaki bagian dalam
http://peluangusahamakro.blogspot.com/Teknik menendang bola seperti ini digunakan saat mengoper bola jarak pendek dan arah sasaran atau kawan kita berada di depan, kanan, atau kiri. Teknik dasar menendang bola dengan kaki bagian dalam ini bisa caranya sebagai berikut :
  • Awal sikap berdiri harus menghadap ke arah gerakan bola
  • Meletakkan kaki penumpu di samping bola dengan posisi lutut ditekuk sedikit.
  • Memutar pergelangan kaki penendang ke arah luar
  • Menarik kaki yang digunakan untuk menendang ke arah belakang lalu diayunkan ke arah bola.

2. Menendang Bola menggunakan kaki bagian luar
http://peluangusahamakro.blogspot.com/
Menendang bola dengan kaki bagian luar ini juga diarahkan untuk posisi sasaran berada di depan atau samping. Tekniknya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Awal sikap berdiri harus menghadap ke arah gerakan bola
  • Kedua lengan dibuat agak sedikit terlentang
  • Memutar pergelangan kaki yang digunakan untuk menendang ke arah dalam
  • Menarik kaki ke belakang, kemudian diayunkan ke arah bola bersamaan dengan kaki diputar ke arah dalam.
  • Saat kaki menyentuh bola, berat badan langsung dipusatkan ke depan untuk memperkuat terndangan sekaligus menjaga keseimbangan.
3. Menendang Bola memakai bagian punggung kaki
http://peluangusahamakro.blogspot.com/Teknik ini dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Awal sikap berdiri harus menghadap ke arah gerakan bola
  • Meletakkan kaki penumpu di samping bola dan posisi lutut agak ditekuk
  • Kedua lengan dibuat agak sedikit terlentang
  • Pergelangan kaki yang digunakan untuk menendang ditekuk ke arah bawah
  • Menarik kaki ke belakang, lalu diayunkan ke depan tepat ke arah bola

Demikian teknik menendang bola dalam teknik dasar permainan sepak bola, Semoga bermanfaat

Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945

http://peluangusahamakro.blogspot.com/1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)

HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR – Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)

Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.

Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR. Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.

Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.

Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.

Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya 
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya. Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
  • Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat); Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus); Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
  • Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  • Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden

Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;

Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.

Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.

Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden. 

Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR; Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :

"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).

Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
  • Pembukaan, meliputi 4 alinea
  • Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
  • Penjelasan resmi UUD 1945
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945
Adapun UUD 1945 RI antara lain memuat Bab III yang berjudul : Kekuasaan Pemerintahan Negara. Bab III ini terdiri dari 12 pasal, yaitu pasal 4 sampai dengan pasal 15.
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Presiden Republik Indonesia memegang Kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar; Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5 menentukan : bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden menetapkan Peraturan Pemeritah untuk menjalankan Undang-undang sebagai mana semestinya. Kemudian menyusul pasal 6 sampai pasal 15. Kemudian terdapat Bab V yang hanya mempunyai 1 pasal tentang Kementerian Negara. Selanjutnya ada Bab VII dari pasal 19 sampai 22 tentang DPR. Kemudian ada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan 25.

Dari bab-bab diatas ternyata UUD 1945 tidak membedakan dengan tegas tugas antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yidikatif seperti Montesquieu dengan Trias Politicanya. Malahan Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara meliputi kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, termasuk hak-hak prerogatif. Selanjutnya kekuasaan legislatif diatur juga dalam Bab VII mengenai DPR, sedangkan kekuasaan eksekutif juga pada Bab V mengenai Kementerian Negara.

Sumber-sumber Hukum Tata Negara

http://peluangusahamakro.blogspot.com/Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :

- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya. 

- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.

- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :

a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.

- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.

- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).

Pasangan Nilai Dalam Hukum

http://peluangusahamakro.blogspot.com/1. Kebebasan dan ketertiban.
Kebebasan di sini diartikan bahwa seseorang individu, atau kelompok yang bergaul di tengah pergaulan sesamanya, tidak terikat dan terkekang sedemikian rupa. (tidak seperti pada zaman perbudakan di mana ada orang yang menjadi budak, hidupnya tidak bebas, malahan dapat dijual-belikan). Kebebasan ini adalah cirri masyarakat modern dewasa ini. Namun kebebasan memiliki sifat tertentu. Seorang individu yang bebas tidak berarti dia dapat berbuat, semaunya sendiri, seperti umpamanya merusak lingkungan sekelilingnya, merusak barang orang lain, mengganggu istri atau suami orang lain dan seterusnya. 

Maka arti kebebasan sebenarnya, sekaligus membawa keterikatan diri untuk tidak mengganggu sesamanya, dengan kata lain kebebasan yang terarah yakni kebebasan yang sekaligus dalam suasan ketertiban. Ketertiban ini adalah cermin adanya patokan, pedoman dan petunjuk bagi individu di dalam pergaulan hidupnya.. Kebebasan individu yang tetap mempertahankan ketertiban adalah kebebasan yang selaras dengan tujuan hukum yakni suasana yang aman, tertib dan adil. Dalam hal ini kebebasan adalah bagian dari komplementer dengan ketertiban. Ketertiban adalah suasana bebas yang terarah, tertuju kepada suasana yang didambakan oleh masyarakat, yang menjadi tujuan hukum. 

2. Kepentingan pribadi dan kepentingan antar pribadi
Setiap insan ciptaan Tuhan yang bernama manusia secara indifidu memiliki kepentingan-kepentingan. Kepentingan-kepentingan ini merupakan kepentingan pribadi dan kepentingan antar pribadi. Kepentingan pribadi-pribadi dapat diupayakan pemenuhannya masing-masing tanpa saling bertemu ataupun berbenturan namun kadang-kadang kepentingan antar pribadi dapat bertemu dan berbenturan satu sama lain, misalnya “A” yang bertetangga dengan “B”, suatu hari karena baru saja hujan lebat sehingga banyak kotoran yang menyumbat saluran pembuangan kotoran yang berbatasan dengan rumah “B”, maka demi kepentingannya “A” membersihkan kotoran pada saluran pembuangan dengan mendorongnya sehingga kotoran tersebut memenuhi halaman rumah “B”. “A” berpikir “masa bodoh pokoknya halaman saya bersih”. Padahal “B” pun dalam kasus ini mempunyai kepentingan yang sama agar kotoran tidak menimpa rumahnya. Apabila “B” berpikir seperti “A”, maka ia akan mendorong kotoran tersebut ke halaman rumah “A”, maka ia akan mendorong kotoran tersebut ke halaman rumah “A”, dan dapat diramalkan sengketa akan terjadi. Ini sebuah contoh yang sangat sederhana sekali. 

Dalam praktek perbenturan kepentingan antar pribadi adalah banyak sekali. Biasanya diselesaikan oleh pengadilan atau oleh fihak ketiga yang kan meyelesaikannya secara kekeluargaan. Secara ideal adalah bahwa kepentingan pribadi hendaknya seoptimal mungkin dipenuhi, namun tanpa mengurangi atau bahkan dapat merugikan kepentingan individu-individu lain. Malahan sekalipun pemenuhan kepentingan berupa penggunaan hak pribadinya seperti membangun rumah dengan uang sendiri di atas tanah hak miliknya, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan kepentingan dan hak orang lain. Hak milik yang merupakan lembaga hukum yang lahir di negara barat, pada perkembangannya tetap memperhatikan fungsi social. Di Indonesia keserasian antar kepentingan antar individu adalah harmonis dalam suasana kekeluargaan, seperti dijumpai dalam lembaga hukum ada mengenai hak-hak ulayat, subak, mapalus dan sebagainya.

3. Kesebandingan hukum dan kepastian hukum.
Telah disebut di muka bahwa ada kerja hukum yang bersifat lebih menelaah pada persoalan antara fihak-fihak dan membina suatu kebijaksanaan yang dapat mencerminkan keadilan, atas bertemunya dua kepentingan yang berbeda antara kedua belah pihak. Hukum ini membandingkan antara dua keadaan yang harus diputuskan. Di sini dapat dikatakan adanya kesebandingan hukum.

Betapapun kesebandingan hukum tidak dapat secara mutlak bebas tanpa pedoman yang pasti sebab kalau hal ini terjadi berarti, penerapan kebijaksanaan dan keadilan berjalan tanpa menunjukan watak dari hukum yang diantaranya menghendaki adanya kepastian yaitu kepastian hukum. Jelaslah bahwa kesebandingan hukum harus seiring dengan kepastian hukum demi tercapainya tujuan hukum.

4. Kebendaan (materialism) dan keakhlakan (spiritualism)
Keseimbangan antara kebendaan dan keakhlakan, dalam mencapai tujuan hukum dalam masyarakat, merupakan pula salah satu syarat yang penting. Karena pengutamaan kebendaan semata-mata akan cenderung mendorong orang bersifat materialistis yang cenderung kearah egisme dan egosentris dan semakn menjauhkan jarak keintiman hubungan manusiawi, seperti yang terjadi pada masyarakat metropolitanyang pluriform dan berlapis. Oleh karenanya, harus diupayakan agar kebendaan ini seimbang dengan faham keakhlakan. Atas dasar akhlak yang tinggi yang menghargai keluhuran budi kemanusiaan yang tinggi, sehingga senantiasa berorientasi pada kebendaan semata-mata seperti yang dijumpai pada masyarakat pedesaan.

Sebagai contoh beberapa nilai yang mencerminkan hal tersebut adalah umpamanya kata-kata :
“ora sanak ora kadang yen mati milu kelangan” yang artinya “bukan sanak saudara apabila orang lain meninggal ikut kehilangan”. Demikian bahwa kebendaan hendaknya diikuti secara serasi dengan keakhlakan.

5. Kelestaraian (konservation) dan kebaruan (inovatism).

Faham kelestarian untuk mempeahankan kemampuan yang telah dicapai dalam kehidupan bersama, memang diperlukan bagi stbilitas yang telah dapat dicapai pada suatu pergaulan hidup tertentu. Namun apabila hal ini menjadi orientasi untuk mencegah usaha yang akan mendorong kerah kemajuan, jelas akan menempatkan masyarakat yang bersangkutamenjadi statis dan konservatif. Untuk itu perlu diseimbangkan dengan faham kebaruan dengan mendukung inovasi atau penemuan-penemun demi kebaruan dan perkembangan.

Dengan demikian kestabilan dan usaha mencegah konfik memang perlu, tetapi harus diperhatikan agar tidak terjadi kemandegan. Masyarakt harus berkembang maju, sehingga dibuka kemungkinan pembaruan, asal tidak membawa ketegangan dan konflik. Antara kelestarian dan kebaruan hendaknya serasi. 

Rapat Permusyawaratan Hakim

http://peluangusahamakro.blogspot.com/Pengambilan keputusan Hakim dilakukan secara tertutup dan rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim(RPH). Pengambilan keputusan tersebut harus memenuhi korum sekurang-kurangnya 7 orang Hakim diantara 9 Hakim Konstitusi, dengan cara musyawarah untuk mufakat. Itu berarti, Ketua Majelis harus terlebih dahulu berusaha mendekatkan pendapat yang saling berbeda, dengan harapan tercapai suara yang utuh, yang tentu akan menambah legitimasi putusan, yang sangat berpengaruh pada implementasi. 

Akan tetapi apabila musyawarah yang telah dilakukan dengan sungguh-sungguh namun mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. Dalam hal demikian ada kemungkinan Hakim yang berbeda akan memberikan pendapat tersendiri, baik yang pendapatnya berbeda (dissenting opinion) atau sekedar alasannya yang berbeda tapi hasilnya sama (concurring opinion). Kedua pendapat tersebut dimuat dalam putusan, meskipun secara terpisah dari putusan mayoritas yang akan berlaku sebagai putusan yang mengikat. 

Putusan yang diambil harus didasarkan kepada ketentuan UUD 1945, yang diyakini oleh hakim berdasar sekurang-kurangnya 2(dua) alat bukti, yang akan diuraikan dalam bagian fakta atau duduk perkara dan pertimbangan hukum, atas dasar mana Hakim sampai kepada diktum putusannya. Untuk mengakhiri sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan kehadapan Mahkamah Konstitusi, akan diselesaikan secara permanen dengan putusan tingkat pertama dan terakhir yang mengikat secara umum. Putusan Mahkamah atau putusan Pengadilan pada umumnya didefinisikan ”perbuatan hakim sebagai perjabat yang berwenang  yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat secara tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan kepadanya. Oleh karena sifatnya yang mengakhiri sengketa, maka putusan demikian disebut juga sebagai putusan akhir.

Putusan Mahkamah Konstitusi

http://peluangusahamakro.blogspot.com/Untuk mengakhiri sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan kehadapan Mahkamah Konstitusi, akan diselesaikan secara permanen dengan putusan tingkat pertama dan terakhir yang mengikat secara umum. Putusan Mahkamah atau putusan Pengadilan pada umumnya didefinisikan ”perbuatan hakim sebagai perjabat yang berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat secara tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan kepadanya. 

Oleh karena sifatnya yang mengakhiri sengketa, maka putusan demikian disebut juga sebagai putusan akhir. Disamping itu selama prose berjalan, sebagaimana telah disinggung dimuka, maka MK juga boleh mengambil putusan sela, yang bersifat sementara, yang memerintahkan kepada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan, yang berupa tindakan nyata maupun tindakan hukum yang merupakan pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan. Alasan pengambilan putusan sela tersebut, disebutkan 2(dua) macam, yaitu :
  1. Terdapat kepentingan yang mendesak, yang apabila pokok permohonan dikabulkan, dapat menimbulkan akibat hukum yang lebih serious.
  2. Kewenangan yang dipersoalkan itu bukan merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Putusan Akhir, yang dijatuhkan berdasarkan keyakinan hakim , harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2(dua) alat bukti yang sah. Putusan tersebut dapat berbunyi: 
permohonan tidak dapat diterima. 
Permohonan dikabulkan; atau 
Permohonan ditolak. 

Dalam hal permohonan dikabulkan, maka dalam amar harus juga dinyatakan dengan tegas bahwa Pemohon berwenang untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan dan/atau termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan. Jikalau putusan sela telah pernah dikeluarkan yang memerintahkan penghentian sementara pelaksanaan kewenangan dimaksud, maka dalam putusan akhir harus juga ditegaskan status putusan sela tersebut. 

Jika putusan mengabulkan permohonan, maka putusan sela tersebut dinyatakan sah sedang sebaliknya jika putusan akhir menolak permohonan, maka putusan sela harus dinyatakan tidak sah, dan dinyatakan dicabut. Hal ini berkaitan dengan segala tindakan hukum yang diambil setelah putusan sela tersebut, untuk diketahui apakah perbuatan hukum demikian sah dan mengikat secara hukum, berkenaan dengan ketentuan pasal 58 UU MK yang menentukan bahwa putusan Mahkamah tidak berlaku surut.

Penyelesaian Sengketa di Mahkamah Konstitusi

http://peluangusahamakro.blogspot.com/Satu perselisihan atau sengketa kewenangan lembaga negara yang telah diajukan kehadapan Mahkamah Konstitusi dapat memperoleh penyelesaian dengan beberapa cara. Penyelesaian itu dapat terjadi bersifat sementara atau dapat bersifat permanen dengan satu putusan yang bersifat final dan mengikat dengan dicapainya satu putusan akhir oleh Mahkamah Konstitusi. 

Satu penyelesaian yang bersifat sementara, terjadi misalnya, karena sebelum proses persidangan dimulai atau selama proses persidangan berlangsung tetapi belum mencapai keputusan, Pemohon menarik permohonannya. Sangat menarik misalnya untuk memperhatikan, karena budaya atau kultur birokrasi dan pemerintahan yang belum terbiasa untuk menggunakan mekanisme hukum dan peradilan bagi penyelesaian perbedaan pendapat dan sengketa kewenangan antara lembaga negara, maka pengaruh pimpinan Negara dan Pemerintahan berpengaruh besar dalam menentukan diteruskan tidaknya penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum dan peradilan tersebut.

Dalam hal penarikan sebelum persidangan dilakukan maka Ketua Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Ketetapan tentang penarikan tersebut. Sedang apabila penarikan permohonan dilakukan pada saat proses sedang berjalan, maka setelah mendengar pendapat pemohon, maka Mahkamah mengeluarkan Ketetapan yang mengabulkan penarikan permohonan tersebut, dan mencatat penarikan permohonan tersebut dalam buku register perkara. Dapat terjadi bahwa setelah penarikan permohonan, termohon tidak menyetujui, dan meminta sengketa diakhiri dengan satu putusan yang akan dijadikan pedoman dalam melaksanakan kewenangan tersebut secara tegas dan jelas. 

Dalam hal penarikan dikabulkan, maka timbul satu akibat hukum bahwa permohonan yang sama yang menyangkut sengketa kewenangan tersebut tidak dapat lagi diajukan kehadapan MK untuk diputus. Tetapi hal itu hanya merupakan satu prinsip umum. Dalam keadaan tertentu yang penting, sebagai pengecualian, permohonan demikian dapat diajukan kembali karena alasan, (i) substansi sengketa memerlukan penyelesaian secara konstitusional,(ii) tidak terdapat forum lain untuk menyelesaikan sengketa dimaksud; dan (iii) adanya kepentingan hukum yang memerlukan kepastian hukum.

Ketiga alasan ini sebagai dasar untuk meperbolehkan permohonan yang sudah ditarik dapat diajukan kembali, lahir berdasar pengalaman ketika kultur penyelesaian perbedaan pendapat ditingkat lembaga negara diluar jalur hukum dan peradilan tidak membawa kepastian hukum menjurus pada kemacetan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kewenangan MK untuk mengatur ini didasarkan pada delegasi wewenang yang ditetapkan dalam pasal 86 undang-undang nomor 24 tahun 2003 yang berbunyi :”Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut undang-undang ini”. Dalam penjelasan pasal 86 tersebut disebutkan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mengisi kemungkinan adanya kekurangan atau kekosongan dalam hukum acara berdasarkan undang-undang MK.Secara universal kewenangan rule making power khususnya untuk melengkapi hukum acara yang kurang, dimiliki oleh Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung Indonesia juga diberi kewenangan rule making power demikian dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Prosedur Dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa
http://peluangusahamakro.blogspot.com/
Wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara, digerakkan oleh lembaga negara yang merasa kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh lembgaga negara lain, dengan mengajukan permohonan dalam 12 (dua belas) rangkap kepada MK yang akan memuat :

1. Data tentang : 
Identitas lembaga negara yang menjadi pemohon, seperti nama lembaga negara, nama ketua lembaga negara dan alamatnya. 
Nama dan alamat lembaga negara yang menjadi termohon; 
Uraian jelas tentang : 
a. kewenangan yang dipersengketakan;
b.kepentingan langsung pemohon atas kewenangan tersebut. 
ci. hal-hal yang diminta untuk diputuskan. 

Alat-alat bukti tertulis 12(dua belas) rangkap yang diberi meterai yang cukup.  Daftar ahli-jika ada- dan pokok keterangan yang akan diberikan.  Permohonan harus terlebih diteliti kelengkapannya oleh Kepaniteraan. Apabila belum lengkap, Pemohon diwajibkan melengkapi dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kerja sejak pemberitahun kekuranglengkapan tersebut diterima oleh Pemohon. Apabila dalam jangka waktu tujuh hari tersebut permohonan tidak dilengkapi atau disempurnakan sebagaimana ditentukan, maka Kepaniteraan tidak mendaftarkan perkara tersebut dengan mengeluarkan akte yang menyatakan permohonan tidak diregistrasi. 

Dalam hal demikian berkas permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon. Sebaliknya permohonan yang memenuhi syarat karena dipandang sudah lengkap, akan didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dan dalam jangka waktu tujuh hari sejak registrasi tersebut, permohonan Pemohon tersebut sudah harus disampaikan kepada Termohon oleh Juru Panggil. Hal demikian dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi Pemohon mempersiapkan pembelaannya secara sempurna. Setelah registrasi dan pengiriman satu salinan permohonan tersebut kepada Termohon, Panel Hakim-yang terdiri dari 3(tiga) orang yang ditunjuk Ketua MK, dalam waktu 14( empat belas) hari sejak registrasi perkara sudah harus menetapkan sidang pertama, untuk pemeriksaan pendahuluan. Penetapan hari sidang demikian harus diberitahukan kepada Pemohon dan Termohon, serta diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman MK dan situs MK serta media lainnya. Pemberitahuan tadi merupakan panggilan, yang harus sudah diterima para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 hari.

Pemeriksaan Pendahuluan
Sidang pertama untuk pemeriksaan pendahuluan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan permohonan. Meskipun tampak seperti memiliki duplikasi dengan wewenang kepaniteraan untuk memeriksa kelengkapan permohonan, maka pemeriksaan pendahuluan yang diakukan oleh panel hakim tidak lagi menyangkut kelengkapan administrasi permohonan, tetapi menyangkut substansi permohonan, yaitu untuk melihat dasar-dasar legal standing dan uraian posita maupun petitum permohonan. Tahap pemeriksaan ini untuk menentukan apakah menentukan apakah memang cukup layak untuk diteruskan dalam pemeriksaan pleno yang harus menghadirkan Termohon. Oleh karenanya dalam pemeriksaan pendahuluan ini, sama dengan pemeriksaan pendahuluan dalam pengujian undang-undang, yang dipanggil untuk menghadiri persidangan adalah Pemohon atau Kuasanya, tanpa kehadiran Termohon, karena memang pemeriksaan baru untuk melihat kelayakan yang berkaitan dengan kejelasan dan kelengkapan permohonan. penting dalam acara ini, yaitu jika permohonan meminta dikeluarkannya satu putusan sela, yang umumnya menyangkut dihentikannya wewenang yang dijalankan oleh Termohon sampai perkara telah diputus, kehadiran termohon menjadi satu keharusan. 

Hal tersebut disebabkan adanya prinsip mendengar pihak sebelum dikeluarkannya putusan, meskipun hanya bersifat putusan sela, tetapi mengandung dampak mendasar bagi satu lembaga negara yang digugat kewenangannya. Satu permohonan yang dipandang masih kurang layak atau kurang memenuhi syarat, melalui nasihat yang diberikan oleh Panel, akan diperbaiki oleh pemohon dalam jangka waktu 14(empat belas) hari Nasihat Hakim yang demikian tidak mengikat pemohon, dan juga dapat dikesampingkan, meskipun dapat mengandung konsekwensi bahwa Permohonan dapat dengan segera disimpulkan tidak dapat diterima. Dalam beberapa hal nasihat hakim yang diberikan dalam pemeriksaan pendahuluan itu, sesungguhnya merugikan dilihat dari segi terbacanya pendirian hakim tentang kasus yang sedang dihadapi. Hal yang kurang lebih sama tetapi dengan nama dan prosedur berbeda dapat kita jumpai dalam hukum acara Pengadilan TUN, dimana dalam tahap pemeriksaan persiapan Hakim TUN juga kurang lebih melakukan hal yang sama. Tetapi bedanya, di PTUN, satu gugatan yang tidak memiliki dasar atau kurang layak, akan berakhir dengan pernyataan dismissal. 

Karena itu pula pemeriksaan persiapan tersebut merupakan satu dismissal process. Di MK hal semacam itu tidak dikenal. Satu permohonan yang dipandang kurang layak, tidak mempunyai dasar standing yang cukup, tetap akan diputus dalam sidang pleno, meskipun terbatas dengan diktum ”permohonan tidak dapat diterima”. Oleh karena itu sesunguhnya, tujuan ditentukannya setiap perkara harus melalui tahap pemeriksaan pendahuluan dengan kewajiban hakim memberi nasihat dan pemohon kemudian diberi waktu memperbaiki permohonan, adalah untuk mempersiapkan kelayakan permohonan tersebut untuk didengar dan dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi dengan menghadirkan lembaga negara lain sebagai termohon sebagai organ konstitusi, agar permohonan dan persidangan MK tidak merupakan pemborosan yang sia-sia untuk hal-hal yang boleh jadi irrelevan untuk dipermasalahkan.

Pemeriksaan Persidangan (Pleno)
Kelayakan dan kejelasan permohonan yang telah diperiksa Panel Hakim dan diperbaiki pemohon setelah diberi nasehat dalam pemeriksaan pendahuluan, akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratn Hakim (RPH) disertai oleh Rekomendasi, yang menyangkut hal berikut :
  1. Permohonan kurang mempunyai dasar yang cukup, baik karena syarat legal standing tidak dipenuhi atau alasan konstitusional yang tidak cukup, oleh karenanya diusulkan untuk segera diambil keputusan oleh Pleno berdasarkan bahan yang diperoleh dari permohonan dan perbaikan serta hasil persidangan Panel.
  2. Permohonan tidak begitu relevan, akan tetapi bagi berlangsungnya satu proses hukum yang baik (een goode process), karena Pemohon masih akan mengajukan ahli untuk mendukung permohonannnya, meminta agar sidang diteruskan ketahap pemeriksaan persidangan, akan tetapi agar Panel diberi mandat untuk mendengar kesaksian tersebut. Hasil persidangan tersebut kemudiandilaporkan pada Pleno, untuk dipertimbangkan dan diputus.
  3. Pemeriksaan persidangan dilakukan dengan menghadirkan lembaga negara yang dianggap merugikan kewenangan konstitusional Pemohon untuk didengar, dengan sekaligus mendengar ahli-ahli yang diajukan kedua belah pihak.
Pada tahap pemeriksaan persidangan ini, setelah pemohon diberi waktu yang cukup untuk membuktikan permohonan, maka termohon diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan sebaliknya. Meskipun beban pembuktian diletakkan pada Pemohon, sesuai dengan prinsip beban pembuktian yang dikenal secara umum dan universal, akan jika terdapat alasan yang cukup kuat Majelis Hakim dapat membebankan pembuktian kepada pihak Termohon. Alat-alat bukti yang dapat dujukan tersebut adalah : 
  1. Bukti surat atau tulisan. 
  2. Keterangan Saksi. 
  3. Keterangan Ahli. 
  4. Keterangan para pihak. 
Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Mahkamah Konstitusi dan Kewenangannya

Sengketa Kewenangan di MK Adalah Uji Konstitusionalitas Kewenangan

http://peluangusahamakro.blogspot.com/
Sumber kewenangan Pemohon adalah UUD 1945, tidak dapat diukur atau dinilai dengan aturan yang lebih rendah yang tidak serasi/incompatible dengan Konstitusi tersebut. Kalau hal itu dilakukan, maka setiap organ yang menilai dan melaksanakan hasil penilaian tersebut secara demikian, telah melanggar kewajiban konstitusionalnya untuk menjalankan dan menjunjung tinggi UUD 1945 sebagai aturan dasar. Termohon I, II, dan III yang menjalankan kewenangannya atas dasar Putusan TUN Mahkamah Agung tersebut, didasarkan pada hukum yang lebih rendah secara bertentangan dengan UUD 1945, yang merupakan aturan dasar sebagai hukum tertinggi tersebut, dan telah melaksanakannya bertentangan dengan kewajiban konstitusionalnya. 

Putusan badan peradilan yang berkekuatan demikian seharusnya diperlakukan sebagai putusan yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (buiten effect) dan tidak dapat dilaksanakan sama sekali (non-executabel), kerena jika terjadi pertentangan antara 2 (dua) kewajiban yang didasarkan atas dua tingkat aturan hukum yang berbeda, baik lembaga negara yang memiliki wewenang maupun MK yang memutus sengketa kewenangan lembaga negara harus mendahulukan Konstitusi. Terutama juga hal demikian dapat disimpulkan dari sumpah jabatan Presiden yang akan memenuhi kewajibannya dengan sebaik-baiknya dengan memegang teguh UUD dan menjalankannya dengan selurus-lurusnya Sistem Konstitusi dalam dirinya mengandung uji Konstitusional, dan ketika timbul benturan antara aturan konstitusi dan aturan perundang-undangan yang lebih rendah, pejabat negara wajib terikat untuk menghormati aturan Konstitusi dan mengesampingkan aturan perundang-undangan yang lebih rendah. 

Hal ini lahir dari prinsip bahwa setiap tindakan/perbuatan dan aturan perundang-undangan dari semua otoritas yang diberi wewenang oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan basic rights dan UUD itu sendiri sebagai hukum yang tertinggi, dengan konsekuensi bahwa aturan atau tindakan demikian menjadi “batal demi hukum” dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyangkal hal ini akan mengingkari kedudukan UUD sebagai Hukum Dasar yang tertinggi dan sumber kewenangan lembaga negara. Hal itu secara tidak sah akan mengukuhkan keadaan bahwa wakil atau pelaksana itu lebih besar dari prinsipal atau pelayan lebih besar dari majikannya. ”To deny this would be to affirm that the deputy is greater than his principal; that the servant is above his master; that the representatives…are superior to the people themselves”.

Hubungan PTUN dengan MK

http://peluangusahamakro.blogspot.com/Titik Singgung Kewenangan PTUN dan MK

Sengketa kewenangan lembaga negara yang memperoleh kewenangannya dari UUD 1945 dapat didefinisikan sebagai “sengketa yang timbul dalam bidang tata negara sebagai akibat satu lembaga negara menjalankan kewenangannya yang diberikan UUD 1945, telah menghilangkan, merugikan atau mengganggu kewenangan lembaga negara lain”. Dengan definisi yang demikian, maka satu sengketa kewenangan lembaga negara dapat terjadi karena satu lembaga negara menjalankan wewenangnya secara bertentangan dengan UUD 1945, yang merupakan perbuatan lembaga negara yang dapat disebut Perbuatan Melawan Hukum Konstitusi (PMHK). 

Seorang Bupati/Wakil Bupati terpilih secara demokratis yang ditetapkan oleh DPRD -sekarang oleh KPUD- tetap dianggap sebagai Bupati/Wakil Bupati, selama belum diberhentikan karena masa jabatannya habis, atau karena alasan melakukan melakukan tindak pidana diberhentikan Presiden tanpa usul DPRD, atau atas usul DPRD (vide Pasal 29, 30, 31, dan 32 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Persoalan titik singgung antara kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan Peradilan TUN harus dilihat dari segi batasan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara, yang keduanya masuk dalam domain hukum publik. Dalam arti yang luas, hukum tata negara juga meliputi hukum administrasi negara, yang mengatur organisasi negara, hubungan antar perlengkapan negara secara vertikal maupun horizontal, serta kedudukan warga negara serta hak asasinya. 

Oleh karena definisi sengketa tata negara dan batasan hukum tata negara dan administrasi negara yang ada dalam domain hukum publik yang sama, maka tidak boleh tidak akan ada kemungkinan terjadinya titik singgung kewenangan PTUN dengan MK, yang berakibat boleh jadi timbul overlap kewenangan, karena lembaga negara juga dapat mengeluarkan keputusan yang sifatnya”individual, konkrit dan final”, akan tetapi dikeluarkan bukan atas dasar kebebasan diskresioner pejabat Negara. Memang benar bahwa SK Mendagri dalam pengangkatan dan pemberhentian seorang kepala/wakil kepala daerah merupakan tindakan pejabat TUN, yang didasarkan pada UU Pemda (UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986 juncto Nomor 9 Tahun 2004 menyebutkan bahwa: “Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Jabatan TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. 

Menurut Pasal 47 juncto Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 1986 juncto Nomor 9 Tahun 2004, keputusan yang memenuhi syarat demikian merupakan objek sengketa yang menjadi kewenangan Peradilan TUN untuk memeriksa dan memutus. Yang menjadi persoalan apakah setiap penetapan tertulis pejabat TUN yang memenuhi syarat konkrit, individual dan final demikian harus selalu menjadi objek sengketa yang menjadi kewenangan PTUN? Hemat kami jelas tidak. Ketentuan yang memuat batasan apa yang menjadi penetapan tertulis yang bersifat konkrit, individual dan final yang dikeluarkan badan atau jabatan TUN, untuk dapat dikatakan menjadi objek sengketa TUN, masih memiliki syarat lain dan mengenal pengecualian tertentu. Keputusan TUN yang dapat menjadi objek sengketa TUN adalah keputusan dimana pejabat yang berwenang mengeluarkannya memiliki kebebasan (diskresi) untuk mengeluarkan keputusan tersebut atau tidak, serta ada kebebasan dalam menentukan kapan dan bagaimana caranya keputusan dikeluarkan. Penetapan yang bersifat deklaratoir selalu dianggap bersifat terikat, dan dikatakan demikian jika eksistensi penetapan tersebut didikte saja (letterlijk) oleh peraturan dasarnya. engecualian lain yang disebut secara tegas adalah Keputusan Panitia Pemilihan yang berkenaan dengan hasil pemilihan umum, baik di pusat maupun di daerah (Pasal 2 huruf g UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diperbaharui dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara). 

Surat Keputusan Mendagri dalam pengangkatan Kepala Daerah terpilih bukanlah sebagai penetapan pejabat TUN yang didasarkan pada kebebasan diskresi pejabat TUN, melainkan hanyalah satu penetapan deklaratoir yang bersifat terikat, yang diperintahkan oleh Pasal 40 UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 109 ayat (2) di mana Kepala Daerah terpilih disahkan oleh Presiden. Yang memilih, menetapkan dan mengangkat seseorang menjadi kepala daerah sesungguhnya adalah mekanisme demokrasi itu sendiri, dan tidak ada kebebasan diskresioner bagi Presiden atau Mendagri untuk mengeluarkan penetapan lain bagi orang yang tidak dipilih oleh DPRD atau rakyat. Persoalan pokok yang harus dijawab sekarang adalah apakah keputusan TUN yang menyangkut pengangkatan dan pemberhentian Bupati, yang merupakan kelanjutan pemilihan Kepala Daerah, tunduk dan menjadi objek sengketa TUN? Hemat kami dengan definisi dan pengecualian apa yang menjadi keputusan TUN yang menjadi objek sengketa TUN sebagaimana telah diuraikan di atas, jawabannya telah jelas tidak. 

Satu hal yang amat penting untuk dijadikan ukuran menentukan batas kewenangan antara peradilan TUN dengan peradilan tata negara, adalah dengan melihat kewenangan konstitusional Bupati Kepala Daerah. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2), (3), (4), (5), dan (6), maka Bupati Kepala Daerah yang bersama sama dengan DPRD menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, dan untuk itu berwenang menetapkan perda dan peraturan lain. Pelaksana tugas Bupati yang ditunjuk oleh Mendagri yang tidak dipilih secara demokratis, tidak memiliki kewenangan konstitusional demikian untuk turut serta dalam pembuatan Perda dan/atau pengesahan Perda, dan pengesahan rancangan Perda APBD menjadi Perda APBD. Kewenangan konstitusional demikian hanya diberikan UUD 1945 kepada Bupati yang dipilih secara demokratis. Oleh karenanya DPRD Kabupaten Bekasi yang turut serta bersama dengan Plt. Bupati Bekasi, yang tidak dipilih secara demokratis menetapkan Perda yang demikian, telah turut melakukan perbuatan yang melanggar konstitusi (Perbuatan Melawan Hukum Konstitusi), hal mana merupakan kewenangan konstitusional Bupati yang dipilih secara demokratis. Tentu saja sengketa ini adalah sengketa tata negara, yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Masih terdapat dua argumentasi yang diajukan dalam menilai kewenangan MK dan bukan kewenangan PTUN MA yang akan menjadi forum mengadili sengketa ini, yaitu karena dikatakan (i) yang menjadi sengketa adalah prosedur administratif yang ditempuh Mendagri dalam menindak lanjuti dan melakukan tindakan hukum tata usaha negara setelah selesai proses pemilihan tersebut, yaitu adanya masalah izin atasan yang harus dimiliki seorang calon Bupati untuk ikut dalam pemilihan dan prosedur pengiriman berkas pengesahan calon pasangan Bupati terpilih; (ii) dikeluarkannya SK Mendagri yang membatalkan pengesahan pasangan Bupati/Wakil Bupati terpilih, adalah sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan tetap yang merupakan kewajiban hukum Mendagri. Dalam masalah prosedur administratif yang dianggap cacat, sesungguhnya hal itu merupakan kewenangan Panitia Pemilihan untuk menentukannya, karena syarat izin adalah masalah eligibility seorang calon, yang sebelum pemilihan dilaksanakan sudah harus menampung setiap keberatan tentang itu, dan akan menerima atau menolak keberatan demikian, yang menjadi kewenangan adminsitratif Panitia Pemilihan dan bukan merupakan sengketa tata usaha negara yang menjadi kewenangan PTUN. Hal demikian analog dengan seluruh penyelesaian sengketa administratif dalam pemilihan umum, yang bukan merupakan sengketa hukum yang menjadi kewenangan badan peradilan tetapi kewenangan adminsitratif KPU/KPUD. 

Kalau masalah ini ditangani sebagai sengketa TUN, akan terjadi ketidakpastian hukum yang luas atas hasil pemilihan kepala daerah yang juga menimbulkan ketidakstabilan dalam pemerintahan. Ketidaksempurnaan prosedur administratif dalam pengiriman berkas penetapan pasangan calon terpilih oleh DPRD, tidak selalu berakibat kebatalan surat keputusan yang dibuat atas dasar berkas penetapan pasangan calon terpilih, karena asas proporsionalitas juga harus diperlakukan dalam menilai hal ini, yaitu apakah kekurangan tersebut sedemikian rupa tidak dapat diperbaiki sehingga harus dibatalkan, terutama dengan melihat ukuran pada berpengaruh tidaknya hal tersebut pada hasil pilihan suara yang diperoleh Bupati terpilih dan implikasi pembatalan pada masa jabatan yang telah berlangsung untuk masa yang signifikan. Asas Proporsionalitas sesungguhnya hanya satu asas yang didasarkan pada akal sehat (common sense) yang merupakan asas dasar satu pemerintahan yang baik (good governance). Asas itu dapat ditafsirkan bahwa akibat kebatalan dapat diterapkan: (a) jika tujuan untuk menertibkan tidak dapat dicapai melalui tindakan lain; (b) jika tujuan itu dapat dicapai lebih baik atau lebih effektif melalui tindakan pembatalan, berdasar kriteria effisiensi dengan hasil yang lebih baik, dan (c) jika persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan lebih effektif melalui kewenangan pembatalan (dirumuskan dari prinsip subsidiaritas atau proporsionalitas yang diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Masyarakat Eropa/European Community Treaty) sebagaimana ditafsirkan dalam pelaksanaannya.

Di samping alasan bahwa sengketa seperti kasus Bupati Bekasi a quo yang bukan merupakan sengketa tata usaha negara yang menjadi kompetensi absolut PTUN MA, melainkan merupakan sengketa tata negara yang menjadi kompetensi absolut MK, maka argumen yang menyatakan lahirnya SK Mendagri yang membatalkan pengesahan pengangkatannya sebagai pelaksanaan kewajiban hukum akibat putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden dan Mendagri tetap memiliki kewajiban untuk menilai, apakah pelaksanaan kewajiban hukum demikian tidak bertentangan dengan kewajiban konstitusional yang lebih tinggi.

Jika terjadi pertentangan antara dua kewajiban hukum, maka Presiden juga harus memilih untuk melaksanakan kewajiban hukum yang lebih tinggi yang diatur dalam UUD 1945, dan mengesampingkan kewajiban hukum yang lebih rendah. Kewajiban konstitusional demikian lahir dari Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5) dan (6) yang menentukan kewajiban konstitusional Presiden untuk menghormati masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang terpilih secara demokratis. Dia tetap akan menjalankan Pemerintahan daerah dengan otonomi seluas-luasnya melalui wewenang konstitusional untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya, terkecuali karena alasan meninggal dunia, atau melakukan tindak pidana maupun karena adanya proses impeachment yang dilakukan DPRD. Dapat dipastikan kewajiban hukum untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang demikian pasti berada dalam hirarki yang lebih rendah dilihat dari hirarki aturan perundang-undangan yang melahirkan kewajiban hukum yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Konsolidasi di bidang kewenangan ini sangat perlu disegerakan, agar tidak menimbulkan akibat pada stabilitas pemerintahan daerah yang telah dipangku untuk masa yang signifikan, tetapi terganggu akibat penerapan kewenangan yang tidak proporsional.

Putusan MA yang telah berkekuatan tetap, tidak relevan diajukan untuk membenarkan tindakan Termohon II karena putusan yang demikian tidak mempunyai kekuatan mengikat sama sekali (buiten effect) karena bertentangan dengan kewajiban Termohon I dan II berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 22 Tahun 1999 juncto UU Nomor 32 Tahun 2004. Meskipun bukan merupakan kewenangan MK untuk menilai putusan MA, namun konsekuensi bahwa Konstitusi sebagai hukum tertinggi yang menjadi dasar legitimasi segala aturan di bawahnya, termasuk putusan MA, menyebabkan hal ini tidak dapat dielakkan. Apalagi UU Nomor 5 Tahun 86 juncto UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan TUN, mengecualikan sengketa hasil pemilihan demikian sebagai objek sengketa TUN. 

Seandainya juga benar ada proses administratif yang dilalaikan sebelum dikeluarkannya SK Mendagri yang mengesahkan pengangkatan Bupati terpilih, maka ukuran relevansi dan signifikansi yang diletakkan pada akibat hukum kelalaian administrasi demikian tergantung pada berpengaruh tidaknya kelalaian administratif tersebut pada hasil pemilihan yang dilakukan secara demokratis dalam perolehan angkanya, sebagai wujud kedaulatan rakyat. Kalau tidak, maka alasan itu tidak cukup signifikan dan tidak proporsional untuk membatalkan hasil pemilihan demokratis; langkah yang benar untuk itu adalah memberi kesempatan memperbaiki kekurangan administratif tersebut. Stabilitas Pemerintahan harus menjadi faktor yang harus dipertimbangkan sebelum pengambilan putusan pembatalan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati, apalagi setelah menjalankan roda Pemerintahan Daerah selama 2 (dua) tahun, dan dengan jangka masa jabatan yang terbatas, lamanya proses pengambilan putusan harus turut menjadi faktor yang dipertimbangkan. Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya, akan selalu turut menjaga stabilitas pemerintahan tersebut.